surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

DUA GERMO PELACURAN MANFAATKAN SOSIAL MEDIA TERTANGKAP SUBDIT RENATA POLDA JATIM

Alif dan Nanda Fiolet, dua wanita muda usia yang diduga kuat sebagai germo, ditangkap Subdit IV Renakta Polda Jatim. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Alif dan Nanda Fiolet, dua wanita muda usia yang diduga kuat sebagai germo, ditangkap Subdit IV Renakta Polda Jatim. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Perdagangan manusia kembali dibongkar polisi. Kali ini, Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua orang wanita yang diduga kuat sebagai germo.

Dua wanita yang masih berusia muda itu bernama Nanda Fiolet alias Mami Vhea (22), warga Jalan Kedungrukem Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Surabaya dan Alif (17), warga Jalan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP. Bambang Tjahyo Bawono mengatakan, penangkapan kedua germo wanita tersebut terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil penyidikan, kedua orang germo yang langsung ditetapkan sebagai tersangka tersebut, bukan satu jaringan.

Penangkapan tersangka Nanda Fiolet terjadi Selasa (10/6), pukul 19.00 Wib di salah satu hotel di Surabaya. Jumat (6/6), polisi mendapat informasi jika dalam waktu dekat akan terjadi transaksi pelacuran di salah satu kamar hotel itu, “ ujar Bambang.

Dengan membawa surat perintah penangkapan, lanjut Bambang, Unit Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, langsung mendatangi hotel itu. Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud, polisi mendapati tersangka selesai bertransaksi dengan seseorang.

“Satu hari kemudian, Unit III Asusila Subdit IV Renakta kembali menangkap seorang wanita di salah satu kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Alif, wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, juga baru saja mengantarkan wanita lain yang diduga sebagai anak buahnya, untuk dilacurkan, “ ungkap Bambang.

Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka, sambung Bambang, kedua tersangka ini mengelola prostitusi dunia maya yang memanfaatkan sosial media dan Blackberry Messager (BBM).

Masih menurut Bambang, dari penangkapan yang dilakukan terhadap Nanda Fiolet alias Mami Vhea, polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 2.650.000, 2 handuk warna putih, 1 lembar bill hotel kamar 209, 1 lembar bill hotel kamar 210, 1 hp merk Venera, 1 lembar fotocopy ijasah SD atas nama MNS yang menjadi korban dalam kasus ini.

Untuk tersangka Alif, barang bukti yang didapat polisi berupa uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta, 1 lembar bill hotel, 1 unit bb 8530i, 1 lembar fotocopy ijasah SD atas nama korban VSI, 1 lembar fotocopy Surat Keterangan Lahir atas nama tersangka AT dari RS Griya Husada tanggal 7 Januari 1997.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini sudah ditahan di tahanan Mapolda Jatim. Kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 17 UURI no.21 tahun 2007 dengan acaman hukuman paling sedikit 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (pay)

 

Related posts

Di Nota Pembelaan Yang Dibacakan, Tedy Minahasa Beberkan Banyaknya Konspirasi Jahat

redaksi

Para Pemegang Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo Atas Raibnya Uang Arisan Sebanyak Rp 11 Miliar Lebih

redaksi

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Sekaligus Di Sidang Pemalsuan Pita Cukai Rokok

redaksi