surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gugatan PT Surabaya Country Ditolak

Bambang Poerniawan, Direktur PT. Surabaya Country saat menjalani persidangan pidana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Poerniawan, Direktur PT. Surabaya Country saat menjalani persidangan pidana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya PT. Surabaya Country untuk menuntut haknya melalui gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selesai sudah. Hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini akhirnya menolak gugatan yang diajukan PT. Surabaya Country tersebut.

Ditolaknya gugatan yang diajukan PT. Surabaya Country yang diwakili Bambang Poerniawan, Direktur PT. Surabaya Country tersebut dibacakan hakim Timur Pradoko, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis.

Lebih lanjut dalam amarnya yang dibacakan Timur Pradoko, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan PT. Surabaya Country sebagai penggugat. Bukan hanya itu, majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan  tergugat.

“Mengadili, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, majelis juga tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan tergugat,” ujar Timur Pradoko membacakan putusannya, Selasa (24/4).

Atas putusan hakim ini, baik penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Julius Cesar dan Ruth Shebaria Butar-Butar menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak tergugat yang diwakili  Julia Putriandra and partner, juga menyatakan pikir-pikir.

Gugatan ini diajukan penggugat berawal dari pada tanggal 25 Januari 2007 terdapat perubahan nama perseroan penggugat dari yang semula bernama PT Surabaya Five Stars diubah menjadi PT Surabaya Country sebagaimana tertuang dalam akta perubahan nomer : 47, tanggal 25 Januari 2007 yang dibuat dihadapan notaris Sitaresmi Puspadewi Sugianto.

Dalam perjalanannya, penggugat sebagai perseroan melakukan pembelian aset berupa gedung di jalan Pahlawan no 30 A Surabaya (sekarang jalan Pahlawan no 118 Surabaya) serta melakulan renovasi total terhadap bangunan gedung tersebut. Sehingga penggugat membutuhkan dana tambahan sebagai modal operasional oleh karenanya penggugat dengan persetujuan dan personal garansi dari seluruh pemegang saham termasuk tergugat 1 (Susastro Soephomo) sebagai catatan tergugat 2 (Safi’i) belum menjadi pemegang saham saat itu, mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank Ekonomi Raharja Tbk ( PT HSBC Indonesia).

Akhirnya pengajuan kredit tersebut dikabulkan pihak PT HSBC Indonesia dengan fasilitas kredit term loan 1 sebesar Rp 5,5 milyar dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung 15 Juni 2011 sampai 15 Juni 2016 dengan angsuran sebesar Rp 118.771.866,55.

Kemudian fasilitas kredit term loan 2 sebesar Rp 2,5 milyar dengan jangka waktu 60 bulan terghitung 1 Agustus 2011 sampai 1 Juli 2011 dengan angsuran Rp 53.987.212,07.

Bahwa atas hutang penggugat sebagai perseroan pada HSBC maka seluruh pemegang saham bertanggungjawab melakukan setoran cicilan pada penggugat sesuai prosentase jumlah saham yang dimiliki.

Namun, para tergugat dianggap mengesampingkan hal tersebut sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penggugat.

Sementara dalam kesimpulan tergugat disebutkan bahwa para tergugat bukanlah pihak debitur, sebab para tergugat hanyalah pemegang saham yang seharusnya berhak untuk menerima dan menikmati keuntungan berupa deviden saja.

Dalam kesimpulan pihak tergugat juga disebutkan jika seharusnya penggugat yaitu Bambang Poerniawan selaku direksi yang bertindak atas nama dan demi kepentingan serta kelanjutan usaha PT Surabaya Country bertanggungjawab secara penuh dan berusaha memenuhi kewajiban PT Surabaya Country selaku debitur kepada pihal Bank selaku kreditur. (pay)

Related posts

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Platform Robot Trading Viral Blast Global Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 10 Miliar

redaksi

KOMITMEN BULOG JATIM MENJAGA STABILITAS PANGAN NASIONAL

redaksi

Merasa Di-Framing Media, Tak Diberi Kesempatan Membela Diri

redaksi