surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ditanya Masalah Tender Pasar Turi, Heng Hok Soei Malah Berbelit Belit Di Depan Persidangan

Shindo Sumidomo atau Heng Hok Soei alias Asoei, Komisaris PT. Graha Nandi Sampoerna menjadi saksi di perkara Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Shindo Sumidomo atau Heng Hok Soei alias Asoei, Komisaris PT. Graha Nandi Sampoerna menjadi saksi di perkara Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan atau dikenal dengan nama Henry J Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Senin (8/10) di ruang sidang Cakra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Shindo Sumidomo atau dikenal dengan Heng Hok Soei alias Asoei dan Turino Junaedy.

Banyak hal yang didapat terdakwa dan tim penasehat hukumnya atas kedatangan kedua saksi tersebut khususnya Shindo Sumidomo atau Heng Hok Soei alias Asoei. Selain masalah adanya sejumlah uang yang sudah diterima Heng Hok Soei alias Asoei, Komisaris PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS) tersebut dibuat kalang kabut menjawab pertanyaan Agus Dwi Warsono dan Yusril Ihza Mahendra, dua orang penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, terkait dengan tender pembangunan Pasar Turi dan apakah PT. GNS juga pernah ikut tender pembangunan Pasar Turi.

Heng Hok Soei alias Asoei yang mendapat giliran pertama untuk menjadi saksi, diawal persidangan tidak menemukan kendala berarti. Sebagai seorang saksi, Heng Hok Soei sangat lancar menjelaskan banyak hal termasuk dengan awal perkenalannya dengan Henry J Gunawan dan ia mengenal sosok Henry J Gunawan sebagai apa.

“Saya mengenal Henry sudah cukup lama, khususnya dibidang property. Yang saya tahu, Henry adalah seorang pengusaha dibidang property di Surabaya,” terang Heng Hok Soei alias Asoei dimuka persidangan.

Usai mendengar pernyataan Heng Hok Soei tentang perkenalannya dengan Henry J Gunawan, tibalah saatnya bagi tim penasehat hukum terdakwa untuk menanyakan lebih detail tentang adanya Joint Operation (JO) antara PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan PT. GNS terkait dengan pembangunan Pasar Turi.

Tensi persidangan mulai meningkat tatkala Agus Dwi Warsono menayakan perihal kemenangan PT. GBP tentang gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Untuk menyegarkan kembali ingatan Heng Hok Soei terkait kemenangan PT. GBP tersebut, Agus Dwi Warsono sampai harus membacakan kembali isi amar putusan hakim MA terkait dengan gugatan perdata yang diajukan PT. GBP.

Shindo Sumidomo atau Heng Hok Soei alias Asoei diperlihatkan sebuah bukti surat di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Shindo Sumidomo atau Heng Hok Soei alias Asoei diperlihatkan sebuah bukti surat di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

Heng Hok Soei alias Asoei hanya bisa terdiam dan tidak memberikan tanggapan saat Henry bertanya kepadanya tentang struktur kepengurusan PT. GBP. Menurut Henry, dalam struktur kepengurusan PT. GBP tersebut, Heng Hok Soei alias Asoei tercatat sebagai pengurus aktif.

“Saya punya bukti bahwa Asoei tercatat sebagai pengurus,” kata Henry kepada majelis hakim. Atas bukti tersebut, Asoei tidak bisa memberikan tanggapan apapun.

Usai ditanya tentang struktur kepengurusan, adanya gugatan perdata yang diajukan PT. GBP dan mengenai kemenangan PT. GBP atas gugatan perdata tersebut ditingkat MA, Heng Hok Soei alias Asoei harus bekerja keras menjawab pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum Henry J Gunawan.

Heng Hok Soei alias Asoei terlihat kewalahan ketika Yusril Ihza Mahendra bertanya kepadanya mengenai adanya tender proyek pembangunan Pasar Turi. Kepada Asoei, Yusril pun bertanya, apakah dirinya pernah mengikuti tender tersebut.

“Saudara saksi, sebagai seorang komisaris di PT. GNS, apakah saudara saksi pernah mengikuti tender proyek pembangunan Pasar Turi?,” tanya Yusril kepada Asoei dimuka persidangan. Bukannya menjawab dengan singkat dan lugas, Asoei malah terlihat berbelit-belit menjawab pertanyaan itu.

Atas pertanyaan tersebut, Asoei mengatakan bahwa tender pembangunan Pasar Turi, dirinya tidak mengikuti tender itu secara langsung, namun yang ikut dalam tender tersebut adalah teman-temannya.

Merasa ada yang janggal atas pernyataan Asoei ini, Yusril kemudia bertanya lebih jauh tentang keikutsertaan PT. GNS dalam hal tender pembanguna Pasar Turi. Menurut Yusril, adalah hal yang aneh jika Heng Hok Soei yang notabene adalah komisaris di PT. GNS tidak mengetahui jika PT. GNS pernah ikut tender itu namun ditolak.

Melihat terjadi perdebatan antara Asoei dan Yusril, salah satu anggota majelis hakim Dwi Winarko sempat menegur Asoei. “Anda berhenti ngomong dulu, dengarkan saya. Sebenarnya pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu gampang. Anda tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim Dwi kepada Asoei.

Akhirnya Asoei mengakui bahwa PT GNS miliknya pernah mengikuti tander proyek pembangunan Pasar Turi. Hakim Dwi pun memberikan penjelasan singkat. “Lha ya itu artinya pernah ikut tander, meski akhirnya tidak lolos dan akhirnya yang menang PT GBP,” kata hakim Dwi.

Usai Asoei diperiksa, giliran Turino Junaedy yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, Turino juga mengaku bahwa dirinya pernah menandatangani notulen kesepakatan. (pay)

Related posts

Banyak Kejanggalan Terungkap Dipersidangan Dugaan Korupsi Pembagian Bantuan BOP

redaksi

HPL Pasar Turi Sudah Diterbitkan Pemkot Surabaya Namun Tidak Diserahkan Ke PT Gala Bumi Perkasa

redaksi

Tiga Saksi Yang Dihadirkan Mengaku Tidak Tahu Jika PT GBP Menang Melawan PT GNS Ditingkat Kasasi

redaksi