surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ditjen Imigrasi Diminta Untuk Mencabut Paspor Donny Sugiarto Lauwani

HK Kosasih (KIRI) bersama Eunike Lenny Silas (KANAN), memberikan keterangan kepada para wartawan tentang perkembangan kasus yang menimpa Donny Sugiarto Lauwani. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
HK Kosasih (KIRI) bersama Eunike Lenny Silas (KANAN), memberikan keterangan kepada para wartawan tentang perkembangan kasus yang menimpa Donny Sugiarto Lauwani. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eunike Lenny Silas, Komisaris Utama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) masih harus berjuang keras untuk mendapatkan kepastian hukum dari orang-orang yang sudah menipunya.

Ditemui usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2017) dengan agenda pembacaan putusan, Eunike Lenny Silas yang didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam hal jual beli batubara mengaku jika saat ini ia bersama tim penasehat hukumnya sedang berjuang untuk mengawasi proses hukum terhadap Abidinsyah, yang dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan jual beli batubara senilai US$ 33,5 juta atau sekitar Rp. 500 miliar lebih.

Selain itu, saat ini, Eunike Lenny Silas juga mengatakan, tim kuasa hukumnya sedang berupaya untuk terus mendesak Mabes Polri untuk segera menemukan Donny Sugiarto Lauwani alias Donny Sugiarto Lauwani Lauw, yang juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tinda pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Bukan hanya itu, Donny Sugiarto Lauwani alias Donny Sugiarto Liuw ini juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ papar Eunike Lenny Silas.

Mabes Polri, lanjut Lenny, juga sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam surat DPO nomor : DPO/19/X/2015/DIT TIPIDUM atas nama Donny Sugiarto Lauwani alias Donny itu dijelaskan, tentang identitas Donny mulai tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terakhir, ciri-ciri khusus dan pasal yang dilanggar.

Donny Sugiarto Lauwani yang menjadi buronan Mabes Polri. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Donny Sugiarto Lauwani yang menjadi buronan Mabes Polri. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Saya juga mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri, nomor : B/891/XII/2016/Dittipidum tertanggal 14 Desember 2016. Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna ini dijelaskan tentang tiga hal, “ ungkap Lenny.

Pertama, sambung Lenny, tentang pencekalan. Donny Sugiarto Lauwani alias Donny Sugiarto Lauwani Lauw dicekal berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/31/I/2016 tanggal 13 Januari 2016, karena Donny Sugiarto Lauwani tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Yang kedua berkaitan dengan penerbitan surat DPO Mabes Polri Nomor DPO/6078/Um/X/2015/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2015, karena Donny Sugiarto Lauwani diduga berada di luar negeri, “ jelas Lenny.

Masih menurut Eunike Lenny Silas, point ketiga dalam SP2HP itu adalah berkaitan dengan permohonan penarikan paspor tersangka atas nama Donny Sugiarto Lauwani alias Donny Sugiarto Lauwani oleh penyidik Mabes Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagaimana Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/7644/XI/2016/Bareskrim tanggal 24 Nopember 2016.

Sementara itu, Harja Karsana Kosasih, SH selaku ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas menambahkan, Eunike Lenny Silas terpaksa melaporkan H. Abidinsyah ke Mabes Polri hingga akhirnya Mabes Polri menjadikan pemilik PT Sungai Berlian Bhakti ini sebagai tersangka hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap H. Abidinsyah atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli batu bara yang diduga telah merugikan pihak lain hingga mencapai USD 33 juta atau sekitar Rp 500 miliar. Laporan Eunike Lenny Silas ini tertuang dalam surat bernomor laporan LP/980/X/2014.

Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, awalnya Lenny Silas mendapat tawaran untuk membeli batu bara dari rekannya Tan Paulina. Kemudian, Tan Paulin mengenalkan Lenny Silas kepada Donny Sugiarto Lauwani yang diklaim memiliki tiga tambang batubara di Samarinda, Kalimantan Timur.

Donny saat itu meminta pembayaran Rp 150 miliar untuk batubara yang dimilikinya. Namun, belakangan ternyata Donny diketahui bukan pemilik tambang. Donny lantas mengenalkan Lenny Silas ke Abidinsyah, yang merupakan pemilik tambang batu bara. Di sinilah kecurigaan mulai timbul.

Belum sampai Lenny Silas menerima batubara yang dipesannya, Abidinsyah sudah meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 33 miliar.  Oleh Lenny Silas, uang itu kemudian ditambah. Belakangan diketahui bahwa tambang milik Abidinsyah ditutup karena tidak membayar royalti ke negara yang jumlahnya mencapai Rp 35 miliar. Meski begitu, Abidinsyah masih juga meminta uang kepada Lenny Silas. (pay)

Related posts

Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Tangkap Tersangka Pencurian HP

redaksi

Di Persidangan Fairus Firdaus, Kesaksian Dua Security Perumahan Sangat Janggal

redaksi

Sabu Seberat 201 Gram Di Sembunyikan Di Pembalut Wanita

redaksi