surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gubernur Sema UINSA Surabaya Jadi Tersangka Kasus Tuhan Membusuk

Andry Ernawan (Pakai batik) mendampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur dan Surabaya untuk melaporkan adanya dugaan penistaan agama dalam bentuk tulisan Tuhan Membusuk di spanduk yang terpasang di kampus UINSA Surabaya waktu penerimaan siswa baru tahun 2014 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andry Ernawan (Pakai batik) mendampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur dan Surabaya untuk melaporkan adanya dugaan penistaan agama dalam bentuk tulisan Tuhan Membusuk di spanduk yang terpasang di kampus UINSA Surabaya waktu penerimaan siswa baru tahun 2014 lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses panjang dan hasil gelar perkara, akhirnya penyidik Polda Jatim menetapkan Gubernur Sema Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sebagai tersangka.

Penetapan RH, Gubernur Sema UINSA Surabaya ini diungkapkan Andry Ernawan, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, yang melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, tanggal 2 September 2014.

Lebih lanjut Andry menjelaskan, kepastian ditetapkannya RH sebagai tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari seorang penyidik. Dalam keterangannya, si penyidik itu mengatakan, RH adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.

“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan pihak Kepolisian disimpulkan bahwa RH adalah orang yang harus bertanggungjawab atas dugaan adanya penistaan agama. Adanya penistaan agama tersebut berdasarkan aksi yang dilakukan para mahasiswa baru (maba) saat pelaksanaan Ospek Maba 2014, “ ujar Andry.

Namun, lanjut Andry, sangat disayangkan jika dalam perkara ini, penyidik tidak bisa menyentuh dan menjadikan pihak universitas sebagai tersangka. Mengapa? Karena, setidaknya pihak kampuslah yang sudah memberikan fasilitas dan membiarkan spanduk itu ditempelkan.

“Untuk tersangka RH sendiri, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka Selasa (12/5) mendatang. Belum diketahui apakah akan ada penambahan tersangka setelah ini, “ ungkap Andry.

Sebelumnya, rektor, dekan, dan senat Fakultas Ushuludin UINSA Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh FPI Jawa Timur terkait pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tuhan Membusuk’ saat Ospek Maba 2014 di Kampus Uinsa Surabaya.

Spanduk yang terpasang di sejumlah titik itu dianggap telah melecehkan agama. Sekretaris FPI Jatim, Muhammad Khoirudin dengan tegas mengatakan, pemasangan spanduk tersebut jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan dan penistaan agama.

Ditemui usai melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim waktu itu, Khoirudin mengatakan banyak sekali ulama, tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas Islam yang marah, karena pemasangan spanduk tersebut jelas telah menghina dan melecehkan Islam.

” Semua pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini harus mendapat hukuman berat. Alasannya, penistaan agama seperti ini jauh lebih kejam daripada aksi ISIS dan sebagainya,” ujar Khoirudin waktu itu.

Sejumlah sepanduk yang bertuliskan “Tuhan Membusuk” itu terpasang di beberapa titik kampus Uinsa selama Orietasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA Surabaya, mulai tanggal 28 Agustus 2014 hingga 30 Agustus 2014 lalu. (pay)

Related posts

Candra Kurnain Sundut Dahi Istri Dengan Rokok, Hakim Keluarkan Penetapan Untuk Menahan

redaksi

Penahanan Henry J Gunawan Atas Laporan Teguh Kinarto Sangat Disesalkan Yusril Ihza Mahendra

redaksi

Perosotan Waterpark Kenjeran Ambrol, 16 Orang Luka-Luka

redaksi