surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bandar Sabu Jalan Kunti Surabaya Ditangkap Polisi

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya memamerkan seorang bandar narkoba asal Jalan Kunti Surabaya yang tertangkap beberapa waktu lalu.
Satreskoba Polrestabes Surabaya memamerkan seorang bandar narkoba asal Jalan Kunti Surabaya yang tertangkap beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayaupdate) – Bekerjasama dengan tokoh masyarakat setempat, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya bisa menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selalu lolos dari kejaran polisi selama 2 tahun.

Untuk bisa menangkap Mat Muchlis alias Mat Muria (26) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya, bukanlah hal gampang bagi anggota kepolisian. Selain harus bekerjasama dengan tokoh masyarakat, polisi harus mengeluarkan peluru tajam dari pistol yang dibawanya untuk melumpuhkan bandar sabu-sabu yang juga tinggal di Jalan Kunti Surabaya ini.

Bagaimana bandar besar yang selalu lolos dari sergapan polisi ini akhirnya tertangkap? Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya menjelaskan, begitu mendengar bahwa Mat Muchlis ada di gudang narkoba tempatnya, sejumlah polisi pun bergerak menuju sasaran.

“Mat Muchlis sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia kami tangkap Selasa (27/10) dengan barang bukti 242 poket sabu-sabu siap edar. Setelah ditimbang, berat 242 poket sabu siap edar tersebut adalah 197 gram, “ ujar Winaya.

Selain itu, lanjut Winaya, dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu-sabu. Barang-barang milik tersangka yang juga ikut disita dan dijadikan barang bukti adalah 1 buah timbangan elektrik dan 5 buah HP milik tersangka.

Di dunia peredaran narkoba, Winaya mengatakan, tersangka dikenal sebagai sosok yang sangat berhati-hati. Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, tersangka juga cukup produktif.

“Untuk pembelian sabu-sabu ke bandar besar, selalu dalam jumlah besar, 50 gram ke atas. Nilai transaksinya Rp. 50 juta sampai Rp. 80 juta per bulan. Keuntungan yang terdakwa peroleh adalah Rp. 20 juta per bulan, “ ungkap Winaya.

Sementara itu, terdakwa Mat Muchlis akhirnya membuka rahasia bagaimana selama ini bisnis narkobanya selalu aman dari pantauan polisi. Selain paket sabu yang dibelinya itu dipecah-pecah menjadi paket kecil-kecil siap edar, tersangka tidak mau menjualnya kepada pihak luar.

Tersangka selalu menjual sabu-sabu tersebut kepada orang-orang yang sudah dikenalnya dengan dekat. Kemudian, tersangka tidak seperti bandar-bandar narkoba yang selama ini memanfaatkan jasa kurir. Mereka yang membutuhkan narkoba kemudian diajak bertemu di gudang penyimpanan sabu. Di gudang inilah pembeli narkoba akan disodorkan paket sabu yang ingin dibeli. (pay)

Related posts

Giliran RHU Di Jalan Tidar Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kota Surabaya

redaksi

Ketua LQ Indonesia Law Firm Desak Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dan KM 50 Dibuka Kembali Karena Dinilai Sarat Rekayasa

redaksi

IKUT PESTA NARKOBA DI APARTEMEN TERANCAM HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA

redaksi