surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Pidana Unair Jelaskan Tentang Kekuatan Surat Asli Di Persidangan Henry J Gunawan

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno jadi saksi ahli di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno jadi saksi ahli di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya surat kesepakatan perdamaian yang ada pada Henry Jocosity Gunawan dan Paulus Welly Afandi alias Wefan yang berupa fotocopy, kemudian diketahuinya sebagai yang asli, mendapat tanggapan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum

Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini sengaja dihadirkan Henry J Gunawan melalui tim penasehat hukumnya, untuk memberi penjelasan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hal pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO), yang kemudian menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa.

Mengenai adanya surat kesepakatan damai antara Henry J Gunawan dengan Teguh Kinarto dan kawan-kawan yang juga ada di Paulus Welly Afandi alias Wefan yang hanya berupa fotocopy, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno secara tegas mengatakan jika sebuah surat kesepakatan damai yang tidak berupa fotocopy mempunyai kekuatan nilai pembuktian dibandingkan dengan fotocopy-annya.

Pernyataan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno ini diucapkan dimuka persidangan, Senin (22/10/2018), ,menjawab pertanyaan Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan. Kepada Nur Basuki, Agus Dwi Warsono menjelaskan, bahwa dalam kasus ini, ternyata ada sebuah surat perdamaian dan kemudian disita pihak kepolisian.

“Ternyata ada bukti asli surat perdamaian yang disita penyidik kepolisian. Namun, bukti surat yang disita itu hanya berupa fotocopy sedangkan asli ada pada terdakwa Henry J Gunawan. Menurut pendapat ahli, bila dikaitkan dengan proses pembuktian, mana yang mempunyai nilai pembuktian, apakah yang asli atau yang berupa fotocopy?,” tanya Agus ke Prof. Dr. Nur Basuki.

Menanggapi pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, dengan tegas ahli menjawab bahwa sebuah surat pernyataan perdamaian yang asli-lah yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian.

Agus Dwi Warsonon sengaja menanyakan hal ini ke Prof. Dr. Nur Basuki Minarno karena mengacu pada surat notulen kesepakatan 13 September 2013 berupa fotocopy yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini, kemudian diulas pada persidangan sebelumnya yang dibawa Wefan, sementara surat notulen kesepakatan asli berada di tangan Henry.

Pada persidangan ini, Prof. Dr. Nur Basuki juga menjelaskan tentang unsur pasal 378 KUHP dan 372 dalam KUHP. Menurut Prof. Dr. Nur Basuki, dalam pasal tersebut ada unsur objektif dan subjektif.

“Unsur objektif seperti memakai nama palsu, martabat palsu, hingga jabatan palsu. Unsur subjektifnya yaitu menggerakkan orang lain agar orang lain menyerahkan suatu benda atau memberi hutang,” ujar Prof. Dr. Nur Basuki pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10).

Selain menjelaskan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, ahli pidana Unair ini juga menjelaskan perbedaan penipuan dengan wanprestasi. Menurut Nur Basuki, perbedaan yang mendasar adalah sebelum peristiwa terjadi harus ada kata-kata bohong.

“Contoh A dan B jual beli kayu. A jual kayu, B beli kayu. Sebenarnya A tidak punya kayu, jadi B tertarik oleh kata-kata bohong A yang mengaku punya kayu,” terangnya.

Masalah Bilyet Giro (BG) yang juga dipermasalahkan dalam perkara ini juga menjadi bahan pertanyaan bagi penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan untuk ditanyakan ke ahli. Terkait dengan masalah BG di dalam dakwaan yang disebutkan tidak bisa dicairkan. Dalam kasus ini BG tidak bisa dicairkan dan rekening tidak ditutup bisa diartikan wanprestasi.

“Jadi begini, BG itu jaminan utang. Kalau sekarang BG diterbitkan terus dicairkan kan belum tentu ada diuitnya karena ada tanggalnya. Tapi berbeda manakala BG diterbitkan, terus kemudian besok sore rekening ditutup, lha mens reanya (niat melakukan kejahatan) disitu. Kalau memang duitnya kurang, namun ada niat untuk menyelesaikan BG, belum ditemukan mens reanya. Berbeda kalau terbitkan BG, besok rekening ditutup itu mens reanya,” papar Basuki.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono saat dikonfirmasi menjelaskan soal keterangan Basuki yang selalu menyebut akta 18 yang bukan sebagai dasar dakwaan kepada Henry. Menurutnya, dalam akte 18 tersebut jelas disebutkan bahwa PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) sepakat dimasukkan sebagai pemegang saham sebesar 50 persen x 51 persen = 25.5 persen pada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dari 100 persen keseluruhan saham hanya khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, artinya dalam akte 18 tersebut PT GNS bukan dijanjikan diberi saham dalam PT GBP. tapi saham khusus pembangunan Pasar Turi. (pay)

Related posts

Video Tentang Masalah Air Bersih Dan Sanitasi Hantar Mahasiswi UK Petra Raih Favorite Video Challenge Di Malaysia

redaksi

Ho Choliq Ungkap Adanya Tindakan Perusakan Mesin-Mesin Pabrik Miliknya Dan Dugaan Penggelapan

redaksi

KOREM 084 BHASKARA JAYA GELAR SILATURAHMI DENGAN APARAT PEMERINTAHAN

redaksi