surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Guru Besar Universitas Brawijaya Malang Jadi Saksi Ahli Di Perkara Cindro Pujiono Po

Prof. Masruchin Ruba'i SH MS, dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang, ketika menjadi saksi ahli di persidangan Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Masruchin Ruba’i SH MS, dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang, ketika menjadi saksi ahli di persidangan Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan yang menjadikan Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Kamis (22/2) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menghadirkan saksi ahli.

Ahli yang didatangkan JPU ini adalah Prof. Masruchin Ruba’i SH MS, dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang. Sebenarnya, pada persidangan kali ini, JPU juga berniat menghadirkan Edi Purnomo, sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP). Namun setelah dipanggil hingga tiga kali tak kunjung merespon panggilan sidang, Jaksa Hari Basuki akhirnya membacakan kesaksian Edi Purnomo, tentunya setelah mendapat ijin dari majelis hakim.

Terdakwa Cindro Pujiono Po sendiri pada persidangan kali ini juga menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang dihadirkan terdakwa Cindro itu bernama Agus, seorang karyawan PT. Prawira Karya Sakti, distributor Semen Holcim, termasuk untuk wilayah Jombang.

Sebagai saksi yang pertama kali didengar kesaksiannya, Prof. Masruchin Ruba’i SH, diminta untuk menerangkan tentang pasal 372 KUHP oleh JPU. Menjawab pertanyaan JPU itu, ahli menjabarkan, dalam pasal 372 KUHP itu mengandung arti barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,

Ahli kemudian menjabarkan, menggerakkan orang lain itu tentunya mempunyai maksud atau mengajak seseorang, memiliki atas barang yang telah dikuasai. Dan di dalam pasal 372 KUHP ini ada semacam hubungan kepercayaan dari yang mempunyai kepercayaan kepada seseorang.

“Jika dilihat dari aspek perdata, maka pasal 372 KUHP itu bisa dikategorikan sebagai wanprestasi. Tapi esensi dari pasal 372 KUHP itu sendiri adalah adanya pengkhianatan terhadap suatu kepercayaan,” jelas Prof. Masruchin Ruba’i SH.

Terdakwa Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan (TENGAH/PAKAI KACAMATA), duduk berdampingan dengan Adam, Direktur Keuangan PT. TGP. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan (TENGAH/PAKAI KACAMATA), duduk berdampingan dengan Adam, Direktur Keuangan PT. TGP. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dipersidangan ini, ahli juga diminta pendapatnya tentang adanya barang titipan. Namun sebelumnya, ahli diberi sebuah ilustrasi oleh JPU. Setelah memberikan ilustrasi tersebut, ahli juga diminta untuk menguraikan tentang adanya barang titipan itu kemudian dikaitkan dengan pasal 372 KUHP.

Menanggapi hal ini, ahli masih menyebutkan tentang kepercayaan yang harus ditanggung oleh seseorang itu. Barang titipan itu menurut ahli tak ubahnya seperti konsinyasi. Artinya ketika laku, harus disetorkan ke pemilik barang itu. Menurut ahli, Titipan itu tak ubahnya seperti kepercayaan.

Pada persidangan ini, ahli diminta juga untuk menjabarkan tentang alat bukti dan Unus Testis Nullus Testis. Menanggapi Unus Testis Nullus Testis ini, ahli secara tegas menyatakan jika satu saksi bukan saksi.

“Kalau lebih dari satu bukan satu. Namun, jikalau terhadap banyak saksi keterangannya satu, maka keterangannya itu akan saling mendukung,” ujar ahli dimuka persidangan.

Usai mendengarkan kesaksian Prof. Masruchin Ruba’i SH, Sudiman Sidabuke, salah satu penasehat hukum terdakwa Cindro kemudian meminta kepada majelis hakim untuk mendengar kesaksian Agus, karyawan PT. Prawira Karya Sakti, distributor Semen Holcim. Kedatangan Agus ke persidangan ini adalah sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Di muka persidangan, saksi Agus banyak diminta untuk menjelaskan sistem pembayaran dan SOP-nya yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja. Di persidangan ini juga, saksi Agus menjelaskan bahwa selama ini, Toko Juwita ketika melakukan pembayaran atas pembelian semen Holcim, bisa melakukan pembayaran tunai atau transfer bank. Untuk pembayaran tunai, dilakukan Toko Juwita dengan menitipkan uang ke salesnya, sedangkan jika dilakukan pembayaran secara transfer maka Toko Juwita akan mentransferkannya ke rekening pribadi pemilik PT. Prawira.

Pada persidangan ini, majelis hakim masih memanggil Adam, Direktur Keuangan PT. TGP. Adam kembali didudukkan sebagai saksi, untuk dimintai pendapatnya tentang sistem pembayaran di PT. TGP, karena ada sedikit perbedaan dengan PT. Prawira, khususnya masalah bon warna putih dan tentang invoice sales. (pay)

Related posts

Ini Hasil Gelar Operasi Semeru Selama 12 Hari Polda Jatim

redaksi

BNNP Jawa Timur Hanya Amankan Dua Orang Positif Narkoba Dari Apartemen Puncak Permai

redaksi

Surabaya Jadi Kota Kedua Peluncuran Semen Merah Putih Watershield

redaksi