surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Wanita Pengedar Narkoba Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara selama 12 tahun di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Sumiati alias Ayik dan Zuhrotul Laila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya.

Dihadapan majelis hakim dan kedua terdakwa, Jaksa Andri Mudjiono menyatakan bahwa terdakwa Sumiati alias Ayik dan Zuhrotul Laila dianggap bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual atau membeli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut para terdakwa, masing-masing pidana penjara selama 12 tahun penjara, “ ujar Jaksa Andri Mudjiono saat membacakan tuntutannya, Rabu (25/10) di diruang Kartika 1, PN Surabaya.

Tuntutan yang diajukan JPU ini terbilang cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan adanya komentar Hakim Yulisar, yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada perkara ini. Usai mendengar tuntutan ini, hakim Yulisar kemudian menyatakan bahwa tuntutan jaksa ini ngeri.

Meski mendapat sindiran dari hakim yang pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kakak beradik Cyntia Agustin dan Abdul Rahman dalam kasus narkoba seberat 4,3 gram ini, jaksa Andri Mudjiono terlihat cuek dan berusaha untuk tidak terpengaruh.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berpura-pura memesan sabu seberat 10 gram kepada Sumiati dan Zuhrotul Laila. Atas order tersebut, kedua terdakwa langsung membeli sabu ke seorang bandar narkoba yang bernama Abdul Muntolib dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Kemudian kedua terdakwa dan anggota polisi sepakat bertemu untuk bertransaksi di daerah Simo Kalangan, Surabaya. Setelah kedua terdakwa berada di lokasi transaksi, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, sabu seberat 7,7 gram dan dua buah handphone. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Sambut Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024, Vasa Hotel Hiasi Lobby Hotelnya Dengan Rumah Kayu Dan Gemerlap Lampu

redaksi

Legal Empire : Chin Chin Harus Kooperatif Dan Mematuhi Hukum

redaksi

Tiga Pengusaha Muda Ciptakan Jus Sehat Kekinian

redaksi