surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ayah Korban Laka Lantas Jalan DR Sutomo Memaafkan Terdakwa Di Persidangan

Terdakwa kasus laka lantas, Maurin Laurentia Ratna ketika disidang di PN Surabaya.
Terdakwa kasus laka lantas, Maurin Laurentia Ratna ketika disidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah kehilangan anak laki-lakinya karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), seorang laki-laki ayah dari korban kecelakaan lalu lintas itu memaafkan terdakwa.

Ada hal yang menarik pada persidangan laka lantas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/12). Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri terdakwa Maurin Laurentia Ratna, Pieter Hadjon, SH, M.Hum selaku penasehat hukum terdakwa, jaksa Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut, juga dihadiri Pandi, ayah Dega Fandi Luriga, seorang pria yang tertabrak mobil terdakwa Maurin Laurentia Ratna.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Karmawan di ruang sidang Kartika PN Surabaya itu, Pandi menyatakan memaafkan tindakan terdakwa Maurin yang menyebabkan Pandi harus kehilangan putra kesayangannya.

“Saya sudah memaafkan tindakan yang dilakukan Maurin. Meski harus kehilangan anak saya, saya ikhlas untuk memaafkan terdakwa Maurin, “ ujar Pandi singkat di muka persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Karmawan dijelaskan bahwa kejadian laka yang menyebabkan korban Dega Fandi Luriga meninggal tersebut Terjadi Di jalan DR Soetomo Surabaya pada 10 Agustus 2015.

Dengan kecepatan 30-40 Km/jam, minibus Suzuki Swift bernopol W 643 RS yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah barat menuju ke timur jalan DR Soetomo, namun sesampainya di persimpangan jalan MH Thamrin, terdakwa kaget tiba-tiba muncul motor bernopol L 6000 NI yang dikendarai korban, melaju dengan kecepatan tinggi menghampiri posisinya, akhirnya tabrakan tak terelakan.

Akibat tabrakan itu, korban sempat terpental sejauh 10 meter dari titik tabrakan. Korban meninggal dalam perjalanan menuju RS William Booth. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan.

Atas dakwaan tersebut, Pieter Hardjon, SH, MH, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, akhirnya majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji ini melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.

Ditemui usai mengikuti persidangan, Pieter Hadjon selaku penasehat hukum terdakwa mengapresiasi kebesaran hati Pandi yang mau memaafkan perbuatan terdakwa Maurin dengan tulus dan ikhlas.

“Kecelakaan yang mengakibatkan Dega Fandi Luriga tersebut, tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa. Walaupun sudah ada perdamaian, proses persidangan memang harus dijalankan. Dan itu yang kita lakukan saat ini, “ ujar Pieter.

Upaya perdamaian yang dibuat terdakwa dan mendapat respon dari keluarga korban inilah yang nantinya akan ditunjukkan kepada majelis hakim dengan harapan terdakwa Maurin akan mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. (pay)

Related posts

Menang Gugatan Hingga Mahkamah Agung, Allan Tjiptarahardja Belum Bisa Memiliki Lahan Di Gunung Anyar

redaksi

Andrew Roger Mencoba Raih Simpati Majelis Hakim

redaksi

Antusiasme Masyarakat Meningkat, Wakai Buka Gerai Keempat Di Surabaya

redaksi