surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pembelian Truk Ditolak Hakim

Dua penasehat hukum Eddy Tanu Widjaya saat mengikuti persidangan di PN Surabaya.
Dua penasehat hukum Eddy Tanu Widjaya saat mengikuti persidangan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Tanu Widjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir. Keinginan Eddy Tanu Widjaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka akhirnya gagal.

Gagalnya Eddy Tanu Widjaya untuk mencari keadilan di PN Surabaya karena hakim Sarwedi, hakim PN Surabaya yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini, dengan tegas menolak gugatan yang diajukan Eddy Tanu Widjaya melalui penasehat hukumnya, Wellem Mintarja, SH, M.H.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Selasa (31/10), hakim Sarwedi menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas diri Eddy sudah tepat serta sesuai prosedur karena didasari minimal dua alat bukti.

“Status tersangka atas diri Eddy Tanu Widjaya sudah tepat dan sesuai prosedur karena sudah didasari dua alat bukti. Dalil-dalil yang diajukan terdakwa dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan kasus perdata tidak dapat diterima, “ ujar Sarwedi di muka persidangan.

Oleh karena itu, lanjut Sarwedi, hal tersebut harus dibuktikan dikemudian hari pada persidangan berikutnya untuk menguji pokok perkara.

Setelah memberikan pertimbangan hukumnya, hakim Sarwedi kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan perkara ini pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Ditemui usai persidangan, Wellem Mintarja, SH salah satu penasehat hukum Eddy Tanu Widjaya menyesalkan penolakan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ini. Lebih lanjut Wellem mengatakan bahwa selama persidangan digelar hingga amar putusan dibacakan, hakim sudah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Hakim sudah mengabaikan semua bukti dan fakta yang kami ajukan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Inilah yang sangat kami sesalkan. Kasus ini murni perdata jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah kami ajukan di persidangan, “ ungkap Wellem.

Namun entah mengapa, lanjut Wellem, bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan tersebut, malah diabaikan hakim dan tidak dipertimbangkan sama sekali. Jika memang hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ini dengan memanggil saksi-saksi, penasehat hukum Eddy Tanu Widjaya siap untuk menghadapinya.

“Kami siap untuk melakukan perlawanan pada persidangan selanjutnya, pemeriksaan pokok perkara. Pada persidangan itu, kami akan ajukan semua bukti-bukti tersebut supaya hakim yang meyidangkan perkara ini tahu jika sebenarnya kasus ini tidak bisa dikatakan pidana namun perdata, “ tegas Wellem.

Untuk diketahui, praperadilan ini sengaja dimohonkan Eddy Tanu Widjaya melalui tim penasehat hukumnya dengan pertimbangan bahwa status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut cacat hukum dan tidak prosedural. Penyidik Ditreskrimum Poda Jatim terlihat tidak netral dalam penetapan status tersangka Eddy Tanu Widjaya.

Penetapan status tersangka Eddy ini berawal dari laporan Hasan Aman Santosa di Kepolisian. Dalam laporannya itu disebutkan bahwa Hasan Aman Santosa adalah pembeli truk sedangkan Eddy sebagai penjual.

Ketika dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) harga truk itu disepakati Rp. 500 juta. Untuk pembayaran baru dibayarkan Rp 245 ribu dengan cara mengangsur 11 bulan dan DP awal Rp 23 juta. Waktu itu, Hasan Aman Sentosa juga memberikan tiga lembar cek sebagai titipan pembayaran angsuran, tetapi belakang diketahui cek jika tersebut blong.

Mengetahui cek yang diberikan Hasan tersebut tidak dapat dicairkan, Eddy pun melaporkan Hasan ke Polrestabes Surabaya. Namun anehnya, laporan Eddy ke pihak kepolisian jalan ditempat. Justru laporan Hasan Aman Santosa yang ditanggapi polisi hingga akhirnya polisi menetapkan Eddy sebagai tersangka. (pay)

Related posts

Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya Siap Memberikan Pendampingan Hukum

redaksi

Seorang Mahasiswa Dan Teman Wanitanya Pesta Sabu Di Dalam Kamar Hotel

redaksi

KABUPATEN BANGKALAN DIPERBOLEHKAN KELOLA SEKTOR PARIWISATA PULAU KARANG JAMUANG

redaksi