surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

6 Petugas Bapas “Jemput Paksa” Pengusaha Ban Ternama Di Surabaya Usai Menjalani Persidangan

Kepala Bapas Surabaya (KIRI) menunjukkan surat pembatalan SKPB ke Alimin di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kepala Bapas Surabaya (KIRI) menunjukkan surat pembatalan SKPB ke Alimin di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nasib malang dialami Oei Alimin Sukamto Wijaya. Pengusaha toko ban ternama di Surabaya yang pernah menjadi terpidana kasus penganiayaan pemilik Hotel Pullman Surabaya dan pelecehan seksual itu “dijemput paksa” enam orang petugas dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Propinsi Jawa Timur.

Enam orang petugas Bapas yang dipimpin langsung Hasan selaku Kepala Bapas Kelas I-A tersebut langsung menghampiri Oei Alimin Sukamto Wijaya, begitu Oei Alimin Sukamto Wijaya alias Alimin keluar dari ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/11/2017).

Kedatangan enam orang petugas Bapas Surabaya ini ternyata untuk membawa Alimin kembali ke Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya untuk menjalani sisa hukuman selama delapan bulan penjara.

Membawa Alimin kembali ke Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya ternyata bukanlah hal yang mudah bagi enam orang petugas Bapas ini. Meski sudah menunjukkan pembatalan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditanda tangani Susi Susilawati selaku Kakanwil Depkum HAM Jawa Timur, pria kelahiran 55 tahun yang lalu ini melakukan penolakan. Alimin bahkan menghubungi seseorang yang belakangan diketahui bernama M. Sholeh, seorang pengacara yang mendampinginya ketika Alimin menjadi terdakwa atas perkara penganiayaan Haryono Winarta, pemilik Hotel Pullman Surabaya.

Alimin bahkan menyerahkan ponsel yang dibawanya itu ke Hasan dengan harapan Kepala Bapas ini mau berkomunikasi dengan seseorang yang sudah dihubungi Alimin dengan ponselnya tersebut. Namun, keinginan itu ditolak Hasan. Petugas Bapas ini bahkan memerintahkan Alimin untuk mau segera dibawa ke Rutan Medaeng. Alimin kembali melakukan penolakan dengan alasan menunggu Herlina Liman (istrinya) terlebih dahulu. Kepada petugas dari Bapas ini, ia tidak punya uang jadi harus menunggu istrinya yang saat itu sedang ke kamar kecil.

Dengan pengawalan ketat, Alimin dibawa ke Rutan Medaeng dari PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan pengawalan ketat, Alimin dibawa ke Rutan Medaeng dari PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Upaya Alimin untuk mengulur-ulur waktu makin terasa. Petugas Bapas yang sejak awal masih bersabar menunggu supaya Alimin mau dibawa ke rutan akhirnya mulai menunjukkan ketegasannya. Hasan kemudian memerintahkan anak buahnya yang lain untuk membawa ke Rutan Medaeng. Dengan dikawal enam petugas dan satu petugas kepolisian dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Alimin akhirnya menyerah dan pasrah dimasukkan mobil yang sudah menunggunya untuk membawanya ke Rutan Kelas I-A Medaeng.

Lalu, apa yang membuat Bapas Surabaya “menjemput paksa” Alimin? Kepala Bapas Surabaya, Hasan mengatakan, tindakan ini dilakukan setelah dirinya mendapat surat dari Depkum HAM Propinsi Jawa Timur.

“Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pengajuan Bersyarat (PB) yang diajukan Alimin Nopember 2016 lalu itu harus dicabut, karena Alimin di dalam masa pembinaan Bapas dan tidak dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), ternyata tersangkut masalah. Apalagi, kali ini Alimin harus diadili atas dugaan tindak pidana yang lain, “ ungkap Hasan.

Bapas, lanjut Hasan, sudah pernah mengingatkan ke Alimin, supaya Alimin tidak berurusan dengan hukum atau terkena masalah hukum di masa PB-nya. Berdasarkan SKPB disebutkan bahwa masa penahanan Alimin akan berakhir 5 Agustus 2018 mendatang.

Lalu, Alimin ini kembali dibawa untuk menjalani sisa hukumannya yang kurang delapan bulan tersebut atas perkara yang mana, mengingat di PN Surabaya Alimin dua kali diadili dan sudah diputus bersalah, pertama untuk perkara penganiayaan dan yang kedua untuk perkara pelecehan seksual. Ditengah keraguannya, Hasan hanya menjawab perkara penganiayaan. (pay)

 

Related posts

Pengusaha Asal Bali Laporkan Kurator Aziz Ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

redaksi

IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

redaksi

Musim Libur Lebaran Tahun Ini, IOH Catat Kenaikan Trafik Data Harian Tertinggi Hingga 27 Persen

redaksi