surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Persidangan, Misteri Keberadaan Sertifikat Nomor 64 Desa Gebang Akhirnya Diketahui

Notaris Lutfi Afandi saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Notaris Lutfi Afandi saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat tertunda beberapa lamanya, sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan notaris Lutfi Afandi, SH. M.Kn akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (15/2) ini, menemukan banyak fakta. Salah satunya adalah keberadaan sertifikat nomor 64 Desa Gebang Sidoarjo tersebut berada di tangan siapa.

Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 64 Desa Gebang dengan luas tanah 341.940 M² itu akhirnya terkuak dipersidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lutfi Afandi, dua hakim anggota dan hakim Pesta Partogi Sitorus yang menjadi ketua majelis di persidangan ini sempat kaget dengan pengakuan Choiron, salah satu saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.

Saksi Choiron mengaku bahwa SHM Nomor 64 yang awalnya berada di notaris Lutfi Afandi, ia minta. Alasannya, sertifikat itu akan ia urus ke notaris Hendrikus untuk dipecah sebab Choiron punya rencana untuk menjual tanah warisan yang menjadi bagiannya tersebut ke orang lain.

Meski SHM nomor 64 itu sudah diambil dari notaris Lutfi untuk dipecah, namun prosesnya terhalang, tidak bisa dilakukan. Mengapa? Dihadapan majelis hakim, Choiron akhirnya mengaku jika selama ini terhadap pembagian tanah yang berlokasi di Desa Gebang dan akhirnya dibeli PT. Citra Persada Permai tahun 2011, terjadi sengketa dalam keluarga.

“Ada salah satu pemilik tanah yang bernama (alm) Mohammad Rizal Hakim mengklaim bahwa ia memiliki anak kandung, padahal faktanya Mohammad Rizal Hakim ini tidak punya anak kandung,” ungkap Choiron di persidangan, Kamis (15/2).

Para saksi yang dihadirkan dipersidangan notaris Lutfi AFandi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para saksi yang dihadirkan dipersidangan notaris Lutfi AFandi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mendengar jawaban ini, Sigit Sutriono, salah satu hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini akhirnya menyarankan kepada para ahli waris dan pemilik tanah yang masih hidup untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.

“Selesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Jangan sampai sengketa itu berlarut-larut. Kasihan kan yang membeli tanah itu. Meski ia sudah menguasai tanah yang sudah ia beli, pembeli tidak bisa mendapatkan surat-suratnya,” ujar hakim Sigit Sutriono memberi nasehat.

Bukan hanya masalah dimana SHM nomor 64 yang akhirnya terkuak di persidangan, pada persidangan ini akhirnya juga terkuak jika penyerahan SHM Nomor 64 dari notaris Lutfi Afandi ke Choiron tanpa sepengetahuan Hj. Pudji Lestari, Direktur PT. Citra Persada Permai.

Pudji Lestari, yang diminta untuk menjadi saksi pertama di persidangan ini juga menceritakan bahwa saat dilakukan transaksi Akta Jual Beli (AJB) di kantor Lutfi Afandi yang berlokasi di Jalan Waru no. 15 Sidoarjo, sekitar Mei 2011, notaris Lutfi Afandi masih belum sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Namun, dalam tanda terima pengurusan sertifikat tertulis bahwa Lutfi Afandi adalah PPAT.

Bagaimana Pudji Lestari akhirnya menguruskan pemecahan SHM No, 64 itu ke notaris Lutfi Afandi? Dimuka persidangan, Pudji mengatakan, yang menyarankan supaya masalah pembuatan AJB dilakukan notaris Lutfi Afandi adalah Abdul Hasan, perantara atau makelar tanah yang ikut serta dalam proses jual beli antara pemilik tanah dan ahli warisnya dengan Pudji Lestari mewakili PT. Citra Persada Permai.

“Tanah itu milik enam orang. Namun saya membelinya dari empat orang saja. Satu orang saya tidak mau melakukan transaksi jual beli karena tidak jelas keberadaan ahli warisnya. Sedangkan satu lagi yang bernama Choiron tidak saya beli tanahnya karena ada ketidak cocokan harga,” jelas Pudji dimuka persidangan.

Pudji Lestari ketika menjadi saksi di persidangan notaris Lutfi Afandi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pudji Lestari ketika menjadi saksi di persidangan notaris Lutfi Afandi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk tanah yang menjadi hak empat orang, lanjut Pudji, yaitu (alm) Mohammad Rizal Hakim, Mariana yang diwakilkan ke ahli warisnya yang bernama Rusiyanto, Djuhron dan Kalimah, harga yang disepakati adalah Rp. 20.500 per meter. Namun, dari harga itu, RP. 1000 menjadi hak Abdul Hasan selaku perantaranya sehingga harga tanah itu menjadi Rp. 19.500 per meternya.

“Kemudian, lima pemilik tanah termasuk Choiron datang ke kantor notaris Lutfi Afandi, untuk pembuatan AJB dan penandatanganan proses pemecahan sertifikat No. 64. Di kantor notaris Lutfi Affandi itu juga ada penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB),” ungkap Pudji. Lama ditunggu-tunggu proses pemecahan itu tak kunjung selesai,” ungkap Pudji.

Akhirnya, sambung Pudji, tahun 2013, diketahui bahwa posisi SHM No. 64 itu sudah berada di tangan notaris Hendrikus. Hal itu diketahui saat Pudji Lestari melakukan somasi. Oka, pengacara notaris Lutfi Afandi kemudian menjawab somasi Pudji Lestari. Penyerahan sertifikat induk dari notaris Lutfi Afandi ke notaris Hendrikus pada tanggal 18 Juli 2013.

Di persidangan ini, Pudji juga menjelaskan, bahwa pembelian tanah itu sudah jelas dan sudah sesuai dengan akta pembagian waris. Dalam akta itu juga dijelaskan, mana-mana yang milik Choiron dan mana saja yang milik empat orang yang tanahnya dibeli Pudji. Selain itu, di muka persidangan, Pudji Lestari juga mengaku jika uang yang sudah dikeluarkan untuk pengurusan surat-surat atas tanah tersebut mencapai Rp. 4,2 miliar.

Pada persidangan ini, selain terungkap tentang adanya perpindahan sertifikat dari notaris Lutfi ke notaris Hendrikus kemudian berada di tangan Choiron hingga sekarang, juga terungkap jika Rusiyanto sudah menerima uang lebih kurang Rp. 900 juta dari Pudji Lestari.

Rusiyanto yang menjadi saksi dalam perkara ini juga mengatakan bahwa transaksi jual beli dan pembagian haknya dilakukan di depan notaris Lutfi Affandi. Ketika datang ke kantor notaris Lutfi, saksi Rusiyanto mengatakan bahwa yang diserahkan waktu itu adalah sertifikat nomor 64.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Djuariyah, SH dan jaksa Darmawati Lahang, SH, terdakwa notaris Lutfi Afandi didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP. Dalam dakwaan kedua dijelaskan, bahwa terdakwa Lutfi Afandi juga melanggar pasal 372 KUHP. (pay)

 

Related posts

PEJABAT DIKPORA KABUPATEN NGANJUK DIVONIS 3 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI

redaksi

 Unit K9 Polda Jatim Diturunkan Untuk Mencari Jejak Pembunuh Bocah Di Pasuruan

redaksi

Pengemudi Lamborghini Kebut Kebutan Di Jalan, Pembeli STMJ Kehilangan Nyawa

redaksi