surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Nama Anggitasari Dalam Dakwaan JPU Atas Dugaan Prostitusi Online Princes Management

Dua pengelola Princes Management disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua pengelola Princes Management disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak dijabarkan secara detail, namun dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Indra Thimoty atas perkara prostitusi online yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ada nama Anggitasari.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti, apakah Anggitasari yang disebut dalam surat dakwaan yang disusun jaksa Indra Thimoty selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah Anggitasari yang berprofesi sebagai artis juga model pada majalah pria dewasa atau bukan.

Yang jelas, dalam surat dakwaan sebanyak 3 lembar yang dibacakan jaksa F.E. Rachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut hanya ditulis nama seorang perempuan, yaitu Anggitasari Harsono.

Mengutip isi surat dakwaan, jaksa F.E. Rachman yang membacakan dakwaan pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Drs. Tugiyanto, Bc.Ip., SH, MH, disebutkan bahwa akhir bulan Agustus 2015, Anggitasari Harsono yang berstatus saksi, masuk menjadi anggota Princes Management.

“Namun sebelumnya, Blackberry milik perempuan bernama Anggitasari Harsono dengan nomer PIN 2BF6xxxx ini diinvite oleh seseorang mengatasnamakan Princes Management, yang dikelola oleh terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani, “ ujar Jaksa F.E.Rachman saat membacakan dakwaan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11).

Selanjutnya, lanjut Jaksa F.E.Rachman, setelah berkomunikasi dengan sarana Blackberry Messager (BBM), terdakwa Alen Saputra memberikan penawaran kepada Anggitasari Harsono untuk melayani tamu berhubungan badan.

“Terhitung sejak 28 Agustus 2015 sampai 2 September 2015, Anggitasari Harsono pernah mendapatkan pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan lewat terdakwa Alen Saputra sebanyak 4 kali, dengan tarif bookingan Rp. 7,5 juta, “ ungkap Jaksa F.E. Rachman.

Dan setiap kali selesai menerima bookingan, sambung Jaksa F.E.Rachman, Anggitasari Harsono langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1,5 juta ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1120xxxxxx atas nama Alen Saputra.

“Uang sebesar Rp.1,5 juta yang ditransferkan Anggitasari Harsono itu adalah komisi untuk terdakwa Alen Saputra, yang telah mencarikan pelanggan atau tamu sebelum akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap tim Jatanum Polrestabes Surabaya, “ paparnya.

Masih menurut Jaksa F.E Rachman, pada saat tim Jatanum Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Anggitasari Harsono yang baru selesai menjalankan pekerjaannya berhubungan badan dengan pelanggan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Blackberry Pasport warna putih.

“HP Blackberry Pasport warna putih yang dijadikan barang bukti ini adalah sarana yang dipakai Anggitasari Harsono untuk berkomunikasi dengan Princes Management. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan tim Jatanum Polrestabes Surabaya adalah 1 buah kunci kamar hotel nomor 7012 Hotel Sahid Surabaya, uang tunai sebanyak Rp. 7,5 juta yang diterima Anggitasari Harsono dari tamu atau pelanggan terakhir, “ kata Jaksa F.E.Rachman.

Benda lain yang ditemukan dari Anggitasari Harsono dan kemudian dijadikan barang bukti adalah 3 buah kondom merk Fiesta dan 1 buah kondom merk Fiesta yang sudah dipakai Anggitasari Harsono.

Untuk diketahui, terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila diancam pidana dalam pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama dan diancam pidana dalam pasal 506 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

 

Related posts

Bicara Bisnis Dengan Kolega Di Pesonna Hotel Ampel Surabaya Sambil Ber Jums Sake

redaksi

Wali Murid Tuntut Pelaku Kekerasan Tidak Mengajar

redaksi

Untag Surabaya Raih Juara Tarian Terbaik Di Cross Culture Festival 2014

redaksi