surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Paksakan Kasus Penyerobotan Tanah Ke Persidangan

Kurniawan (kanan), pelapor tindak pidana penyerobotan tanah dengan terdakwa Soetijono.
Kurniawan (kanan), pelapor tindak pidana penyerobotan tanah dengan terdakwa Soetijono.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski di dalam surat dakwaannya masih terdapat banyak kekeliruan, Jaksa Djamin Susanto yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah nekad membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

Dugaan bahwa JPU sengaja memaksakan perkara ini untuk segera disidangkan di PN Surabaya adalah, isi dari surat dakwaan jaksa yang banyak kesalahan namun masih dibiarkan jaksa. Ironisnya, dengan dakwaan amburadul tersebut, JPU bersikukuh membacakannya di depan persidangan.

Buruknya surat dakwaan yang dibuat Jaksa Djamin Susanto ini diungkap Suhandi, SH dari kantor pengacara Teguh Suharto Utomo and Partners. Selain mengkritisi buruknya surat dakwaan yang dibuat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut, Suhardi mempertanyakan kenekadan JPU Djamin atas dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP tersebut.

Lebih lanjut Suhandi mengungkapkan, setelah membaca surat dakwaan yang dibuat jaksa Djamin, ada 6 point penting dalam surat dakwaan itu yang menjadi keberatannya selaku kuasa hukum Soetijono, terdakwa dugaan penyerobotan tanah di Jalan Kalianak Surabaya.

“Enam point yang saya temukan di surat dakwaan jaksa tersebut, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 143 KUHAP. Salah satunya soal waktu kejadian perkara dimana terdakwa dianggap memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tanpa seizin pemilik, “ ujar Suhandi.

Jaksa, sambung Suhandi, dalam surat dakwaannya menyebutkan adanya dua waktu berbeda, yakni Agustus 2012 dan September 2012. Akibatnya, ada dua waktu kejadian yang membuat awal perkara ini menjadi tak jelas.

“Dakwaan jaksa amburadul. Ada juga soal sewa Kurniawan yang faktanya baru pada 2012, tapi malah ditulis 2009. Dan banyak lagi kesalahan lainnya. Dengan fakta-fakta ini, kami menolak dakwaan jaksa, ” tegas Suhandi.

Masih menurut Suhandi, dalam dakwaan JPU, ada pula penyebutan nama saksi yang salah dan dianggapnya sebagai kekeliruan yang fatal. Pasalnya dalam dakwaan, jaksa menyebutkan nama Heri Sutiyono sebagai mandor SPBU yang saat itu mengikuti pengukuran bersama. Padahal faktanya, Heri Sutiyono adalah anggota Polrestabes Surabaya dan masih aktif menjalankan tugasnya.

Sementara Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum keluarga Soetijono dan Suwandi Ongko menduga jika kasus ini penuh rekayasa. Bahkan Teguh berani menduga jika perkara yang Selasa (23/9) besok memasuki agenda putusan sela ini, merupakan perkara titipan pihak tertentu yang berniat menjatuhkan kliennya.

“Buktinya dakwaan ini amburadul dan terkesan dibuat asal-asalan. Untuk mengejar waktu agar segera dilimpahkan ke PN Surabaya,” jelasnya.

Disamping itu, advokat yang berkantor di Jl Anjasmoro, ini menduga penyidik sudah berkonspirasi agar kasus ini terus berjalan meski banyak fakta yang tak mendukung. Disinyalir, pemaksaan perkara ini dilakukan hingga menjelang P22.

Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bekerja sesuai nurani dengan membuat putusan sela yang jujur adil. “Hakim yang menyidangkan perkara ini mempunyai kapabilitas yang jujur dan adil. Jadi kami berharap eksepsi ini dikabulkan memang faktanya kasus ini terlalu dipaksakan,” tandasnya. (pay)

 

Related posts

Seorang PSK Dan Dua Waria Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 800 Juta

redaksi

450 Prajurit Yonif Raider 500/Sikatan Diberangkatkan Untuk Jaga Perbatasan Indonesia – Papua New Guinea

redaksi

Masih Banyak Pegawai Terpapar Covid-19, PN Surabaya Kembali Di-Lockdown

redaksi