surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Guru Besar UGM : Orang Yang Sakit Bisa Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Ilmu Hukum UGM, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Ilmu Hukum UGM, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan perdata mengenai pembatalan permohonan putusan pengadilan mengenai dibawab pengampuan, antara Suwarlina Linaksita melawan Eka Ingwahjuniarti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, dan digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Senin (24/9) itu, tim penasehat hukum Suwarlina Linaksita selaku pemohon pembatalan putusan pengadilan dibawah pengampuan, menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gajahmada Jogjakarta.

Ahli yang dihadirkan penasehat hukum Suwarlina Linaksita itu adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH, M.Hum. Selain sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto adalah Guru Besar Ilmu Hukum UGM.

Kehadiran Marcus Priyo Gunarto pada persidangan ini sangat bermanfaat bagi pengungkapan sebuah fakta hukum, bilamana seseorang yang dibawah pengampuan, apakah bisa dipidanakan atau tidak.

Sebelum Marcus Priyo Gunarto memberikan penjelasannya, penasehat hukum termohon, Eka Ingwahjuniarti, mengajukan keberatan dengan kehadiran Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto ini. Menurut penasehat hukum Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, perkara yang disidangkan ini adalah perkara perdata, namun mengapa saksi yang dihadirkan adalah ahli pidana bukan ahli perdata.

Diawal persidangan, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto ini diminta untuk menerangkan tentang kemampuan bertanggungjawab seseorang. Lebih lanjut Marcus menjelaskan dalam hukum pidana tidak mengatur tentang kemampuan bertanggungjawab, yang ada adalah ketentuan yang menyatakan bahwa seseorang itu tidak mampu mempertanggungjawab perbuatannya karena yang bersangkutan itu pada jiwanya tumbuh dalam keadaan tidak sempurna atau karena dalam keadaan sakit, maka tidak bisa dipidana.

” Jadi, seseorang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertumbuhan jiwanya tidak sempurna, itu dimasukkan dalam alasan penghapus pidana. Ada beberapa pasal yang mengatur tentang penghapus pidana, antara lain pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50 dan pasal 51,” ungkap Marcus, Senin (24/9).

Itu, lanjut Marcus, adalah pasal-pasal yang mengatur tentang penghapus pidana menurut hukum positif. Disamping itu, ada juga hukum pidana berdasarkan ilmu pengetahuan yaitu karena ada alasan pembenar.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM saat menjadi saksi ahli di perkara pembatalan dibawah pengampuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Guru Besar Ilmu Hukum UGM saat menjadi saksi ahli di perkara pembatalan dibawah pengampuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ahli kemudian diminta untuk menjabarkan pasal 44 KUHP itu bunyinya apa. Menjawab pertanyaan ini, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto kemudian menggunakan terjemahan dari Prof Mulyatno, seorang guru besar Fakultas Hukum UGM.

“Dalam bukunya, Prof. Mulyatno menyatakan barang siapa melakukan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit tidak bisa dipidana,” ujar Marcus mengutip buku Prof. Mulyatno.

Kemudian, sambung Marcus, di dalam Memorie van Toelichting, ada kategori seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, yang pertama apabila yang bersangkutan itu tidak ada kemerdekaan untuk memilih atau untuk berbuat atau tidak berbuat, yang oleh undang undang itu diharuskan atau tidak boleh dilakukan.

” Jadi, yang dimaksud disini adalah dalam hal ini dia tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya karena ada satu keadaan dimana kebebasannya tidak ada,” paparnya

Yang kedua, terkait dengan seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, apabila orang tersebut tidak bisa menginsafi perbuatannya apakah melanggar hukum dan dia tidak mengerti akibat dari perbuatannya itu.

Kuasa hukum pemohon pembatalan dibawah pengampuan ini kemudian bertanya tentang bagaimana hukum pidana menentukan seseorang bisa dikatakan mampu bertanggungjawab dan tidak mampu bertanggungjawab?

Lebih lanjut ahli mengatakan, semua orang yang sudah dewasa itu dianggap mampu bertanggungjawab kecuali terbukti sebaliknya. Didalam undang undang peradilan pidana anak sendiri diatur bahwa anak di usia 12 sampai 18 tahun dianggap sebagai anak.

” Tapi disitu yang bersangkutan dianggap mampu bertanggungjawab sekalipun bahwa pidana yang dijatuhkan nanti adalah separo dari orang dewasa jadi secara yuridis saya katakan bahwa seseorang yang sudah berusia 12 tahun ke atas maka sudah bisa dimintai pertanggungjawabannya karena sudah mampu menginsafi perbuatannya,” ujar ahli.

Suasana persidangan permohonan pembatalan dibawah pengampuan. (FOTO :parlin/surabayauptae.com)
Suasana persidangan permohonan pembatalan dibawah pengampuan. (FOTO :parlin/surabayauptae.com)

Namun ada pengecualian yakni apabila seseorang itu menderita sakit sehingga dia itu tidak bisa menginsafi perbuatannya. Nah dalam hal demikian ini seseorang itu melakukan perbuatan didorong karena penyakitnya. ” Misalnya seseorang yang menderita kleptomania, suka nguntit, atau pobia di tempat yang sempit,” ujarnya.

Lalu unuk menentukan seseorang itu mampu bertanggungjawab secara pidana atau tidak, menurut ahli secara doktriner itu bisa dilakukan dengan beberapa cara misalnya dengan cara metode bilologis dilihat dari gejala gejala yang nampak atau keadaan keadaan yang dianggap menyimpang itu berhubungan dengan perbuatannya atau metode psikologis itu dilihat keadaan jiwanya kemudian dihubungkan dengan perbuatannya.

” Untuk menentukan deskritif normatif artinya yang menjelaskan hubungan keadaan jiwa seseorang dengan perbuatannya itu adalah seorang psikiater atau psikolog. Apakah seseorang itu dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menentukan adalah majelis hakim,” ujarnya.

Apakah seseorang yang terganggu jiwanya serta merta bisa dikatakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana? Menurut ahli tidak serta merta orang yang terganggu jiwanya itu tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Yang penting perbuatannya tersebut apakah didorong karena penyakitnya itu atau tidak, kalau perbuatannya tersebut tidak didorong karena penyakitnya maka tetap bisa dimintai pertanggungjawabannya. ” Bahkan dalam pasal 44 ayat 2 hakim bisa menjatuhkan sanksi tindakan dengan mengirim terdakwa tersebut ke RSJ,” imbuhnya.

Kuasa hukum pemohon juga menanyakan apakah seseorang ditetapkan tersangka namun ditetapkan dibawah pengampuan oleh PN, apakah bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan?

Menurut ahli, dalam konteks pengampuan itu adalah ranah perdata mamun dia mencoba menjawab dari sisi pidana apakah perbuatannya tersebut ada atau tidak korelasinya dengan penyakitnya atau keadaan jiwanya tadi. Karena pengampuan itu bisa karena beberapa sebab, pemabuk misalnya. Kalau dia membakar rumah maka tidak bisa dijadikan alasan untuk penetapan dibawah pengampuan tadi.

” Titik tolaknya tetap pada satu perbuatan itu, apakah orang itu ada korelasinya dengan penyakitnya yang sakit atau tidak. Lalau tidak ada korelasi ya tetap harus dipertanggungjwabkan secara pidana,” ujarnya.

Hakim Maxi, ahli juga ditanya dapatkah hal itu menjadi alasan dengan adanya produk perdata untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, menurut ahli tidak bisa karena untuk menghapus pidana hanya ada pada hukum pidana berdasarkan pemeriksaan. (pay)

Related posts

Para Pejabat Pemprov Jatim Di-Tracing, 8 Orang Positif Covid-19

redaksi

Notaris Rexi Siap Melaporkan Hery Paryanto Ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

redaksi

Seorang Kakek Yang Terkena Stroke Menyaksikan Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

redaksi