surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Apa Yang Membuat Dokumen Perusahaan Gunawan Dicuri Akhirnya Terungkap Di Persidangan

Gunawan Angka Widjaja menjadi saksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Gunawan Angka Widjaja menjadi saksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat tertunda dua minggu lamanya karena ketidak hadiran salah satu saksi, sidang dugaan penggelapan dokumen yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (8/2), Jaksa Sumantri dan Jaksa Ali Prakoso yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Gunawan Angka Widjaja, suami terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sekaligus Komisaris Utama PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT. Dipta Wimala Bahagia (DWB).

Sebelum persidangan dimulai hakim Unggul Mukti Warto mengatakan kepada Gunawan Angka Widjaja bahwa pasal yang disangkakan kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin adalah pasal 367 KUHP, diantaranya ada pasal 376 KUHP. Pasal ini adalah delik aduan. Hakim Unggul Mukti Warto kemudian bertanya apakah Gunawan akan mencabut perkara ini? Gunawan Angka Widjaja pun menjawab tidak. Karena Gunawan tidak mau mencabut aduan ini maka hakim kemudian melanjutkan persidangan

Awal persidangan, Gunawan Angka Widjaja menjelaskan bahwa dirinya menjadi saksi dalam perkara ini karena adanya pencurian dokumen perusahaan sebanyak dua gudang. Dokumen perusahaan itu akhirnya diketahui berada di sebuah rumah karyawan.

Setelah itu, Gunawan kemudian menjelaskan bagaimana awal mula tindak pidana ini terjadi. Menurut Gunawan, dalam kesaksiannya di depan persidangan, Februari 2016 Empire Palace kedatangan beberapa orang yang bergerombol duduk-duduk di dalam area Empire Palace. Setelah ditanya ke salah satu karyawan Empire Palace, ternyata orang yang bergerombol itu adalah debt collector untuk menagih hutang.

Gunawan kemudian berusaha mencari tahu, para debt collector ini sedang menagih hutang apa. Ternyata, para debt collector itu menagih hutang PT. DWB untuk pembelian semen sebesar Rp. 700 juta. PT. DWB sendiri bergerak di bidang property. Yang dicari adalah Trisulowati dan Agus Suhendro. Semen cor-coran ini adalah untuk proyek property dan hutang semen ini sudah nunggak satu tahun tidak dibayar.

“Saya sempat tanya, ini ada apa? Selama ini pemasukan kita rame, dari ruko dan ballroom kok sekarang ada orang nagih hutang. Oleh Chin Chin dijawab sudah itu urusan saya dan saya yang akan pasang badan. Saya kemudian menjawab jangan, jangan pasang badan. Kita kerja bukan begitu caranya, “ ujar Gunawan.

Lalu Gunawan bertanya ke Chin Chin mengapa sampai berhutang. Oleh Chin Chin dijawab tidak ada uang. Selain itu, Chin Chin juga mengatakan bahwa saat ini ada tunggakan sebanyak Rp. 6 miliar. Sekarang proyek property tidak bisa diteruskan karena suplier tidak mau mengirim bahan. Chin Chin pun meminta supaya Gunawan meminjami uang sebanyak Rp. 6 miliar.

“Saya setuju dengan catatan semua harus cepat diberesi karena hal ini bisa membuat hal yang tidak baik. Kemudian, saya ambilkan tabungan saya sebanyak Rp. 5,6 miliar. Uang itu kemudian dicairkan. Namun sebelumnya saya berpesan supaya seluruh hutang-hutang ini cepat diberesi supaya tidak ada lagi hal-hal seperti ini, “ kata Gunawan di persidangan.

Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin bersama dengan tim penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin bersama dengan tim penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Para debt collector ini, sambung Gunawan, datang ke Empire Palace dengan sikap yang tidak baik. Mereka duduk dengan kaki diangkat di meja. Waktu itu ada tujuh sampai delapan orang dan ini membuat malu.

Keterangan lain yang dipaparkan Gunawan di muka persidangan adalah meski uang sudah dicairkan dan Chin Chin diminta untuk segera melunasi semua tunggakan, namun sekitar Maret datang lagi debt collector yang sama untuk menagih hutang ke Trisulowati dan Agus Suhendro. Atas kedatangan debt collector ini, Gunawan kemudian mencari Chin Chin untuk menanyakan mengapa sampai datang lagi debt collector dan debt collector yang datang kali ini juga sama ketika datang di bulan Februari.

“Saya kemudian tanya ke Trisulowati kemana uang yang sudah saya berikan dua minggu yang lalu. Oleh Trisulowati dijawab bahwa uang itu untuk keperluan yang lain karena keperluan lain banyak. Lalu saya bertanya ke Chin Chin urusan hutang-hutang ini bagaimana? Oleh Chin Chin dijawab lagi sudah-sudah saya yang akan pasang badan, “ ungkap Gunawan di dalam persidangan.

Mendengar jawaban Chin Chin itu, Gunawan tidak setuju dan meminta kepada Chin Chin untuk membereskan semua ini. Setelah melalui proses perundingan dan janji akan dicicil beberapa kali akhirnya para debt collector ini pulang. Setelah itu Gunawan pun bertanya ke Chin Chin apa yang sedang terjadi karena semua pemasukan baik dari ballroom maupun yang lain lancar dan tidak ada masalah. Gunawan masih bertanya-tanya tentang uang sebanyak Rp. 5,8 miliar yang sudah diberikan ke Chin Chin sebelumnya. Akhirnya, Gunawan kemudian meminta laporan keuangan sebagai pertanggungjawabannya. Selain itu, Gunawan juga meminta kepada Chin Chin untuk disiapkan juga laporan bank. Atas permintaan Gunawan ini, Chin Chin menyanggupinya.

Gunawan mengatakan, laporan keuangan yang dimintanya ini setiap minggu selalu ditanyakan ke Chin-Chin. Lama ditunggu ternyata laporan keuangan yang diminta Gunawan ini tak kunjung dibuatkan. Ketika hal ini ditanyakan ke Chin-Chin, ia menjawab bahwa ia sedang sibuk, banyak kerjaan.

“Sekitar Mei 2016, Chin mengontak adik saya dan mengatakan bahwa perusahaan perlu uang. Atas laporan Chin Chin ini saya dan Chin Chin kemudian dipanggil orang tua saya dan ditanya mengapa perusahaan sampai kekurangan uang. Orang tua saya kemudian meminta supaya saya menambahkan lagi modal untuk perusahaan. Atas saran orang tua saya ini, saya kemudian menyuntikkan dana ke perusahaan sebesar Rp. 8,5 miliar dengan harapan jalannya perusahaan kembali lancar dan tidak ada lagi tunggakan, “ papar Gunawan.

Meski sudah menyuntikkan uang ke perusahaan, Gunawan mengaku tidak begitu senang dengan hal ini karena Gunawan menangkap ada yang aneh. Menurut Gunawan, selama ini pendapatan perusahaan begitu lancar namun mengapa sampai terjadi kekurangan uang.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas uang-uang yang ada di perusahaan dan beberapa uang yang disuntikkan ke perusahaan, Gunawan dalam pengkuannya di muka persidangan mengatakan tetap meminta Chin Chin untuk membuat laporan keuangan. Karena tak ucapan Gunawan tak dihiraukan Chin Chin, Gunawan kemudian menulis surat ke Chin Chin. Surat pertama ini ditulis Gunawan sekitar tanggal 7 Juni. Surat ini berisi tentang meminta laporan keuangan perusahaan tentang pendapatan dari bidang property dan pendapatan dari ballroom Empire Palace.

“Chin Chin sempat marah-marah dengan surat saya ini namun saya tetap punya alasan supaya Chin Chin tidak lupa akan tanggungjawabnya membuat laporan keuangan perusahaan. Tiap minggu saya minta tetap tidak dikasih. Akhirnya, saya buatkan surat lagi, tanggal 4 Juli. Di surat saya yang tanggal 4 juli ini berisi tentang bagaimana perkembangan laporan keuangan yang saya minta, “ ungkap Gunawan.

Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin bersama Hotman Paris Hutapea salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin bersama Hotman Paris Hutapea salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, bos Empire Palace Surabaya ini juga menceritakan tentang laporan yang ia terima dari Abeng, salah satu karyawannya. Waktu itu tanggal 5 Juli 2016. Menurut laporan yang masuk ke Gunawan, ada beberapa karyawan diantaranya Benni Chandra, Eva Puspita, Randra Prasetya sedang mengeluarkan dokumen perusahaan secara besar-besaran. Ini terjadi tanggal 4 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 Wib. Dokumen ini dipindahkan melalui pintu belakang, akses keluar masuk bahan makanan gedung Empire Palace.

Dan ketika ditanya oleh karyawan yang mengetahui ini dijawab bahwa yang sedang dimasukkan mobil ini adalah parcel, karena besoknya malam takbiran. Tiba-tiba ada benda yang dibungkus karton ini ada yang sobek dan isinya keluar baru diketahui jika yang sedang dipindahkan itu adalah dokumen perusahaan. Atas kejadian ini, karyawan yang mengetahui kejadian ini akhirnya melapor ke Gunawan Angka Widjaja keesokan harinya.

Mendapat laporan dari karyawannya, Gunawan kemudian melakukan pemeriksaan. Menurut Gunawan, setelah dilakukan pengecekan akhirnya diketahui jika beberapa dokumen perusahaan hilang. Gunawan kemudian berpesan ke karyawannya yang sedang piket waktu itu supaya menghubunginya kalau melihat adanya pemindahan dokumen lagi.

Saat Gunawan sedang mengantarkan orang tuanya ke Malang, ia mendapat laporan dari salah satu karyawannya yang mengatakan bahwa telah terjadi pemindahan dokumen lagi. Kali ini yang memindahkan adalah Chin Chin. Waktu itu, dokumen yang dikeluarkan tersebut diberikan ke Randra, security Empire Palace.

“Karyawan saya ini kemudian berusaha untuk menghubungi saya lagi namun tidak bisa.  Atas inisiatif sendiri, beberapa karyawan saya kemudian mencari tahu tentang kejadian ini termasuk menanyakannya ke Randra namun Randra berkelit. Akhirnya, karyawan saya ini lapor ke polisi, “ jelas Gunawan.

Atas laporan karyawan, sambung Gunawan, beberapa polisi kemudian melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu akhirnya diketahui adanya beberapa dokumen perusahaan di rumah salah satu karyawan yang letaknya di perkampungan belakang Empire Palace. Dan malam itu juga, Randra beserta istrinya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Chin Chin sempat datang ke kantor polisi dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Dan kepada polisi Chin Chin juga bertanya mengapa karyawannya dimintai keterangan. Tidak tahu bagaimana, setelah saya dihubungi pihak kepolisian, keesokan harinya saya datang ke kantor polisi, “ papar Gunawan.

Di kantor polisi, juga mengaku dimintai keterangan karena berdasarkan pengakuan karyawan bahwa yang punya perusahaan adalah Gunawan Angka Widjaja. Selain itu, pada persidangan ini, Gunawan juga mengaku jika salah satu karyawannya yang bernama Budi Santoso pernah diminta Chin Chin untuk menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan yang ada padanya.

Selain menceritakan adanya pemindahan dokumen dari Empire Palace, pada persidangan ini Gunawan juga memaparkan bagaimana hubungannya dengan Chin Chin sebelum perkara ini terjadi hingga akhirnya disidangkan. Atas pertanyaan itu, Gunawan mengatakan bahwa ia dan Chin Chin saat ini dalam proses cerai.

Selain itu, pada persidangan ini, Gunawan juga menceritakan, hingga saat ini uang yang sudah diberikan ke perusahaan yang jumlahnya Rp. 5,8 miliar dan Rp. 8,5 miliar ini tidak jelas dipakai untuk apa saja.

Pada persidangan ini juga terungkap, berdasarkan pengakuan beberapa karyawan yang ikut memindahkan dokumen-dokumen perusahaan ini, mereka disuruh terdakwa Trisulowati Jusuf. Berdasakan pengakuan para karyawan ini pula, proses pemindahan dokumen ini sudah dilakukan satu bulan sebelum bulan Ramadan dan diperkirakan Mei 2016. Selain itu yang membuat Gunawan tercengang adalah pemindahan dokumen ini terjadi disaat Gunawan terus menanyakan laporan keuangan ke terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Selain itu, Gunawan juga mengatakan, polisi juga menemukan puluhan dokumen yang disimpan di Apartemen Gunawangsa. Yang memindahkan Benny Chandra atas perintah terdakwa Trisulowati Jusuf. (pay)

Related posts

Chef Pastry Mercure Hotel Ajari 28 Siswa SD Membuat Pohon Natal Dari Klepon

redaksi

Hakim PN Surabaya Sudah Melakukan Pelanggaran HAM Berat ?

redaksi

Pihak Keluarga Korban Dr Moestidjab Minta Perkara Dugaan Malpraktik Dilanjutkan

redaksi