surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

362 Advokat Peradi Diambil Sumpahnya

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi, DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. M.H. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi, DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. M.H. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebanyak 362 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah advokat baru tiu dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Abdul Kadir SH MH, Kamis (20/2/2019), di salah satu hotel di Surabaya.

Usai diambil sumpahnya, para advokat baru ini sudah bisa melaksanakan profesinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003. Sebelum diambil sumpah atau janjinya, para advokat itu dilakukan pengangkatan terlebih dulu sebagai anggota PERADI Surabaya oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi, DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. M.H.

Abdul Kadir SH MH dalam sambutannya usai melaksanakan prosesi pembacaan ikrar dan sumpah sebagai advokat mengatakan, para advokat yang disumpah ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. tentang Advokat.

Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, dalam menjalankan profesinya, para advokat harus berpegang teguh pasal 5 ayat 1 UU Advokat yakni menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, dan berpedoman pada kode etik dan sumpah yang diucapkan.

“Advokat harus menjaga integritas profesional sebagai salah satu penegak hukum. Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya. Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Jadi, janganlah masuk ke ruang hakim, biar tidak timbul fitnah.” pesan Abdul Kadir.

Sementara itu ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto SH Mhun menandaskan bahwa usai pengambilan sumpah ini, pihaknya juga akan menggelar acara pengukuhan Komite Advokat Muda Indonesia (KAMI) DPC Surabaya dan dilanjut dengan acara pembekalan.

“Untuk anggota KAMI, adalah advokat yang sudah disumpah dan usianya tidak lebih dari 35 tahun. Pembentukan KAMI ini bertujuan mempersiapkan para advokat muda agar lebih profesional kedepannya, dalam menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum,” ungkap Hariyanto.

KAMI ini, lanjut Hariyanto, adalah arena magang dan area mempersiapkan estafet-estafet muda, agar kedepannya lebih profesional dalam menapaki profesi advokat. KAMI mempersiapkan itu semua, supaya mereka dapat mengaktualisasikan dirinya supaya lebih profesional dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Masih menurut Hariyanto, nantinya, setiap kegiatan di DPC Surabaya pasti akan melibatkan young lawyer atau pengacara muda. Mereka nantinya juga diharuskan memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edy Susanto Santoso Kasus Penipuan Dan Kasus Penggelapan Ajukan Keberatan

redaksi

ITS Perkenalkan Mesin Cetak Huruf Braille

redaksi

Bos Spare Part Merk Tiger Gasket Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

redaksi