surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

EMPAT PRIA PELAKU PEMERKOSAAN DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA

empat orang terdakwa pemerkosaan divonis 6 tahun penjara di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
empat orang terdakwa pemerkosaan divonis 6 tahun penjara di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang wanita disertai dengan kekerasan, empat pria yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis enam tahun penjara.

Empat orang terdakwa yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7) itu bernama Moch. Arwan alias Uweng (18 thn), Resyano Martin Prayitno alias Reza (22 thn), Dennis Miliarna alias Iman (19 thn), Moch. Amir alias Amek (25).

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga para terdakwa dan pengunjung sidang, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ni Made Sudani, menguraikan fakta-fakta persidangan, para saksi yang sudah didengar kesaksiannya dan beberapa barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Ni Made Sudani menerangkan bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan empat orang terdakwa dan dua orang terdakwa lain, yang sudah disidangkan di Pengadilan Militer terhadap SR, seorang wanita yang masih berumur 21 tahun dan belum menikah.

“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, majelis hakim PN Surabaya memutuskan menghukum para terdakwa dengan vonis masing-masing enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ ujar Ni Made Sudani.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, lanjut Ni Made Sudani, adalah pemerkosaan yang dilakukan para terdakwa sangat tidak manusiawi. Akibat perbuatan para terdakwa itu, korban dapat mengalami trauma yang mendalam di sepanjang hidupnya. Sedangkan untuk hal yang meringankan, para terdakwa mengakui semua perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap, pemerkosaan yang dilakukan empat terdakwa ini terjadi 7 Januari 2014 pukul 02.00 Wib disebuah rumah kosong yang terletak di perumahan Kota Baru Driyorejo Gresik.

Sebelumnya, 6 Januari 2014, korban yang saat itu bersama dengan Abdul Halim, pacarnya, sedang belajar mengemudikan sepeda motor. Tiba-tiba, datanglah dua orang tidak dikenal. Salah satu pria ini mengaku bernama Kojin, yang berprofesi sebagai tentara.

Dua orang pria yang akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer itu kemudian merampas surat-surat penting milik Abdul Halim seperti KTP, SIM dan STNK. Salah satu terdakwa kemudian membawa pergi Abdul Halim sedangkan terdakwa Kelasi Satu Tlg Armiana Nur Syarifuddin alias Kojin, yang sudah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, kemudian membawa korban berputar-putar di waduk Unesa Wiyung dengan sepeda motor terdakwa Kojin.

Tepat pukul 02.00 Wib, tanggal 7 Januari 2014, terdakwa Kojin dan korban tiba disebuah rumah kosong di Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo. Ditempat itu, terdakwa Kojin mengatakan akan mengembalikan semua surat-surat berharga milik pacarnya tersebut, asalkan korban mau diajak berhubungan intim.

Korban yang menolak ajakan itu kemudian diancam terdakwa Kojin, akan dilaporkan ke polisi. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa. Walau korban sudah berkali-kali menolak terdakwa Kojin yang berusaha melucuti seluruh pakaian korban, terdakwa Kojin tidak memperdulikannya, Korban bahkan dibaringkan secara paksa di rumah kosong itu. Akhirnya, terdakwa Kojin pun menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, terdakwa Kojin bergegas memakai pakaiannya, begitu pula dengan korban. Tiba-tiba, datanglah tujuh orang pemuda lain ke rumah kosong itu. Ternyata tujuh pemuda, yang diantaranya empat orang terdakwa ini, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Ajakan itu pun ditolak korban. Karena terpengaruh minuman keras, salah satu pemuda kemudian menarik rambut korban dengan keras hingga korban jatuh ke lantai. Dalam posisi tak berdaya, para terdakwa dan tiga orang pemuda yang hingga kini masih DPO, memegang tangan kiri dan kanan serta kaki korban. Dengan keadaan tak berdaya itulah, korban kemudian diperkosa beramai-ramai hingga korban tak sadarkan diri. (pay)

Related posts

Kosasih : Ada Upaya Pendzoliman Bertujuan Untuk Merekayasa Dan Mengkriminalisasi Lenny Silas

redaksi

Komisi III DPR RI Minta Penjelasan Ke PN Surabaya Tentang Eksekusi PT Cinderella

redaksi

Sediakan Purel Dengan Tarif Rp 1,5 Juta Untuk ML, Mami L Ditangkap Polisi

redaksi