surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dirut PT Lucida Investment Sejahtera Ungkap Bahwa Strata Title Bisa Diterapkan Pada Stan Pasar Turi

Totok Lusida, Direktur Utama (Dirut) PT Lucida Investment Sejahtera saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Totok Lusida, Direktur Utama (Dirut) PT Lucida Investment Sejahtera saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan penggelapan terkait pembangunan Pasar Turi yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/3).

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Totok Lusida, Direktur Utama (Dirut) PT Lucida Investment Sejahtera sebagai saksi. Dihadapan majelis hakim, Totok Lusida menjelaskan banyak hal termasuk masalah strata title dalam pembangunan Pasar Turi.

Lebih lanjut Totok Lusida mengatakan, status strata title bisa diterapkan pada stan Pasar Turi. Sebelum mengungkap masalah strata title, Totok Lusida bercerita mengenai perkenalannya dengan Henry J Gunawan. Ternyata, di dalam persidangan ini, Totok Lusida mengenal terdakwa Henry J Gunawan bukan hanya secara pribadi, namun di organisasi maupun bisnis.

“Saya sebenarnya ingin mengikuti lelang pembangunan Pasar Turi berdua dengan Turino Djunaedi, Direktur Utama PT Central Asia Investment. Namun kemudian bertemu dengan Henry dan membentuk PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujar Totok Lusida.

Belakangan, lanjut Totok, saya mendengar informasi bahwa Henry baru saja menerima pinjaman US$ 100 juta atau sekitar Rp 1 triliun dari bank Swiss.  Dengan uang sebanyak itu, kami berharap bisa pembangunan Pasar Turi bisa lebih lancar.

Dalam persidangan, Totok juga membenarkan bahwa status tanah Pasar Turi atas nama Pemkot Surabaya. Tak hanya status tanah, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Turi juga atas nama Pemkot Surabaya karena yang mengajukan IMB adalah Pemkot Surabaya.

Pada persidangan ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry bertanya ke Totok Lusida seputar apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai perjanjian pembangunan Pasar Turi. Mendapat pertanyaan itu, Totok langsung membacakan surat perjanjian yang dibawanya di persidangan.

“Sesuai perjanjian, Pemkot Surabaya berkewajiban memberikan persetujuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkap Totok.

Totok yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di DPP Real Estate Indonesia (REI) juga sempat menyebut bahwa stan Pasar Turi bisa diterapkan dengan status strata title. Hal itu diungkapkan Totok saat menjawab pertanyaan Agus perihal apakah bisa HGB di atas HPL diberikan juga status strata title. “Bisa” jawab Totok kepada Agus meskipun kemudian berdalih masih melihat isi perjanjian lebih dulu.

Agus bahkan menegaskan bahwa pernyataan soal strata title tersebut disampaikan Totok setelah membaca isi perjanjian yang dibacanya sendiri di persidangan. “Saudara sudah baca perjanjiannya dan sudah mengatakan bisa,” tegas Agus menanggapi jawaban Totok.

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Totok. Dalam pertanyaannya, Henry menyebut bahwa Totok dan Djunaedi pernah menerima uang sebesar Rp 153 miliar dari PT GBP. “Kalau soal itu (uang Rp 153) harus dikroscek dulu,” kilahnya.

Sementara itu usai sidang, Agus menjelaskan bahwa keterangan Totok sebagai saksi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mengubah Hak Pakai menjadi HPL dan kemudian memberikan persetujuan HGB di atas HPL.

“Dan saat kita tanyakan apa hak atas tanah tersebut (tanah Pasar Turi), saksi menjelaskan bahwa HGB dibatas HPL. Kan saksi merupakan orang REI atau pengembang, kalau HGB di atas HPL apa bisa diterapkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (strata title)? saksi jawab bisa, trus masalahnya dimana?,” ungkap Agus.

Meskipun Totok sempat berkelit atas keterangannya terkait strata title, Agus menilai keterangan tersebut tetap sah. “Dia kan berkelit. Keterangan itu tetap sah, tidak ada masalah,” kata Agus.

Terkait kendala dimana Pemkot Surabaya belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL, lanjut Agus, hal itu bukan kesalahan PT GBP. “Kenapa strata title belum bisa diberikan ke para pedagang karena Pemkot belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL ke pihak kedua (PT GBP). Kalau seperti itu kan akar masalahnya sebenarnya bukan pada PT GBP, melainkan di Pemkot sendiri,” pungkas Agus. (pay)

Related posts

Pengiriman Satwa Dilindungi Menuju Jakarta Digagalkan

redaksi

Smirnoff Mix It Up, Hadirkan Cita Rasa Lokal Dalam Musik, Cocktail Dan Waktu Bersenang-Senang

redaksi

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Menghina Profesor Spesialis Penyakit Dalam RS Siloam

redaksi