surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Pidana Melihat Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Henry J Gunawan Di Pembangunan Pasar Turi Tidak Ada

Henry J Gunawan dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa mendapat tanggapan seorang ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam kesaksiannya, tindak pidana yang menjerat Henry J Gunawan sebagai terdakwa itu sebenarnya tidak ada dan Henry J Gunawan bukanlah pihak yang bersalah.

Pernyataan ini diungkapkan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, di persidangan Rabu (6/6). Pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, pernyataan bahwa Henry J Gunawan tidak ada salahnya tersebut diungkapkan sendiri oleh Dr. Chairul Huda, ahli Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, yang didatangkan ke persidangan sebagai saksi ahli.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, Dr. Chairul Huda ini sebenarnya sudah pernah diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Dr. Chairul Huda secara tegas menyatakan bahwa Henry J Gunawan tidak ada salahnya baik dari tuduhan penggelapan maupun tuduhan penipuan.

“Dan apa yang sudah dinyatakan ahli ini ada dalam berkas perkara. Tapi, jaksa tidak menghadirkan Dr. Chairul Huda ini ke persidangan. Hakim kan bisa menilai, ada apa dengan jaksa, ahli sudah diperiksa di tingkat kepolisian namun tidak dihadirkan di persidangan,” ungkap Yusril usai sidang.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, tim penasehat hukum Henry meminta ijin majelis hakim, karena sudah diperiksa dalam BAP dibawah sumpah dan kemudian dituangkan dalam berkas perkara, bolehkah tim penasehat hukum terdakwa bertanya berdasarkan guideline sebagaimana dalam BAP dan hakim mempersilahkan.

Yusril juga menjelaskan, unsur penipuan dan unsur penggelapan yang didakwakan ke terdakwa Henry J Gunawan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Dan tim penasehat hukum terdakwa berharap Henry J Gunawan dibebaskan dari kasus ini

Terkait masalah strata title, pakar hukum tata negara, politikus, dan intelektual Indonesia yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini juga menjelaskan, bahwa strata title itu akan diberikan hak  kepada mereka yang beli, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) tapi itu diperjanjikan antara developer dengan pembeli. Tapi sebelumnya antara Pemkot Surabaya dengan developer ada perjanjian lebih dahulu, yaitu tanah yang semula hak pakai, kewajiban Pemkot Surabaya mengubahnya menjadi hak pengelolaan (HPL). Diatas HPL itu baru diterbitkan HGB atas nama pengembang atau HGB induk.

Henry J Gunawan dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau dijual ke pembeli, dalam hal ini pemilik kios, maka HGB Induk ini dipecah-pecah lagi menjadi HGB kecil untuk masing-masing unit atau stand dan inilah yang disebut strata title. Perjanjian Pemkot Surabaya dengan developer terjadi tahun 2010 dan baru terjadi HPL dan HPL itu dilaksanakan Maret 2017. Jadi, yang wanprestasi itu siapa?,” kata Yusril penuh tanya

Jika mengacu pada pernyataan ahli dimuka persidangan, Menteri Sekretaris Negara tahun 2004-2007 ini mengatakan, yang melakukan wanprestasi adalah Pemkot Surabaya, akibatnya developer tidak dapat mengubah walaupun sudah terjadi jual belinya dan sudah ditempati, namun belum terjadi HJB. Sampai saat ini, HGB Induk atas nama PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) belum ada. Jika belum ada, bagaimana developer bisa memecahnya?

Yusril juga mengatakan, inti dari permasalahan ini kan bukan itu namun masalah penipuan dan penggelapan. Untuk perkara ini, Yusril kemudian bertanya, apakah ada unsur penipuannya? Secara tegas Yusril mengatakan tidak.

“Penipuan itu kan unsurnya dari awal sudah mengatakan yang tidak benar, tipu muslihat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kedudukan dan pengaruh. Kalau penggelapan, ada sesuatu yang dititipkan tapi digunakan oleh yang bersangkutan sebagai miliknya sendiri,” papar Yusril.

Dalam persidangan itu, sambung Yusril, juga dijelaskan, kalau kita membayar uang pencadangan, itu menyerahkan barang atau menyerahkan nilai? Dan dijawab menyerahkan nilai bukan menyerahkan uang.

“Jadi kalau saya menyerahkan uang Rp. 100 juta, besoknya saya minta kembali, uangnya kan bisa beda karena bukan barang namun nilai yang diserahkan itu, sehingga dalam kasus ini, diserahkan uangnya namun uang tersebut masih belum digunakan karena belum terjadi pemecahan strata title dan uang itu masih ada di perusahaan,” tukas Yusril.

Masih menurut Yusril, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa uang sudah tiga kali keluar. Namun, pertanyaannya apakah uang yang keluar itu apakah bisa dikatakan penggelapan atau tidak. Jadi, kesimpulannya, dalam perkara ini unsur penggelapan dan penipuannya tidak ada.

Dr. Chairul Huda, ahli Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, yang didatangkan ke persidangan sebagai saksi ahli. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. Chairul Huda, ahli Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, yang didatangkan ke persidangan sebagai saksi ahli. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, selain menghadirkan Dr. Chairul Huda, tim penasehat hukum Henry J Gunawan juga menghadirkan Wachid Hasyim yang berprofesi sebagai notaris dan Yuli Ekawati.

Dalam keterangannya, Wachid Hasyim mengaku bahwa dirinya merupakan penyusun draft perjanjian kerjasama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan pedagang. Sebagai penyusun draft perjanjian, Wachid Hasyim kemudian diminta untuk membacakan pasal 9 ayat 20 huruf (a). Mengacu pada pasal tersebut, saksi Wachid Hasyim menjelaskan, sesuai pasal tersebut,  sebenarnya stan Pasar Turi harus berstatus strata title.

“Pasal ini harus dipahami secara keseluruhan, dimana dalam pasal 3 disebutkan, bentuk kerjasama adalah bangun guna serah. Dari pemahaman ini dan ketentuan pasal yang lain, juga sesuai perundang-undangan dan hukum agraria, maka tidak dikenal dengan istilah hak pakai stan,” ungkap Wachid Hasyim.

Wachid Hasyim juga menegaskan, sesuai perjanjian, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan izin kepada PT GBP. Kemudian, oleh PT GBP dialihkan ke para pedagang dalam bentuk strata title.

Selain Wachid, Yuli juga mengaku bahwa proses penjelasan dan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan secara perorangan oleh masing-masing pedagang. Dalam persidangan ini Yuli juga mengungkapkan bahwa dirinya juga menjelaskan satu persatu ke para pedagang tentang PPJB. Dan para pedagang juga sudah mengetahui isi PPJB.

Di persidangan ini, saksi Yuli juga menjelaskan, bahwa biaya yang tercantum dalam PPJB merupakan biaya pencadangan. Salah satu anggota majelis hakim yaitu Maxi Sigarlaki sempat bertanya apakah bisa BPHTB dan PPN dipungut dalam PPJB. Atas pertanyaan tersebut, Yuli menjawab bisa, asal sudah terjadi peralihan hak.

Sementara itu, Dr. Chairul Huda menilai, jeratan pidana penggelapan dan penipuan dalam kasus ini tidak terbukti. Sebab PT GBP sudah memenuhi hak dan kewajibannya sebagai developer dengan membangun Pasar Turi. Dan hak membangun tersebut sudah diserahkan kepada para pedagang.

“Kalau sudah jatuh tempo ya nanti dikembalikan uangnya kan tidak masalah. Karena sampai sekarang persyaratan itu belum diserahkan kepada pengembang,” ujar Chairul di persidangan.

Di sisi lain, Chairul juga menerangkan bahwa dalam kasus ini tidak ada upaya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Henry. Pasalnya hak strata title stan Pasar Turi bisa saja terwujud. (pay)

Related posts

Calon Istri Dan Calon Ayah Mertua Bersaksi Di Persidangan Praperadilan Polsek Gubeng

redaksi

Notaris Rini Lagonda Pertanyakan Dasar Laporan Kartika Di Polresta Banyuwangi

redaksi

Penabrak Wali Murid Marlion School Akhirnya Disidang

redaksi