surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

 Tak Satupun Kuasa Hukum Mendampinginya, Sidang Pembacaan Pembelaan Guru Besar Ubaya Ditunda

Prof. Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat menunggu digelarnya persidangan untuk dirinya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat menunggu digelarnya persidangan untuk dirinya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah siap dengan pembelaan atau pledoi yang sudah dibuatnya, keinginan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum untuk membacakan pledoi pribadinya itu ditolak majelis hakim.

Penolakan itu terjadi setelah hakim Maxi Sigarlaki mendapat penjelasan dari Prof. Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum sendiri yang menyatakan bahwa tim penasehat hukumnya masih belum siap dengan pembelaannya.

Mengetahui hal itu, Maxi Sigarlaki, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung menolak keinginan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut. Alasannya, pembelaan atau pledoi itu harus dibacakan secara bersamaan dengan pembelaan dari tim penasehat hukumnya.

“Kita tunda minggu depan saja ya, bersamaan dengan kuasa hukumnya. Untuk kuasa hukumnya kita beri kesempatan terakhir satu kali ini. Kalau minggu depan tidak siap maka sudah tidak bisa lagi mengajukan pembelaan, hanya pembelaan terdakwa saja yang dibacakan,” ujar hakim Maxi saat persidangan berlangsung, Kamis (19/7).

Pasrah dengan keputusan majelis hakim, terdakwa kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu itu hanya bisa mengangguk. Tak berapa lama, Maxi Sigarlaki kemudian mengetuk palu sebagai tanda persidangan berakhir dan ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi baik dari tim penasehat hukum terdakwa dan pembelaan pribadi Prof. Lanny sebagai terdakwa.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Prof Lanny, Alexander Arif dan kawan-kawan yang berada di ruang tunggu tampak kaget saat dikonfirmasi wartawan terkait sidangnya Prof Lanny yang sudah berakhir. Menurut Alex, pihaknya sudah siap dengan pembelaan dan menunggu panggilan sidang.

“Ini ada miss komunikasi nampaknya, karena kita sudah siap dengan pembelaan dan menunggu (panggilan sidang) dari tadi,” ujar Alex.

Karena sudah terlanjur terjadi, Alex pun menyatakan kesiapannya untuk membacakan pembelaan dari tim penasehat hukum Prof. Lanny pada persidangan mendatang.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (5/7/2018), Jaksa I Gusti Putu Karmawan yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum pidana penjara selama tiga bulan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, jaksa menilai jika Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.

Tuntutan JPU Karmawan ini tergolong sangat rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang ada dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, yakni enam tahun penjara. Bukan hanya itu, dalam pertimbangan hukumnya untuk hal-hal yang memberatkan, jaka sudah menyebut dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Dan yang terpenting adalah jaksa sudah menyebut tidak ada alasan pemaaf untuk terdakwa atas tindakan yang sudah dilakukan terdakwa tersebut. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Perlu diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 tersebut. (pay)

 

Related posts

Innalilahi, Anak Almarhum KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

redaksi

Cocomart Akui Ada Penayangan Piala Dunia 2014 Brazil Dan Akhirnya Berdamai

redaksi

Peringati Hari Bhakti Postel yang ke-77, Indosat Ooredo Hutchinson Gelar IDChamp Developer Challenge 2022

redaksi