surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adik Kakak Terduga Pencurian Delapan Emas Batangan Akhirnya Diadili

 

dua kakak beradik ini diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana pencurian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
dua kakak beradik ini diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana pencurian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua orang kakak beradik yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan, akhirnya disidang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua kakak beradik asal Jombang ini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adalah Moch Hefid alias Slamet (23) warga Sugihwaras Ngoro Jombang dan Moch. Sukem alias Kemi (31). Kedua kakak beradik ini akhirnya didudukkan di kursi terdakwa ruang sidang Garuda I PN Surabaya, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (10/7) itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, Jaksa Neldy menyatakan bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan kedua terdakwa tersebut terjadi Rabu (12/4) sekitar pukul 12.00 Wib di Perumahan Grand Lake CM 5 No. 20 Lidah Kulon Surabaya.

“Awalnya, terdakwa Hefid mengajak terdakwa Sukem naik sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Perum Grand Lake CM 5 no 20 Lidah Kulon Surabaya. Sesampai di tempat itu, terdakwa Hefid menyuruh terdakwa Sukem untuk menunggu sambil melihat-lihat keadaan sekitar, sedangkan terdakwa Hefid menuju ke sebuah rumah yang berada di Perumahan Grand Lake CM 5 No. 20 Lidah Kulon Surabaya, “ ujar Jaksa Neldy.

Sesampainya di rumah no. 20 tersebut, sambung Neldy, terdakwa Hefid langsung mencoba untuk mencokel pintu rumah namun tidak berhasil. Lalu terdakwa Hefid berjalan menuju ke belakang rumah, kemudian melihat besi ram-raman.

“Kemudian besi tersebut digunakan untuk memanjat dari belakang rumah. Setelah berhasil masuk, terdakwa Hefid kemudian memecahkan kaca pintu dengan linggis kecil hingga pecah. Terdakwa Hefid kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung masuk lantai dua, mencongkel pintu kamar dengan linggis kecil, “ ungkap Jaksa Neldy membacakan surat dakwaan.

Terdakwa Hefid, lanjut jaksa Neldy, kemudian masuk ke kamar dan berhasil membawa empat kalung emas beserta gandulnya, 1 gelang, 10 gelang warna hijau, 10 anting emas, lima batu lilit emas, tiga cincin emas kuning, satu cincin emas putih, delapan emas batangan dan satu Ipad yang ada di dalam almari. Hefid kemudian pergi melalui belakang rumah. Keduanya kemudian pulang ke rumah kos.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Anggraeny ini juga dijelaskan, untuk perhiasan berupa tiga batang emas, satu kalung emas, dua gelang emas dan satu gandul emas dijual ke Royka (DPO) di Jombang dengan harga Rp 25 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan milik Lilyn Megawati tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Hefid. Dari hasil pencurian yang para terdakwa lakukan, terdakwa Sukem dapat bagian Rp 19 juta dan digunakan untuk membeli sepeda motor, tv dan kipas angin sedangkan terdakwa Hefid mendapat bagian Rp. 6 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilyn Megawati menderita kerugian hingga Rp. 230 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP. (pay)

Related posts

Di Kampus C Unair Akan Berdiri Masjid Senilai Rp 25 Miliar

redaksi

PULD Gelar Seminar Menggali Lebih Jauh Peran DPD Dalam Peta Permasalahan Hukum Di Daerah

redaksi

Polisi Reka Ulang Dugaan Perkosaan Dikantor Pengacara PS

redaksi