surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Andrew Roger Mencoba Raih Simpati Majelis Hakim

Terdakwa Andrew Roger, warga negara Australia yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan kali ini, terdakwa Andrew mencoba meraih simpati majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Andrew Roger, warga negara Australia yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan kali ini, terdakwa Andrew mencoba meraih simpati majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sadar akan tingginya hukuman yang bakal ia terima dari majelis hakim nantinya, Andrew Roger warga Australia yang tinggal di Jalan Petemon Timur No. 51 Surabaya mencoba meraih simpati dan belas kasihan dari majelis hakim.

Persidangan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/11) berlangsung dramatis. Mengapa? Andrew Roger yang kembali menghadapi persidangan di depan majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor Rafiek, SH, M.Hum, memasang wajah memelas.

Andrew Roger, terdakwa kasus kepemilikan narkoba ganja dengan berat 800 gram, 2 poket sabu-sabu dengan berat 1,03 gram dan 1,12 gram, 1 butir ekstasi, 1 butir happy five dan 1 poket keitamine dengan berat 0,57 gram, menjalani persidangan dengan didampingi Lisa sebagai penerjemah bahasa dan Budi Sampurno sebagai ketua tim kuasa hukumnya.

Meski jaksa I Wayan Oja Miasta terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, seolah ingin mengungkap kepemilikan narkoba yang ada padanya saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/11) pukul 21.30 Wib di Jalan Petemon Timur No. 51 Surabaya, terdakwa Andrew Roger tidak perduli.

Terdakwa Andrew Roger mulai memainkan perannya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditanya alasannya mengkonsumsi narkoba. Dengan lugas terdakwa mengatakan, selama berada di Indonesia dan tinggal di Surabaya, terdakwa Andrew Roger mulai mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

“Saya terpaksa mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan rasa sakit yang saya derita. Rasa sakit itu timbul karena saya habis mengalami kecelakaan sepeda motor pada kaki kiri saya. Hal itu berlagsung selama 1 bulan sebelum polisi datang melakukan penggerebekan, “ ujar terdakwa Andrew Roger.

Pada persidangan ini, terdakwa juga tidak segan untuk mengakui bahwa ia adalah pecandu berat. Dengan pengakuannya itu, terdakwa Andrew berharap, diakhir perjalanan persidangannya nanti, majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ini, akan memutuskan untuk melakukan rehab terhadap dirinya.

Beberapa pengakuan yang diungkapkan terdakwa Andrew Roger di muka persidangan yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pecandu berat narkoba jenis ganja adalah, pertama, begitu mendapatkan kiriman ganja seberat 800 gram yang dibungkus dengan kertas koran, terdakwa kemudian membersihkannya dari biji dan batang hingga beratnya berubah menjadi 250 gram.

“Jadi ketika memesan narkoba ke Joko, saya hanya memesan ganja saja, tidak memesan sabu-sabu, ekstasi, happy five bahkan keitamine. Ketika itu harga yang saya lontarkan adalah Rp. 7,5 juta. Namun entah mengapa, Joko mengatakan bahwa harganya Rp. 10 juta. Karena saya ingin segera mendapatkan ganja, akhirnya permintaan Joko itu saya turuti, “ ujar terdakwa Andrew Roger dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Lisa, peterjemahnya.

Selama tinggal di Australia, lanjut terdakwa Andrew Roger, dirinya sering mengkonsumsi ganja dan tidak pernah ditangkap. Di Australia, ganja itu memang dilarang disebagian wilayahnya. Sebagiannya lagi tidak. Walaupun dilarang, namun tidak begitu serius.

Pengakuan terdakwa Andrew Roger kedua yang ingin menggambarkan bahwa ia adalah pengguna narkoba adalah, akibat seringnya menggunakan ganja, ia jadi susah tidur, berat badan turun dan dalam bekerja sulit untuk berkonsentrasi.

“Untuk hal ini, saya pernah mendatangi dokter spesialis dan diberi obat-obatan dimana dosisnya cukup tinggi, lebih tinggi dari pengaruh ganja. Saya sampai mendatangi dokter spesialis hingga dua kali. Mereka pun kemudian menyatakan bahwa saya sudah ketergantungan narkotika, “ ungkap terdakwa Andrew.

Diakhir kesaksiannya, terdakwa Andrew kemudian meminta maaf ke majelis hakim atas tindakan yang sudah dilakukannya ini. Bahkan, di muka persidangan, terdakwa Andrew mengaku menyesali perbuatannya.

Terdakwa Andrew bahkan tidak malu mengakui bahwa akibat tindakannya mengkonsumsi narkoba hingga akhirnya tertangkap polisi, secara tidak langsung, ia sudah mencemarkan nama baik keluarganya dan membuat malu negaranya. (pay)

 

Related posts

Ahli Anatomi Tumbuhan Yang Langka Di Indonesia

redaksi

Gara-Gara Ngantuk, Station Wagon Ditabrak Sampai Terguling Di Tol

redaksi

Ngeyel !!! Kuasa Hukum Penggugat Berdebat Dengan Ketua Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 5,6,7 Dan Minta Pergantian Majelis Hakim

redaksi