surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Bebaskan Salim Himawan Saputra

Salim Himawan Saputra ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salim Himawan Saputra ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membebaskan Salim Himawan Saputra, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keputusan bebasnya Salim Himawan Saputra ini dibacakan hakim Dedi Fardiman, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/2).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat, bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Salim Himawan Saputra, bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk perbuatan perdata.

” Mengadili. Menyatakan terdakwa Salim Agus Himawan tidak terbukti meyakinkan hakim melakukan tindak pidana, Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa, merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan harkat serta martabat terdakwa pada Masyarakat” Ujar Dedi Fardiman membacakan putusannya, Rabu, (7/2/18).

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Chalidah Hapsari belum berani mengambil sikap, ia menyatakan akan melaporkan dulu isi putusan Majelis Hakim pada kepala kejaksaan negeri Tanjung perak Suryadi.” Kami laporan dulu pada atasan” singkatnya.

Perkara dugaan penipuan yang di sangkakan terhadap Salim Himawan Saputra selama ini dimulai dari Awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku, bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II no.12 Surabaya.

Salim Himawan Saputra menjelaskan bahwa, Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp 500.000.000, terkait kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.

Upaya pengembalian Dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah di lakukan oleh Salim sebesar Rp 300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini, namun tiba-tiba ia mendapat somasi dari Elizabeth Kaverya.

Dari informasi yang dikumpulkan, Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya ternyata meminta pengembalian uang pada Salim sebesar Rp 950.000.000. Karena tak bisa menuruti kemauannya mereka akirnya Mencoba mengkriminalkan Salim dengan melaporkan Salim pada Kepolisian. (pay)

Related posts

PANGDAM LANTIK TIGA PEJABAT BARU KODAM V BRAWIJAYA

redaksi

Terdakwa Penabrak Wali Murid Marlion School Dituntut Ringan, JPU Tidak Mempertimbangkan Hal Memberatkan Dalam Tuntutannya. JPU Berpihak ?

redaksi

PENYELUNDUPAN SABU-SABU ASAL MALAYSIA SEBERAT 2,45 KILO DIGAGALKAN

redaksi