surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

BERKAS 7 TERDUGA KERUSUHAN PENUTUPAN LOKALISASI DOLLY DAN JARAK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Seorang pria yang dianggap polisi sebagai penyebab kerusuhan saat pemasangan plakat di Lokalisasi Dolly, diamankan polisi dalam keadaan babak belur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Seorang pria yang dianggap polisi sebagai penyebab kerusuhan saat pemasangan plakat di Lokalisasi Dolly, diamankan polisi dalam keadaan babak belur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Berkas 7 terduga kerusuhan penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak akhirnya dilimpahkan penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan berkas 7 terduga kerusuhan penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak itu dilakukan Kamis (7/8). Dalam tahap II tersebut, Kejari Surabaya menerima 2 berkas. Pertama terdiri dari 5 tersangka dan berkas kedua untuk dua tersangka.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu sebenarnya telah diterima Kejari Surabaya, Rabu (6/8) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Untuk menyidangkan perkara ini, kami sudah menunjuk 2 orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua jaksa yang ditunjuk itu adalah Deddy Agus Oktavianto dan jaksa Kusbiantoro, “ ungkap Judhy.

Berkas pertama, lanjut Judhy yang terdiri dari 5 tersangka itu adalah Supari bin Jaelan (53); Jaringsari bin Mustam; Pardi bin Panein (54); Mausul Hadi (45); dan Darmanto bin Tainen (49). Sedangkan berkas kedua itu tersangka atas nama Sungkono Ari Saputro alias Pokemon bin Tarip (34) dan Kanan bin Jadi (45).

“Tersangka pada berkas pertama,dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sedangkan tersangka dalam berkas kedua dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, “ paparnya.

Judhy pun menambahkan, sesuai aturan, jaksa punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan membuat rencana dakwaan (Rendak) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

Untuk diketahui, kerusuhan terjadi di kawasan eks Lokalisasi Dolly dan Jarak, pada Minggu, (27/7). Saat itu, warga dan pekerja Dolly melakukan aksi penolakan pemasangan plakat bertulisan “Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi” yang dipasang oleh Satpol PP dan aparat keamanan setempat.

Akibat pemasangan plakat itu, terjadilah ketegangan hingga akhirnya bentrok antar warga dengan petugas pun tak terhindarkan. Akibat kerusuhan itu, polisi kemudian mengamankan beberapa orang. Tujuh orang kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka. (pay)

 

Related posts

Hujan Batu Dan Bakar Ban Warnai Proses Eksekusi Di Jalan Tanjungsari No 73-75 Surabaya

redaksi

11 Siswa Inklusi Gresik Ikut Unas SMP

redaksi

Polisi Pembawa 13 Kg Sabu Batal Disidangkan

redaksi