surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Putusan MA Yang Mewajibkan PT Graha Nandi Sampoerna Bayar Ganti Rugi, Surat Dakwaan Henry Seharusnya Ditolak

Henry J Gunawan didampingi Yusril Ihza Mahendra di persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan didampingi Yusril Ihza Mahendra di persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang akhirnya mengajukan nota keberatan. Dalam nota keberatan yang dibacakan tim penasehat hukumnya itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini seharusnya menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak surat dakwaan yang disusun JPU itu dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, Rabu (12/9).

Ada hal yang paling penting, menurut penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, supaya surat dakwaan JPU mengenai dugaan tindak pidana penggelapan investasi Pasar Turi, harus ditolak majelis hakim.

Dalam nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan itu diungkapkan, bahwa perkara yang menjerat bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut sebenarnya tidak bisa dilanjutkan atau diadili karena adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1240K/Pdt/2018. Putusan MA itu menyebutkan bahwa PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS) selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT. GBP selaku tergugat.

Selain itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU tersebut dinilai tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan adalah kabur. Mengapa? Karena, perkara yang sedang menimpa Henry J Gunawan terkait dengan investasi Pasar Turi ini adalah murni perdata oleh MA dan perkara ini sudah dimenangkan PT. GBP.

“Kasus ini telah dinyatakan murni perdata oleh MA dan saat ini perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Mochammad Dzul Ikram, salah satu kuasa hukum Henry saat membacakan nota eksepsi, Rabu (12/9).

Apalagi, lanjut Dzul Ikram, bukti-bukti yang diajukan dalam sidang ini merupakan bukti-bukti yang telah digunakan di sidang perdata. Oleh karena itu, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, menolak surat dakwaan yang disusun JPU.

Usai sidang kepada wartawan, Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan yang lain mengaku heran dengan kasus yang yang menjerat Henry ini. Menurut Yusril, perkara ini sebenarnya sudah diputus MA.

“Perkara ini merni perkara perdata, bahkan Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei sudah dijatuhi hukuman berupa pembayaran denda,” ungkap Yusril usai persidangan.

Yusril bahkan mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata dengan latar belakang kongsi atau kerjasama dalam hal pembangunan Pasar Turi. Meski sudah diketahui bahwa perkara ini murni perdata, Yusril jadi heran mengapa perkara ini bisa menjadi pidana dan disidangkan di PN Surabaya.

Masih menurut Yusril, surat dakwaan JPU jelas-jelas kabur dan overlap. Mestinya, jika sampai di MA dan dinyatakan perdata maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke persidangan dan Henry J Gunawan tidak bisa dipidanakan.

Saat ini tim penasehat hukum Henry J Gunawan hanya bisa berharap, dalam putusan sela nantinya, majelis hakim yang memeriksa perkara ini, mau menolak surat dakwaan JPU, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. (pay)

Related posts

Indra Sahnun Berharap Keadilan Di Indonesia Bisa Bersih Dari Suap Menyuap

redaksi

Smartfren Sukses Atasi Lonjakan Traffic Internet Pada Hari Natal 2022

redaksi

Kebobolan Dana Nasabah Hingga Rp  1,4 Miliar, Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang Diadukan Nasabah Prioritasnya Ke Polda Jatim

redaksi