surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Edan, Petani Asal Situbondo Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 7 Tahun Dan Denda Rp. 1 Miliar

 

Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selesai sudah persidangan Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini akhirnya menjatuhi pidana penjara kepada petani yang tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini selama tujuh tahun.

Penderitaan Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan makin berat ia rasakan. Selain hukuman badan selama tujuh tahun lamanya, hakim masih menghukum terdakwa ini dengan hukuman denda sebanyak Rp. 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Achmad Siswandi hanya bisa tertunduk selama amar putusan dibacakan Dede Suryaman, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini. Pembacaan putusan ini, dibacakan hakim Dede Suryaman pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (21/8).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Dede Suryaman tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua.

Lebih lanjut Dede Suryaman mengatakan, karena tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana.

“Memperhatikan pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengadili. Menyatakan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, “ ujar hakim Dede Suryaman.

Usai mendengar pembacaan putusan ini, hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menyatakan pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan ini. Namun, petani kelahiran 1981 ini lebih memilih menerima pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan hanyalah seorang buruh tani yang menggarap sawah oknum polisi yang berdinas di Polsek Panarukan Polres Situbondo, Jawa Timur.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengungkapkan adanya ketidakadilan yang ia terima dalam kasus ini sehingga hanya dirinya yang disidangkan dan harus didudukkan sebagai terdakwa.

Apa saja yang diterangkan terdakwa di persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut? Hal pertama yang terdakwa ungkap adalah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram yang ditunjukkan di muka persidangan.

Achmad Siswandi, seorang petani yang bekerja sebagai buruh tani sawah milik anggota kepolisian Polsek Panarukan Situbondo, tetap dihukum berat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Achmad Siswandi, seorang petani yang bekerja sebagai buruh tani sawah milik anggota kepolisian Polsek Panarukan Situbondo, tetap dihukum berat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu itu sebenarnya milik juragannya atau majikannya yang bernama Adam. Sang majikan ini adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Panarukan.

“Waktu itu saya ditelepon mas Adam. Ketika mas Adam telepon, saya sedang berada di sawah milik mas Adam. Saya adalah pekerjanya mas Adam. Ia kemudian bertanya ke saya sedang ada di mana. Setelah saya jawab sedang di sawah, mas Adam kemudian menyuruh saya untuk pulang, “ ujar terdakwa di persidangan, Rabu (26/7).

Sesampainya di rumah, lanjut terdakwa, tak berapa lama, datanglah mas Adam dan Mas Joni. Ternyata, kedatangan keduanya ini untuk menggelar pesta sabu. Kemudian, mas Adam mengeluarkan satu poket sabu. Pesta sabu pun terjadi.

“Usai melakukan pesta sabu, saya kemudian ke kamar mandi. Saat saya berada di dalam kamar mandi, saya kemudian digrebek polisi. Saya kemudian di bawa ke kamar tempat kami melakukan pesta sabu tadi, “ ungkap terdakwa.

Setelah mendengar cerita awal dari terdakwa, salah satu hakim anggota pun bertanya, apakah terdakwa mengetahui bahwa yang ia hisap bersama dengan dua rekannya itu adalah narkotika dan di Indonesia, mengkonsumsi narkotika itu dilarang? Atas pertanyaan hakim ini, terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan mengaku tahu.

Yang membuat majelis hakim bingung adalah, meski terdakwa tahu jika menghisap narkotika itu dilarang namun mengapa terdakwa masih nekad mengkonsumsinya? Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa mengaku tidak berdaya untuk menolak ajakan Adam, majikannya.

“Saya takut sama mas Adam pak hakim. Saya tidak mungkin untuk menolak ajakan mas Adam, karena saya masih bekerja untuk dia. Setiap mengkonsumsi narkoba, mas Adam selalu kerumah karena mas Adam takut ketahuan istrinya, “ ungkap terdakwa Achmad Siswandi di persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, terdakwa juga mengaku jika dua buah buku transaksi narkoba yang diselipkan di tas abu-abu dan menjadi barang bukti, bukanlah miliknya. Terdakwa mengaku, saat terjadi penangkapan, buku itu diselipkan Joni ke dalam tas.

Namun anehnya, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, yang menurut pengakuan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan, turut ditangkap bersama terdakwa. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim malah memerintahkan JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada persidangan minggu depan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan setebal 4 lembar ini dijelaskan, bahwa terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Mahfud Effendi dan Achmad Alikan itu juga dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap polisi, Kamis (16 Februari 2017) disebuah rumah yang beralamat di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. (pay)

Related posts

Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, LBH Adhikara Dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners Gelar Seminar Nasional Bertajuk Kepailitan Solusi Atau Bencana

redaksi

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Residivis Kasus Penggelapan dan Seorang Sales Marketing Bank Mandiri Ditahan

redaksi