surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Serangkaian Kebohongan Di Surat Tuntutan JPU, Dua Bos Sipoa Akan Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Jamwas

Terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, saat membacakan nota pembelaannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, saat membacakan nota pembelaannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua bos PT. Bumi Samudera Jedine, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan Apartemen Royal Afatar World (RAW), berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkaranya ke Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Dua bos Sipoa Group itu berniat akan melaporkan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menjadi JPU dalam perkara ini, karena dianggap sudah melakukan serangkaian kebohongan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menurut kedua terdakwa, dalam nota pembelaannya yang dibacakan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/1) disebutkan, surat tuntutan yang sudah disusun dan ditanda tangani JPU, dapat dikualifikasikan memuat keterangan palsu dan serangkaian kebohongan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa yang diberi judul “Melawan Mafia Hukum” tersebut dijelaskan, dengan ditemukannya banyak rangkaian kebohongan dan pemberian keterangan palsu surat tuntutan JPU tersebut, maka secara yuridis, kedudukan surat tuntutan JPU tersebut tergolong surat palsu. Dan perbuatan JPU yang sudah memberikan keterangan palsu dan serangkaian kebohongan di surat tuntutan itu merupakan kejahatan yang serius.

“Usai persidangan ini, kami berencana melaporkan JPU secara pidana ke Bareskrim Polri, guna memberikan efek jera pada aparat penegak hukum yang lain, agar tidak ada lagi korban-korban praktek mafia hukum lainnya. Selain itu, kami berencana untuk melaporkan adanya pemberikan keterangan palsu dan serangkaian kebohongan ini ke Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,“ tukas Budi Santoso, Kamis (17/1) saat membacakan pledoinya.

Dalam nota pembelaan atau pledoi setebal 377 halaman yang dibacakan secara bergantian dimuka persidangan itu dinyatakan, bentuk serangkaian kebohongan yang menurut kedua terdakwa sudah dilakukan JPU di surat tuntutannya.

Dua bos PT. Bumi Samudera Jedine yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua bos PT. Bumi Samudera Jedine yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut mengenai serangkaian kebohongan di surat tuntutan JPU ini dijelaskan dalam pledoi kedua terdakwa, dalam surat tuntutan JPU terdapat di halaman 87. Bentuk kebohongan pertama, ketika JPU mendalilkan adalah fakta bahwa obyek tanah lahan apartemen tersebut yaitu SHGB No. 71 di Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan seluas  59.924 m^2  atas nama. PT. Kendali Jowo baru dibeli PT. Bumi Samudra Jedine (BSJ) tanggal 12 Juni 2014 sebagaimana, Akta Jual Beli (AJB) No. 100/2014 tanggal 12 Juni 2014 dihadapan Notaris/PPAT Inggil Nugroho Wasih, SH.

“Keterangan bohong ini sengaja dibangun JPU untuk memberikan gambaran palsu bahwa pada saat melakukan pemasaran, padahal  fakta yang benar,  pada tanggal 30 Juli 2013, PT. BSJ sudah membeli dan memiliki obyek tanah seluas 59.924 m2, yang diatasnya akan dibangun apartemen Royal Afatar Word (RAW), berdasarkan bukti sempurna berupa akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor: 154, diterbitkan Kantor Notaris Widatul Millah, SH, yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan,” ungkap terdakwa Budi Santoso saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (17/1/2019).

Sejatinya JPU, lanjut Budi, sudah paham fakta ini, karena dalam berkas perkara cukup terang benderang dan sesuai fakta persidangan, sehingga keterangan palsu yang dituangkan dalam surat tuntutan itu dilakukan dengan sengaja oleh JPU.

Rangkaian kebohongan kedua yang menurut kedua terdakwa sudah dilakukan JPU adalah tentang dalil JPU yang menyebutkan, adalah  fakta bahwa untuk mendukung pemasaran Apartemen RAW yang akan dibangun Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, PT. BSJ membuat miniatur Apartemen RAW dan membagikan brosur tentang Apartemen RAW dan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lain, sehingga masyarakat atau konsumen menjadi tertarik kemudian berminat membeli Apartemen RAW tersebut.

“JPU ingin membangun keadaan palsu, dimana kebijakan yang dibuat PT. BSJ dalam menetapkan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya, merupakan cara atau perbuatan terdakwa untuk melakukan tipu muslihat, agar masyarakat tertarik dan berminat membeli,” papar Budi Santoso, membacakan pledoinya.

Masih menurut terdakwa Budi Santoso saat membacakan nota pembelaannya, dalam konteks ini, ketika  mengatakan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya, JPU tidak memberikan harga unit apartemen lain sebagai pembanding.

“Sedangkan sesuai fakta persidangan, 18 saksi fakta/pelapor yang memberikan keterangan ke muka persidangan, tertarik membeli apartemen RAW karena letaknya strategis dan harga terjangkau,” ujar terdakwa Klemens saat membacakan nota pembelaan menggantikan terdakwa Budi Santoso.

Dari 34 saksi pelapor yang memberikan keterangan ke muka persidangan, lanjut Klemens, tidak ada seorangpun yang menerangkan tertarik membeli Apartemen RAW karena harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya, sebagaimana disampaikan JPU dalam surat tuntutannya.

Menurut kedua terdakwa, sebagaimana dinyatakan dalam nota pembelaan keduanya, kebohongan JPU (akhirnya) terkuak oleh dalil yang dibangunnya sendiri. Untuk mendukung kebohongan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan apartemen lainnya sehingga masyarakat atau konsumen menjadi tertarik dan berminat membeli Apartemen RAW, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan dan surat tuntutan halaman 2, 82, 87, 93, dan 97, JPU malah memberi contoh harga apartemen yang tergolong cukup mahal.

Dengan demikian, menurut kedua terdakwa, dalil JPU dalam surat tuntutannya, selain memuat keterangan palsu, juga memuat serangkaian kebohongan, dimana antara kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Diduga, apa yang dilakukan JPU ini merupakan bagian dari praktek mafia hukum. (pay)

Related posts

Marposa Restaurant Papilio Hotel Hadirkan Masakan Tempo Doeloe Di Hari Pahlawan

redaksi

ADA YANG JANGGAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DITANGANI POLSEK SIDOARJO KOTA

redaksi

Waspadai Pengaturan Skor Pertandingan Bola, Ini Yang Dilakukan Polda Jatim

redaksi