surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BERKAS BAMBANG DH DIKEMBALIKAN KEJATI JATIM UNTUK KETIGA KALINYA

Bambang DH (FOTO : dok/istimewa)
Bambang DH (FOTO : dok/istimewa)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Untuk ketiga kalinya, berkas penyidikan dugaan korupsi dana jasa pungut (Japung) yang diduga kuat melibatkan Bambang Dwi Hartono, Walikota Surabaya mulai Juni 2002.

Alasan yang dikemukakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur cukup klasik. Ada beberapa persyaratan berkas penyidikan Bambang DH ini yang masih belum lengkap.

Perihal dikembalikannya berkas penyidikan dugaan korupsi Japung dari penyidik Kejati Jatim ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim tersebut, diungkapkan Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dadeni, Jumat (23/5).

Lebih lanjut Dandeni mengungkapkan, jika berkas penyidikan itu dikembalikan Jumat pagi. Penyidik Pidkor Polda Jatim sendiri sudah merasa jika berkas mereka akan dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejati Jatim. Para penyidik polisi itu kemudian menanyakan lebih lanjut, apa saja yang harus mereka tambahkan nantinya.

“Memang tidak ada aturan pasti, berapa kali berkas perkara itu bisa dikembalikan ke penyidik Kepolisian. Namun, untuk berkas penyidikan yang kami kembalikan ke penyidik polisi ini, kelengkapan berkasnya masih kurang, “ ungkap Dandeni.

Kelengkapan itu, lanjut Dandeni, contohnya syarat formil dan materi’il terkait berkas penyidikan kasus ini. Untuk syarat formil, ada barang yang disita namun belum dilampirkan dalam berkas. Untuk yang materiil, jaksa peneliti menilai, dari berkas perkara ini masih belum cukup alat buktinya.

“Alat bukti untuk dikenakan kepada Bambang DH sebagai bentuk pertanggungjawabannya masih belum cukup. Untuk detailnya bagaimana, kami tidak bisa menguraikannya di sini. Namun dapat kami jelaskan, syarat formil yang kurang itu berjumlah 1 item sedangkan syarat materiil yang kurang itu ada 4 item, “ pungkasnya.

Masih menurut Dandeni, begitu berkas dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati Jatim, penyidik kepolisia Polda Jatim, masih punya kewajiban untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan jaksa peneliti.

Jika penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, maka diharapkan berkas penyidikan itu sesegera mungkin dikembalikan ke jaksa Kejati Jatim, untuk dilakukan penelitian kembali.

Lalu bagaimana dengan tanggapan I Wayan Titip Sulaksana terkait pengembalian berkas perkara ini? Dengan tegas pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) ini mengaku sangat kecewa. I Wayan Titib Sulaksana bahkan sangat geram dengan dikembalikannya lagi berkas itu. Dia menilai seharusnya berkas itu tak perlu dikembalikan, karena masih ada cara lain.

“Ini bukan seperti orang yang mau beli bakso yang bisa nambah saus atau bakso. Jaksa tak perlu mengembalikan, cukup membuat berita acara tambahan saja. Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, secara pribadi saya sangat pesimis kasus ini bisa terus, ” tegas Wayan.

Pengembalian berkas perkara itu, lanjut Wayan, menandakan bahwa jaksa yang menangani perkara ini sangat tidak professional. Jika perlu, harus diadakan pemeriksaan terhadap jaksa yang melakukan penelitian atas berkas tersebut. (pay)

Related posts

PT Dwi Budi Wijaya Diminta Bertanggungjawab

redaksi

Kodim 0803/Madiun Perbaiki Jalan Di Desa Krebet

redaksi

Dahlan Iskan Prediksi Manchester United Bakal Kalah Lawan Liverpool

redaksi