surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Anggota Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Seberat 17,4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

 

Ferry Panduwiguna (PAKAI PECI GELAP) dan Saipulloh (PAKAI PECI PUTIH), terdakwa kasus narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ferry Panduwiguna (PAKAI PECI GELAP) dan Saipulloh (PAKAI PECI PUTIH), terdakwa kasus narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski kedua orang ini pemberkasannya terpisah, namun dua orang yang terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

Bukan hanya itu, terdakwa Saipulloh dan terdakwa Ferry Panduwiguna juga dituntut masing-masing hukuman denda sebesar Rp. 5 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.

Tuntutan hukuman penjara 20 tahun denda Rp. 5 miliar subsider enam bulan penjara tersebut dibacakan JPU Wilhelmina Manuhutu pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (1/11), dihadapan majelis hakim dan terdakwa.

Lebih lanjut Wilhelmina mengatakan, bahwa terdakwa Saipulloh maupun terdakwa Ferry Panduwiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5 miliar subsider 6 bulan penjara, “ ungkap Wilhelmina Manuhutu di muka persidangan, saat membacakan surat tuntutannya.

Di surat tuntutan sebanyak empat lembar itu diterangkan pula, bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Saipulloh dan terdakwa Ferry Panduwiguna telah memenuhi unsur-unsur baik unsur setiap orang, unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Ferry dan Saipulloh ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ferry dan Saipulloh ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bukan hanya itu, dalam surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Wilhelmina itu  juga diterangkan bahwa perbutan terdakwa, baik terdakwa Saipulloh maupun terdakwa Ferry Panduwiguna juga telah memenuhi unsur percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain membacakan analisa yuridis, tuntutan, denda dan subsidernya, Jaksa Wilhelmina Manuhutu juga membacakan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Saipulloh maupun terdakwa Ferry Panduwiguna.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, “ ujar Wilhelmina Manuhutu.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Saipulloh, yang disusun dan ditanda tangani Achmad Soedjajanto dan Astutik dijelaskan, awal mulanya Sabtu (28/1/2017) terdakwa Saipulloh ditelpon Muhammad Yamin alias Amin, disuruh mengambil timbangan elektrik ke orangnya Sugeng Prayitno, dekat Giant Cibinong, Depok. Setelah mendapatkan timbangan elektrik tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Ferry Panduwiguna. Begitu mendapatkan timbangan elektrik tersebut, terdakwa Saipulloh janjian bertemu dengan terdakwa Ferry di Alfamart dekat Lapas Cilodong untuk menyerahkan timbangan elektrik itu.

Setelah bertemu dengan terdakwa Ferry Panduwiguna, terdakwa Saipulloh sekitar pukul 18.30 Wib disuruh Muhammad Amin alias Amin untuk mengambil sebuah tas yang ada pada Diyan Susanto.

Meski sempat menolak, terdakwa Saipulloh akhirnya mau untuk mengambil tas di Diyan Susanto. Kedua orang ini kemudian sepakat untuk bertemu pukul 22.00 Wib di Jalan Juanda Depok. Setelah bertemu, terdakwa Saipulloh mengambil tas tersebut dan kemudian menyerahkan tas itu ke Resa Puryono alias Daeng Ali.

Namun sayang, sebelum bertemu dengan terdakwa Saipulloh, Diyan Susanto tertangkap polisi di rumah kontrakannya di daerah Cijantung belakang BRI Gongseng Kecamatan Cijantung, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu poket sabu yang beratnya 2,225 gram di dalam tas punggung.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Diyan Susanto ke polisi, tas punggung itu akan diserahkan ke terdakwa Saipulloh. Di bawah pengawasan ketat polisi, Diyan Susanto kemudian menyerahkan tas punggung itu ke terdakwa Saipulloh di tempat yang sudah disepakati. (pay)

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Membuka Geladi Posko I Bhaja Siaga Ke-14

redaksi

Terdakwa Penggelapan Senilai Rp. 1,3 Miliar Terus Mengelak Dan Membantah Kesaksian Direktur Keuangan Dan Direktur Utama PT Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP)

redaksi

AMANKAN 7 KILOGRAM GANJA DARI 3 PENGANGGURAN

redaksi