surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Cabuli Enam Bocah Laki Laki Di Bawah Umur, Seorang Warga Bandarejo Sememi Surabaya Diadili

Triono Agus Widianto alias Aan yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencabulan anak laki-laki. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Triono Agus Widianto alias Aan yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencabulan anak laki-laki. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tega mencabuli 6 bocah laki-laki dibawah umur, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkot dan tinggal di Jalan Bandarejo Sememi Surabaya diajukan ke persidangan.

Malu. Itulah mungkin yang dirasakan Triono Agus Widianto alias Aan, begitu digelandang memasuki ruang persidangan. Meski didampingi dua penasehat hukum, warga Jalan Bandarejo II Keluarahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya ini terus saja menunduk dan menutup wajahnya dengan rompi tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang dikenakannya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Jaksa Irene Ulfa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, membacakan dakwaannya.

Dihadapan majelis hakim dan Tutut Topo Sripurwanti yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Jaksa Irene dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Triono Agus Widianto melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni terhadap AMPY, MAP, MFA, AA, VGA dan AS. Bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap 6 orang anak dibawah umur dan rata-rata duduk di bangku SMP tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Triono Agus Widianto ini dilakukan Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wib dan Desember 2015 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat dirumah tempat tinggal terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bandarejo II Surabaya, “ ujar Jaksa Irene.

Selain menjelaskan tentang pasal yang didakwakan kepada terdakwa Triono Agus Widianto alias Aan, kronologis, tempat dan waktu kejadian, jumlah korban dan nama-nama korban, dalam surat dakwaan sebanyak 5 lembar yang disusun Jaksa Irene itu juga dipaparkan bagaimana terdakwa Triono Agus Widianto ini memperdayai korban-korbannya.

terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pada hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Maret 2015, terdakwa Triono Agus Widianto alias Aan mengajak AMPY bermain ke rumahnya dan atas ajakan tersebut, korban tidak menolak karena terdakwa memperlakukan korban dengan baik dan selalu memberi hadian berupa jajan, “ ujar Jaksa Irene membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, lanjut Jaksa Irene, saat korban AMPY berada di dalam kamar tidur terdakwa, tiba-tiba terdakwa meraba-raba tubuh korban kemudian terdakwa menghisap puting payudara korban. Mendapat perlakuan seperti ini, korbanpun menolak.

“Namun terdakwa Triono Agus Widianto mengancam akan memukul korban dan korban tidak dapat lagi berteman dengan kelompoknya. Mendengar ancaman ini, korbanpun ketakutan dan tidak berani menolak ketika terdakwa memegang alat kelaminnya dan mengocoknya berulang kali, “ ungkap Jaksa Irene ketika membaca surat dakwaannya.

Apa yang terjadi pada bocah berusia 14 tahun dan masih sekolah di SMP ini ternyata juga dialami 5 bocah laki-laki lainnya. Terhadap MAP, korban terdakwa Triono yang lain, selain memberikan iming-iming jajan dan menggratiskan ongkos naik Lyn, terdakwa juga menggunakan bujuk rayu berupa akan mengajarkan kepada korbannya bagaimana caranya mempunyai tubuh yang bagus.

“Untuk mempunyai tubuh yang bagus, terdakwa Triono kemudian menyuruh korbannya untuk push-up dan sit-up. Namun apabila korban MAP tidak datang ke rumah terdakwa maka terdakwa akan memukul perut korban. Mendengar ancaman terdakwa, korban pun ketakutan dan menuruti kemauan terdakwa untuk datang ke rumah terdakwa, “ jelas Irene dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa Irene ini juga dijelaskan, selain mengancam MAP jika tidak mau datang ke rumah terdakwa, juga dijelaskan bagaimana terdakwa membujuk MAP untuk melakukan perbuatan cabul. Bahkan yang lebih ironis lagi, korban yang masih berusia 14 tahun ini dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa dengan cara memasukkan kelamin terdakwa ke dubur MAP. Perbuatan ini dilakukan terdakwa tidak hanya sekali. MAP tidak kuasa menolak karena terus diancam terdakwa. (pay)

Related posts

PP Property Dan BCA Tawarkan Banyak Keistimewaan Di GDL Privilege Card

redaksi

Henry J Gunawan Membantah Bahwa Dirinya Seorang Penipu

redaksi

Hakim Tidak Menegakkan Hukum, Persidangan Christian Halim Dinilai Sesat

redaksi