surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dari Kesaksian Ahli Perdata JPU Semakin Yakin Ada Unsur Pidana Di Perkara Penipuan Dan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar

Saksi ahli hukum perdata dari Unair yang didatangkan di persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate)
Saksi ahli hukum perdata dari Unair yang didatangkan di persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendatangkan dua orang saksi yang meringankan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kali ini tim kuasa hukum Edi Susanto Santoso, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan senilai Rp. 1,5 miliar mendatangkan saksi ahli ke persidangan. Saksi ahli yang didatangkan itu adalah ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (10/7), Dian Purnama Anugerah, saksi ahli hukum perdata dari Unair itu menjelaskan banyak hal, termasuk seputar jaminan berupa cek, pengertian cek, bagaimana mekanisme pengeluaran cek, apa yang disebut dengan perjanjian, apa yang disebut dengan jaminan dan seputar itikad baik serta pengertian itikad baik.

Namun, kesaksian ahli hukum perdata yang didatangkan ke persidangan, dengan harapan dapat membuktikan ke majelis hakim bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata, mendapat tanggapan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Jusuf Akbar, JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, malah menemukan dasar hukum adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso dari serangkaian penjabaran yang dikemukakan Dian Purnama Anugerah,  saksi ahli perdata dari Unair yang didatangkan ke persidangan.

Apa saja pernyataan Dian Purnama Anugerah yang meyakinkan JPU bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso benar-benar pidana? Lebih lanjut Jaksa Jusuf Akbar mengatakan, pertama adalah terkait tentang mekanisme pengeluaran cek.

“Dihadapan majelis hakim, ahli menerangkan bahwa yang berwewenang mengeluarkan cek harus sesuai dengan nama yang tertera di rekening giro. Maksudnya, jika di rekening giro itu tertera namanya A, maka yang berwenang mengeluarkan cek tersebut adalah A, tidak bisa B, C dan sebagainya, “ ungkap jaksa Jusuf Akbar, mengutip pernyataan ahli.

Namun, lanjut Jaksa Jusuf, dalam perkara ini yang terjadi adalah nama yang mengeluarkan cek berbeda dengan nama yang tertera di rekening giro. Selain dalam hal dikeluarkannya sebuah cek yang harus sesuai dengan nama yang tertera di rekening giro, Jaksa Jusuf juga menyatakan bahwa ada celah lain yang ditangkap jaksa berdasarkan keterangan ahli yang bisa dipakai JPU sebagai dasar, bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Sôantoso bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

Celah hukum selanjutnya adalah terkait dengan itikad baik. Dalam hal ini jaksa Jusuf mengatakan, apabila cek yang dikeluarkan itu tidak sesuai dengan nama yang tertera di rekening giro, apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai itikad baik? Atas pertanyaan ini, ahli menjawab hal itu patut diragukan.

Dalam perkara ini, lanjut Jaksa Jusuf, yang mengeluarkan cek tersebut berbeda dengan nama yang tertera di rekening giro.

Point ketiga yang dijelaskan ahli di muka persidangan yang menjadi pedoman JPU dan semakin meyakinkan JPU bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso bisa dikategorikan sebagai tindak pidana adalah terkait tentang jaminan.

Berdasarkan keterangan ahli dimuka persidangan, Jaksa Jusuf menambahkan, apabila sebuah jaminan tersebut tidak didaftarkan secara fidusia maka jaminan tersebut tidak memiliki sifat eksekutorial. Artinya, jaminan yang diberikan tersebut tidak bisa diapa-apakan.

Dari tiga point penting yang dijabarkan ahli di muka persidangan ini, Jaksa Jusuf Akbar berpendapat bahwa tindakan terdakwa yang menjaminkan 13 cek kepada Suhwaji dan tidak bisa dicairkan oleh Suhwaji bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. (pay)

Related posts

Indra Sahnun Berharap Keadilan Di Indonesia Bisa Bersih Dari Suap Menyuap

redaksi

PENGUSAHA ACCU JADI SAKSI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

redaksi

Hanung Bramantyo Bicara Masalah Film Pendek Dengan Mahasiswa Unair

redaksi