surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Akan Banyak Hotel, Restauran Dan Cafe Di Bali, Lombok Dan DIY Yang Akan Digugat PT Inter Sport Marketing

 

Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar (KIRI) dan tim penasehat hukum PT ISM saat persidangan gugatan melawan Four Season Hotel di PN Surabaya, Agustus 2016 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar (KIRI) dan tim penasehat hukum PT ISM saat persidangan gugatan melawan Four Season Hotel di PN Surabaya, Agustus 2016 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap mengabaikan somasi dan kesempatan untuk bermusyawarah yang sudah diberikan PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM) dan PT. Nobar cabang Bali dan DIY ke hotel-hotel di Bali dan DIY, PT. ISM dan PT. Nobar cabang Bali dan DIY akhirnya menempuh jalur hukum.

Jalur hukum yang ditempuh saat ini adalah dengan melayangkan gugatan HAKI atau Hak Cipta atas siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil. Gugatan ini dimohonkan PT. ISM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar mengatakan, sebagai badan hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olahraga diluar negeri, PT. ISM sudah melakukan semua petunjuk dan arahan Perhimpunan Hotel dan Restaurant Republik Indonesia (PHRI) Propinsi Bali, pun PHRI DIY.

“Kepada kami, PHRI Propinsi Bali dan PHRI DIY memberi petunjuk supaya PT. ISM memberi kesempatan serta mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat atau mediasi kepada hotel-hotel, restaurant dan cafe yang sudah melakukan pelanggaran Hak Cipta Siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil, “ ungkap Boturani Adikasih.

Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar yang akrab disapa Rani ini menambahkan, arahan atau petunjuk PHRI Propinsi Bali sudah dilaksanakan dengan membuka kesempatan hotel-hotel, restaurant dan cafe yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran hak cipta siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil. Namun, hingga saat ini kesempatan yang sudah diberikan PT. ISM melalui PT. Nobar cabang Bali dan DIY tersebut tampaknya diabaikan sejumlah hotel, restaurant dan cafe yang berada di wilayah DIY, Bali dan Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Beberapa hotel, restaurant dan cafe-cafe yang ada di Bali, DIY dan Lombok kami anggap sudah tidak kooperatif lagi. Kesempatan yang sudah kami berikan, sebagaimana arahan dari PHRI Propinsi Bali maupun DIY, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat atau mediasi, diabaikan. Bahkan, somasi yang sudah kami layangkan kepada mereka, tidak ditanggapi, “ papar Rani.

Dengan sangat terpaksa, lanjut Rani, kami akhirnya menempuh jalur hukum, dengan (kembali) mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk kedua kalinya. Dan digugatan kami yang kedua ini, ada tiga perusahaan yang kami gugat. Mereka adalah Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, CocoMart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel.

Masih menurut Rani, gugatan yang sudah dimohonkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, CocoMart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel ini, akan digelar Kamis (9/11/2017), sesuai panggilan sidang yang diterima tim kuasa hukum PT. ISM dan Nobar dari PN Surabaya.

Fredrick Billy, salah satu tim penasehat hukum PT. ISM dan Nobar menambahkan, permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Hak Cipta Siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil ini tidak menutup kemungkinan akan dirasakan beberapa hotel, restauran maupun cafe-cafe yang lain yang berada di DIY, Bali dan Lombok yang tidak segera menanggapi atau mengabaikan somasi yang sudah dilayangkan PT, ISM melalui PT. Nobar cabang Bali.

Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar dan tim penasehat hukum PT. ISM saat bersidang melawan tim penasehat hukum Grand Aston di PN Surabaya, Agustus 2016 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar (KIRI) dan tim penasehat hukum PT. ISM saat bersidang melawan tim penasehat hukum Grand Aston di PN Surabaya, Agustus 2016 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Maka terhadap hotel-hotel, restauran-restauran dan cafe-cafe yang tidak kooperatif dan mengabaikan somasi yang sudah dilayangkan PT ISM – PT. Nonbar, dalam waktu dekat kami juga akan segera melancarkan gugatan berikut terhadap mereka yang masih membandel ini ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Selain itu, kami juga akan melaporkan hotel-hotel, restauran dan cafe yang membandel tersebut ke pihak kepolisian di wilayah jurisdiksi masing-masing hotel, restauran dan cafe tersebut, “ tegas Billy.

Untuk diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, PT. ISM menggugat Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri, PT. ISM harus mengajukan gugat ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat).

Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya tanggal 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA.

Sebagai tergugat, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali harus membayar kerugian, baik materiil maupun immateriil ke PT. ISM masing-masing sebesar Rp. 26.626.250.000. Sedangkan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel harus membayar ganti rugi ke PT. ISM sebesar Rp. 20.108.750.000.

Mengutip isi gugatan PT. ISM, PT. Dunkindo Lestari yang mengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali, pada tanggal 10 Juli 2014 pukul  06.26 Wita telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal  Dunkin Donuts, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Argentina di TV One.

Penayangan itu tanpa ada ijin lisensi dari PT. ISM yang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Sama halnya dengan PT. Dunkindo Lestari, PT. Bali Pawiwahan,  selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali ketahuan PT. ISM, tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita, telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Cocomart, yang mana saat itu sedang bertanding antara Argentina melawan Swiss di chanel ANTV.

Untuk Maharani Beach Hotel, diketahui PT. ISM, tanggal 06 Juli 2014, pukul  04.05 Wita,   telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Maharani Beach Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Costarica. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Program CSR Indosat Ooredoo Hutchison Raih Penghargaan Dari Marketing Interactive 

redaksi

Dr Abdul Salam Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya

redaksi

Pemilik Mobil Avanza dengan STNK Palsu Ditangkap Polda Jatim

redaksi