surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

 Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Singky Soewadji

Singky Soewadji yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bersama dengan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Singky Soewadji yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bersama dengan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) dengan terdakwa Singky Soewadji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/9).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Surabaya ini, Razman Arif Nasution, SH salah satu kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow berdebat sengit dengan Martin Suryana, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa di ruang persidangan.

Selain menghadirkan Razman Arif Nasution, 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, juga dihadirkan Rahmat Syah dan Toni Sumapow.

Lalu apa yang membuat persidangan kali ini begitu memanas? Hal ini diawali dengan kesaksian Razman Arif di persidangan. Awalnya, Razman yang diminta Ari Jiwantara yang ditunjuk sebagai ketua majelis untuk menceritakan yang sebenarnya tentang kasus yang menjadikan Singky Soewadji sebagai terdakwa ini.

“Tahun 2015, kami ditunjuk Rahmat Syah dan Toni Sumampow sebagai pribadi, Ketua Umum PKBSI dan Sekjen PKBSI untuk menjadi tim kuasa hukumnya. Setelah diangkat sebagai kuasa hukum mewakili Rahmat Syah dan Toni Sumampow, kami diminta untuk melakukan gugatan terhadap Singky Soewadji. Selain sebagai kuasa hukum, kami juga diberi kuasa sebagai kuasa pelapor, “ terang Razman.

Setelah mendapat kuasa sebagai pelapor, lanjut Razman, kami kemudian melaporkan Singky Soewadji terkait dugaan pencemaran nama baik melalui transasksi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 27, pasal 28 dan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.

“Terdakwa Singky Soewadji diduga telah melakukan kejahatan elektronik terhadap Rahmat Syah dan Toni Sumampow. Ini dibuktikan, tahun 2014 kami menemukan di sebuah akun facebook yang bersangkutan, “ ungkap Razman.

Razman Arif Nasution, salah satu kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Razman Arif Nasution, salah satu kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan terdakwa Singky Soewadji terhadap Rahmat Syah dan Toni Sumampow tersebut, hakim kemudian bertanya ke saksi, apakah dirinya mengetahui atau mendengar bentuk pencemaran nama baik yang telah dilakukan terdakwa? Menanggapi pertanyaan majelis hakim ini, saksi Razman kemudian menjawab bahwa ia melihat adanya dugaan pencemaran nama baik itu dari barang bukti yang ada. Razman kemudian membacakan pernyataan yang ditulis terdakwa Singky, dimana pernyataan itu termasuk dalam bentuk mencemarkan nama baik Rahmat Syah maupun Toni Sumampow.

“Taukah anda,bahwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak layak dan masih lebih layak Kebun Binatang Pematang Siantar. Mengapa PKBSI diam? Biar langit runtuh, kasus penjarahan satwa KBS harus diungkap dan penjarah konservasi berkedok konservasi harus dikerangkeng seperti orang utan ini, “ ungkap Razman membacakan pernyataan terdakwa Singky Soewadji yang ditulis di akun facebooknya.

Menanggapi pernyataan saksi Razman yang telah diberi kuasa sebagai kuasa melapor, Martin Suryana kemudian bertanya ke saksi dalam kapasitas sebagai kuasa pelapor, saksi mendapat kuasa dari siapa. Saksi kemudian menjawab bahwa ia mendapat kuasa tersebut dari Rahmat Syah dan Toni Sumampow.

Setelah menanyakan kuasa yang diperoleh Razman ini, Martin kemudian menyatakan bahwa ada yang tidak sinkron atas kuasa yang diterima Razman Arif Nasution tertanggal 26 Mei 2014. Menurut Martin, dalam surat kuasa itu disebutkan bahwa saksi Razman Arif masuk dalam tim penasehat hukum PKBSI.

“Yang mana yang benar? Tadi anda menyebutkan bahwa anda sebagai kuasa dari Rahmat Syah dan Toni Sumampow. Ini perlu diklarifikasi pertanyaan ke-3 dari penyidik, apa hubungan saudara sebagai saksi dengan Rahmat Syah maupun Toni Sumampow. Di sana anda menjawab sebagai kuasa pelapor dari Rahmat Syah dan Toni Sumampow. Dalam berkas yang kami terima, anda mendapat kuasa dari Rahmat Syah. Mana yang benar?, “ tanya Martin.

Merasa kuasa yang diberikan kepadanya itu dipermasalahkan tim penasehat hukum terdakwa, saksi Razman kemudian meminta kepada majelis hakim dan memberi masukan bahwa majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan, tanpa harus terbawa arus tim penasehat hukum terdakwa yang mempermasalahkan surat kuasa yang ada padanya. Menurut saksi Razman, yang perlu untuk digali dalam perkara ini adalah substansi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Singky Soewadji.

Suasa semakin memanas ketika Martin Suryana bertanya ke saksi Razman tentang Rahmat Syah posisinya sebagai apa dalam perkara ini. Mendapat pertanyaan ini, Razman pun mengajukan protes dengan nada tinggi. Menurut Razman, pertanyaan yang diajukan Martin ini berulang-ulang padahal sudah dijelaskan saksi di awal kesaksiannya. Dengan nada tinggi, Razman mengatakan bahwa dalam surat kuasa itu, posisi Rahmat Syah melekat baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketum PKBSI. (pay)

Related posts

Kapolda Jatim Mengajak Koordinasi Bersama Untuk Menyamakan Data Penyebaran Covid-19 

redaksi

Mantan Supervisor Resto Sangria Ungkap Banyak Fakta, Termasuk Effendi Menghilang Saat Terjadi Penutupan

redaksi

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Menilai Bank Jatim Sesat Dan Lakukan Pembiaran

redaksi