surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dirut PT Surabaya Country Bebas

Bambang Poerniawan, Dirut PT Surabaya Country saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Poerniawan, Dirut PT Surabaya Country saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat tertunda hingga beberapa kali, persidangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menjadikan Bambang Poerniawan sebagai terdakwa, akhirnya berakhir.

Terdakwa Bambang Poerniawan yang menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Surabaya Country akhirnya bisa bernafas lega, begitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara, menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Bambang Soephomo.

Selain itu, dalam amar putusannya juga disebutkan, jika apa yang sudah dilakukan Bambang Poerniawan tersebut sudah benar sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Bambang Poerniawan, hakim juga menyatakan, dalam amar putusannya tersebut, untuk merehabilitasi nama baik Bambang Poerniawan

Vonis bebas terdakwa Bambang Poerniawan tersebut dibacakan hakim Sigit Sutriono, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (18/9).

Bambang Poerniawan dan tim penasehat hukumnya, mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Poerniawan dan tim penasehat hukumnya, mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut dalam putusan nomor 571/Pid.B/PN Sby tanggal 18 September 2018 yang dibacakan hakim Sigit Sutriono itu dijelaskan, sebagai Dirut terdakwa Bambang Poerniawan memang terbukti menerima transfer dari Achmad Safi’i melalui rekening Sugiati ke rekening Bank Ekonomi atas nama PT. Surabaya Country sebesar Rp. 210 juta pada tanggal 28 April 2015 dan Susastro Supomo yang melakukan transfer dari rekening PT Metro Abdi Bina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi atas nama PT Surabaya Country sebesar Rp. 300 juta tanggal 29 April 2015.

“Namun, terdakwa tidak ada perbuatan terlarang yagn menimbulkan akibat yang dilarang yaitu sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk punya orang lain karena barang tersebut ada dalam tangannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” ungkap hakim Sigit.

Terdakwa Bambang, lanjut hakim Sigit, juga telah mengakui adanya dana penambahan modal PT. Surabaya Country yaitu dari Susastro Supomo dan Achmad Safi’i. Terdakwa kemudian mengundang kedua orang ini serta para pemegang saham lainnya untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 9 Juni 2015 melalui pengumuman di sebuah surat kabar nasional tertanggal 20 Mei 2015 dengan agenda rapat pengesahan dan pemindahan hak-hak saham dalam perseroan, pengeluaran saham dalam simpanan serta penambahan modal untuk ditempatkan atau disetor ke perseroan

Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim, Sigit Sutriono kemudian membacakan amar putusannya. Dalam putusan itu dijelaskan bahwa terdakwa Bambang Poerniawan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Bambang Poerniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU dan tuntutan JPU. Merehabilitasi nama baik terdakwa Bambang Poerniawan,” ujar hakim Sigit saat membacakan putusannya.

Dibebaskannya terdakwa Bambang Poerniawan itu sempat membuat Jaksa Ratna Fitri Hapsari terkaget, mengingat JPU dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Bambang Poerniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa Bambang Poerniawan dengan pidana penjara selama 24 bulan. Hingga hakim Sigit Sutriono mengetuk palu sebagai tanda persidangan ini selesai, Jaksa Ratna Fitri Hapsari tidak memberikan tanggapan, apakah menerima putusan hakim ini, mengambil tindakan hukum kasasi atau pikir-pikir. (pay)

Related posts

Wakil Dekan III FKG Unair Ditangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksual

redaksi

Kasus PT Narada Aset Management Mulai Ada Progres, LQ Indonesia Law Firm Surabaya Tunggu Gebrakan Penyidik Selanjutnya

redaksi

Seorang Advokat Ditangkap Intelijen Kejari Surabaya Usai Mendampingi Klien Dipersidangan

redaksi