surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur Pabrik Panci Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Andry Ermawan (KANAN MEMEGANG PANCI) dan sejumlah pengurus FPI Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim terkait dugaan penistaan agama yang terdapat pada panci berlafadz Alhamdu dan Allohu produksi PT. TASM. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andry Ermawan (KANAN MEMEGANG PANCI) dan sejumlah pengurus FPI Jawa Timur saat melapor ke Polda Jatim terkait dugaan penistaan agama yang terdapat pada panci berlafadz Alhamdu dan Allohu produksi PT. TASM. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Rizky Agung Alim yang menjabat sebagai Direktur PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur (TASM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polres Pasuruan.

Kabar penetapan Direktur PT. TASM ini diungkapkan tim penasehat hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Andry Ermawan, SH, dan Agung Silo Widodo Basuki, Selasa (13/12) mewakili Sekjen FPI Jatim, Ustad M.Choirudin.

Lebih lanjut Andry mengatakan, penetapan Rizky Agung Alim sebagai tersangka ini diketahui tim penasehat hukum FPI Jawa Timur, Senin (5/12). Setelah mendengar kabar penetapan tersangka ini, tim penasehat hukum FPI Jawa Timur kemudian melakukan konfirmasi ke penyidik Polres Pasuruan.

“Dari konfirmasi yang sudah kami lakukan baik ke penyidik maupun ke Kasat Reskrim Polres Pasuruan, memang benar bahwa Rizky Agung Alim yang menjabat sebagai direktur di PT. TASM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama, “ ungkap Andry.

Menurut penyidik, lanjut Andry, Rizky Agung Alim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, karena dianggap melanggar pasal 156 (a) ayat (1) KUHP tentang penistaan agama. Atas penetapan tersangka ini, kami FPI Jawa Timur sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pasuruan.

“Walaupun penetapan tersangka ini hampir satu tahun lamanya, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada penyidik kepolisian Polres Pasuruan. Dalam hal ini, penyidik sudah bekerja secara profesional, “ papar Andry.

Kami, sambung Andry, berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum seseorang. Selain itu, FPI Jawa Timur berharap, perkara ini dapat diadili secara adil. FPI Jawa Timur siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Setelah ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penistaan agama di negeri ini.

Untuk diketahui, FPI Jawa Timur terpaksa melaporkan PT. TASM ke Polda Jatim karena adanya lafads Alhamdu dan Allohu pada panci yang diproduksinya. Lafadz Alhamdu dan Allohu pada panci yang diproduksi pabrik panci merk Paramont yang berlokasi di Perumahan Graha Citra, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember ini oleh FPI Jawa Timur dianggap sudah melecehkan agama Islam.

Mengutip pernyataan Habib Haidar Al Hamid, Ketua FPI Jawa Timur usai membuat laporan di Polda Jatim lalu, pengaduan FPI Jawa Timur ke Polda Jawa Timur ini adalah bentuk dari reaksi umat Islam terhadap adanya perbuatan pelecehan agama yang sudah dilakukan PT. TASM.

“Apa yang sudah dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur dengan memproduksi panci bermerk Paramont yang berlafads-kan Allohu dan Alhamdu tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap suatu agama. Kami meminta, kepolisian untuk segera menindaklanjuti perbuatan melecehkan agama yang sudah dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur ini, “ ujar Habib Haidar Al Hamid, Rabu (27/1).

Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum FPI Jawa Timur mengatakan, PT. TASM harus meminta maaf dan bertanggungjawab atas adanya lafads Allohu dan Alhamdu pada panci merk Paramont yang mereka produksi.

“PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur yang sudah memproduksi panci berlafads Allohu dan Alhamdu secara massal tersebut harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam secara terbuka di media massa, baik cetak maupun elektronik, “ ujar Andry waktu itu.

Kepada Polda Jawa Timur, lanjut Andry, diharapkan untuk tetap memproses tindakan pabrik panci tersebut secara hukum. Pemilik pabrik panci ini harus diproses hingga perkara ini disidangkan ke pengadilan.

Mengutip pernyataan Andry Ermawan wakktu itu, Polda Jawa Timur tidak perlu takut untuk memproses pemilik panci ini secara pidana atas dugaan penistaan agama ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan sudah merekomendasi bahwa tindakan yang dilakukan PT. TASM jelas-jelas masuk dalam kategori penistaan agama dan bisa diproses secara pidana. (pay)

Related posts

Pembangunan 10 Sentra PKL Adalah Pemborosan APBD

redaksi

Dua PT Penyedia Alat Prokes Tidak Pernah Diungkap, Seorang Ibu Hamil Diancam Jaksa Akan Digantung

redaksi

Oronamin C Manjakan Fans Denny Caknan, Fasilitasi Bertemu Dan Makan Malam Dengan Sang Idola

redaksi