surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Admin Hi-Tech Mall Disidang Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dewi Sundari alias Dee, pegawai bagian administrasi di Hi-Tech Mall ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dewi Sundari alias Dee, pegawai bagian administrasi di Hi-Tech Mall ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Didakwa pasal tindak pidana perdagangan orang, seorang wanita yang bekerja dibagian administrasi Hi-Tech Mall, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fatchurrochman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kembali menghadirkan Dewi Sundari alias Dee (25), warga Jalan Gadel Sari Praja Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya.

Dewi Sundari alias Dee dihadirkan di muka persidangan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pada persidangan kali ini, terdakwa didengar kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor Rafiek, SH, M.Hum.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Jaksa Arief Fatchrurrochman pun menghadirkan 3 orang saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan tersebut adalah dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai polisi dan satu orang wanita. Dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai polisi ini adalah petugas yang menangkap terdakwa di Hotel Novotel Surabaya, usai mengantarkan seorang wanita untuk melayani kebutuhan seksual seorang pria yang menjadi tamu hotel itu.

Sedangkan saksi wanita yang dihadirkan jaksa di muka persidangan adalah orang yang diantar terdakwa untuk menemui seorang laki-laki yang menjadi tamu hotel tersebut. Laki-laki inilah yang beberapa hari sebelumnya menghubungi terdakwa untuk dicarikan wanita yang bisa diajak berkencan di hotel.

Dua orang polisi yang menjadi saksi di persidangan itu mengaku bahwa penangkapan terdakwa tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian bahwa di sebuah hotel yang dimaksud, terjadi transaksi tindak pidana perdagangan orang untuk dijadikan PSK.

Berdasarkan informasi itu, kedua saksi bersama dengan 4 orang rekannya kemudian melakukan penggerebekan. Saat ditangkap, 1 tim polisi yang bertugas melakukan penggerebekan ini mendapati terdakwa akan menjemput seorang wanita yang sudah selesai berkencan dengan seorang laki-laki yang menjadi tamu hotel tersebut.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada seorang wanita yang dijadikan saksi di persidangan ini. Dalam persidangan, saksi wanita ini mengakui, bahwa ia baru saja berkencan dengan seorang laki-laki yang menjadi tamu hotel tersebut.

Dihadapan majelis hakim, saksi mengaku bahwa tarif yang harus dibayarkan laki-laki itu untuk bisa mendapatkan pelayanan plus-plus untuk satu kali kencan per dua jam adalah Rp. 1,5 juta.

“Saya terpaksa menerima tawaran dari terdakwa untuk dijadikan PSK karena butuh duit. Begitu ada tawaran untuk berkencan, saya pun menyanggupinya. Setelah kami bertemu, saya kemudian diantar ke hotel dan dipertemuan dengan tamu yang mem-booking saya. Tamu itu menginap di kamar 762, “ ungkap saksi di persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Dewi Sundari alias Dee ditangkap polisi, Kamis (28/8) pukul 16.00 Wib di Hotel Novotel Surabaya Jalan Ngagel Surabaya. Selasa (26/8) sekitar pukul 13.00 Wib, dua hari sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi seseorang.

Terdakwa kemudian meminta Maria untuk mempersiapkan diri. Akhirnya, harga disepakati, untuk satu kali kencan selama 2 jam dengan harga Rp. 1,5 juta. Kamis (28/8) pukul 12.00 Wib terdakwa kemudian menghubungi Maria untuk segera berangkat ke hotel yang sudah disepakati. Keduanya pun bertemu di lobby hotel.

Akhirnya, terdakwa mengantar Maria ke kamar 762 tempat laki-laki itu menginap. Terdakwa pun meninggalkan Maria di dalam kamar bersama dengan laki-laki itu. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa juga didakwa dengan pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Meminta Kepada Terdakwa Liliana Herawati Stop Bermain Drama Dan Mengingkari Kobohongannya

redaksi

Klemens Dan Budi Santoso Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tuntutan JPU Manipulatif Dan Tidak Jujur

redaksi

Penyelesaian Masalah Hukum Bisa Melalui Jalur Mediasi

redaksi