surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Cocomart Akui Ada Penayangan Piala Dunia 2014 Brazil Dan Akhirnya Berdamai

Anton Indarto Gunawan selaku Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali saat memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Anton Indarto Gunawan selaku Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali saat memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT. Inter Sport Marketing (ISM) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (4/1) di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya ini, tim penasehat hukum PT. ISM menghadirkan dua orang saksi. Pertama adalah Anton Indarto Gunawan selaku Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali dan yang kedua adalah DR. Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum, Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Kedatangan Budi Agus Riswandi sendiri adalah sebagai saksi ahli HAKI.

Terkait tentang adanya tayangan Piala Dunia 2014 Brazil, Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali, mengakui telah menayangkan pertandingan sepak bola antara Argentina vs Swiss, dengan menggunakan layar lebar.

Kepastian adanya pelanggaran penayangan pertandingan sepak bola pada Piala Dunia 2014 Brazil tersebut diungkapkan Anton Indarto Gunawan di muka persidangan, Kamis (4/1). Lebih lanjut Anton mengatakan, adanya penayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Cocomart tersebut saksi Anton Indarto Gunawan dapatkan dari stafnya yang saat itu melakukan sweeping.

“Saya memang tidak melakukan sweeping di Cocomart. Yang melakukan adalah staf saya. Dalam laporannya, petugas sweeping PT. Nonbar itu kemudian melaporkannya ke saya. Setelah itu, kami melalui pengacara yang ditunjuk, kemudian melayangkan somasi,” ungkap Anton.

Usai mendapat somasi dari PT. Nonbar, sambung Anton, pihak Cocomart kemudian memberikan tanggapannya. Dalam tanggapannya, Cocomart sendiri mengakui sudah menayangkan salah satu pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil, dengan menggunakan layar lebar.

Dua penasehat hukum Cocomart saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum Cocomart saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun, pihak Cocomart waktu itu keberatan untuk menyelesaikan masalah pembayaran lisensinya. Akibatnya, ada gugatan seperti ini di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya,” papar Anton.

Anton juga menjelaskan, untuk masalah sweeping, PT. Nonbar mempunyai staf sebanyak 10 orang. Tiap melakukan sweeping, satu team berjumlah dua orang. Tiap team mempunyai tugas yang berbeda-beda untuk pengawasannya. Ada yang hanya mengawasi lima tempat, ada yang mengawasi 10 tempat.

Pada persidangan ini, Budi Adnyana, salah satu kuasa hukum tergugat bertanya ke saksi tentang pernyataannya yang menyatakan bahwa Cocomart tidak mau bayar karena menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil. Yang ingin ditanyakan penasehat hukum tergugat itu adalah Cocomart tidak mau bayar atau belum ketemu angkanya?

Atas pertanyaan ini, saksi menjawab pada saat itu tergugat tidak mau bayar. Namun saat ini, Cocomart mengajak untuk berdamai.

Selain ditanya masalah Cocomart yang tidak mau membayar lisensi atas tayangan Piala Dunia 2014 Brazil, saksi juga ditanya tentang bentuk sosialisasi yang dilakukan penggugat. Menjawab pertanyaan ini, saksi menjawab, salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah dengan menyebarkan brosur yang berisi tentang tayangan piala dunia 2014 Brazil. Cococmart sendiri menurut saksi juga sudah mendapat brosur tersebut.

Untuk diketahui, PT. Bali Pawiwahan, selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali digugat PT. ISM karena ketahuan menayangkan Piala Dunia 2014 Brazil, tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita. Waktu itu, yang sedang bertanding adalah Argentina melawan Swiss.

Dalam gugatan PMH yang dibuat dan ditanda tangani Fredrik Billy, Kaspar Gambar, Boturani Adikasih dan N. Loni Rihi ini disebutkan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali selanjutnya disebut sebagai tergugat, harus membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp. 26.626.250.000. (pay)

Related posts

Terduga Otak Penembakan Aktivis Bangkalan Ditangkap Usai Setubuhi Anak Tirinya

redaksi

Ahli Pidana Unair Jelaskan Tentang Kekuatan Surat Asli Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Tim Advokasi Kasus Lumajang Meminta Mafia Tambang Di Lumajang Harus Dihukum Seberat Beratnya

redaksi