surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

Dengan ditemani keluarga dan kuasa hukumnya, Edi Suprijoto mendatangi Polda Jatim untuk mengikuti gelar perkara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Dengan ditemani keluarga dan kuasa hukumnya, Edi Suprijoto mendatangi Polda Jatim untuk mengikuti gelar perkara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Adanya kejanggalan dalam hal proses penyidikan dan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota selama ini, akhirnya dirasakan korban usai mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.

Gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (26/1) mulai pukul 09.00 Wib itu dinilai korban tidak adil. Gelar perkara yang seharusnya dilaksanakan untuk mengetahui kasus ini, apakah mengandung unsur pidana atau tidak, malah diarahkan untuk berdamai, karena pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara.

Edi Suprijoto, warga Perumahan Bumi Citra Fajar Sidoarjo, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan menjadi pelapor dalam kasus tersebut, kini hanya bisa pasrah. Sebagai korban, Edi masih berharap jika polisi bertindak adil dan mencari kebenaran tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Semua kekesalan itu dikemukakan Sugeng Hari Kartono, kuasa hukum Edi Suprijoto, mewakili kliennya. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, ada beberapa hal yang dirasa tidak adil bagi Edi selaku kliennya dan itu menunjukkan adanya keberpihakan polisi ke pihak terlapor.

“Point pertama yang menjadi keberatan kami adalah, kami selaku pihak pelapor yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Martinus, Sunarsih alias Ing, Haryanto dan Erwin, datang ke Polda Jatim atas undangan gelar perkara dengan materi dugaan pengeroyokan yang sudah kami laporkan ke Polsek Sidoarjo Kota, “ ujar Sugeng.

Namun, lanjut Sugeng, begitu mengikuti gelar perkara, Wasidik Polda Jatim dan beberapa pejabat di jajaran Polda Jatim yang ikut dalam gelar perkara ini, lebih menitik beratkan pemeriksaan dengan materi dugaan penganiayaan, dimana dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Edi Suprijoto malah sebagai terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pemeriksaan materi pengeroyokan yang kami laporkan, hanya diberi porsi sedikit. Maksudnya, laporan kami tentang adanya pengeroyokan yang menimpa Edi Suprijoto, hanya berlangsung sebentar, kurang dari 15 menit, “ ungkap Sugeng.

Selain itu, imbuh Sugeng, Heni Dwi Adriani, saksi yang kami hadirkan karena melihat kejadian pengeroyokan tersebut, sama sekali tidak didengar kesaksiannya. Bahkan, salah satu polisi wanita yang ikut dalam gelar perkara ini dengan entengnya berpendapat jika kesaksian Heni Dwi Adriani tidak perlu didengar di muka gelar perkara, karena semua pengakuannya itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) saksi.

“Untuk mengungkap dan memperkuat adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Edi Suprijoto kepada Martinus, Edi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terus dicecar dengan berbagai pertanyaan, mulai seputar penganiayaan yang terjadi saat itu, mendengarkan kesaksian Slamet yang waktu itu berada di lokasi, menunjukkan visum et repetum atas nama Martinus sebagai korban penganiayaan dan menunjukkan baju milik Marinus yang dipakai saat penganiayaan itu terjadi, “ jelas Sugeng.

Masih menurut Sugeng, acara gelar perkara yang dilakukan itu terlihat ada keberpihakan polisi ke pihak Martinus dan kawan-kawan. Tidak seharusnya gelar perkara ini dipakai sebagai ajang untuk mengadili Edi Suprijoto. Seharusnya, polisi Polda Jatim dan bersikap netral dan tidak terlalu berpihak kepada salah satu pihak.

Untuk diketahui, Edi Suprijoto harus menjadi tersangka dalam kasus ini berawal dari adanya pengeroyokan yang terjadi 28 Februari 2014. Saat itu, Edi dan istrinya mengadakan acara doa memperingati 40 hari kematian Suheri, ipar Edi.

Tiba-tiba, saat itu terjadi perdebatan antara Darwin, anak angkat Suheri dengan Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi alias Eeng. Martinus Cs meminta supaya harta peninggalan Suheri tidak diberikan ke Darwin. Aksi debat itu dilerai tetangga Edi, dan meminta supaya semua pihak tidak membuat keributan diacara memperingati 40 hari kematian Suheri tersebut.

Martinus yang tersinggung karena diperingati, tiba-tiba memukul tetangga Edi yang sudah melerai tersebut. Edi kemudian mempertanyakan sikap Martinus yang sudah memukul tetangganya itu. Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi yang sudah emosi malah mengeroyok Edi.

Edi di pukul dan diinjak-injak hingga menyebabkan tangannya patah dan berlumuran darah. Edi pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Sidoarjo. Karena luka yang dialami cukup serius, petugas meminta supaya Edi di bawa ke rumah sakit untuk divisum dan di obati. (pay)

Related posts

Pengedar Sabu Jalan Dukuh Setro Utara Ditangkap Polisi

redaksi

SEORANG PERAWAT DIPERKOSA USAI PESTA MIRAS

redaksi

Maxone Hotel Kedua Hadir Di Surabaya Dengan Konsep Unik Dan Art

redaksi