surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Kabulkan Eksepsi Penasehat Hukum General Manager PT Nav Jaya Mandiri

Achmad Budi Siswanto, GM PT. Nav Jaya Mandiri yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana Hak Cipta, mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Achmad Budi Siswanto, GM PT. Nav Jaya Mandiri yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana Hak Cipta, mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap tidak cermat dalam membuat surat dakwaan yang ditujukan kepada Achmad Budi Siswanto selaku General Manager (GM) PT Nav Jaya Mandiri, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan eksepsi penasehat hukum (GM) PT. Nav Jaya Mandiri.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di ruang sidang Kartika I PN Surabaya, Rabu (6/1) ini.

Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe tersebut berpendapat, dalil-dalil yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa Achmad Budi Siswanto benar bahwa dakwaan JPU bertentangan dengan azaz legalitas karena mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku bagi.

“Menimbang bahwa dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar, berdasarkan ketentuan pasal 121 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2012 tentang Hak Cipta menentukan bahwa perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses tetap di proses tetap dibacakan dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, “ ujar Maratua Rambe.

Namun, lanjut Maratua Rambe, yang terjadi adalah kelalaian penuntut umum yang hanya menyebutkan bahwa dakwaan pertama melanggar pasal 72 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta atau kedua melanggar pasal 72 ayat (2) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tanpa men-jucto-kan atau menggandeng peraturan peradilan pasal 121 huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Jadi, penuntut umum tidak boleh hanya menyebutkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta saja yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana ketentuan pasal 124 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, “ ungkap Maratua Rambe ketika membacakan pertimbangannya di persidangan.

Dari pertimbangan hukum diatas, sambung Maratua Rambe, hakim berpendapat dan menarik kesimpulan bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, telah mempunyai dasar hukum. Oleh karenanya dapat dikabulkan dengan menyatakan bahwa penetapan terdakwa Achmad Budi Siswanto telah batal demi hukum.

“Mengingat, mengadili atas keberatan penasehat hukum terdakwa Achmad Budi Siswanto menyatakan bahwa perkara penuntut umum Nomor Reg. Perkara : pdn ke-1/PU.2/10/2012 tanggal 23 Nopember 2012 atas diri terdakwa Achmad Budi Siswanto batal demi hukum, “ kata Maratua Rambe ketika membacakan putusan sela.

Atas diterimanya eksepsi yang diajukan GM PT. Nav Jaya Mandiri ini, Churniawan, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa Achmad Budi Siswanto mengaku senang dan menganggap bahwa keputusan yang diambil majeli hakim sudah tepat.

“Putusan majelis hakim dengan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang kami ajukan ini sudah tepat. Hakim sangat jeli dalam melihat dakwaan yang sudah disusun JPU. Pada perkara ini, memang ada kelalaian yang sudah dilakukan JPU, “ ujar Churniawan.

Kelalaian yang sudah dilakukan JPU itu, lanjut Churniawan, adalah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta padahal undang-undang ini sudah lama dan sudah tidak bisa lagi dipakai karena telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Meski menerima putusan ini, Churniawan juga mengatakan masih belum bisa menentukan langkah hukum apa selanjutnya. Untuk kemungkinan akan melakukan gugatan perdata, masih akan dipikirkan dan dikoordinasikan dengan terdakwa dan PT. Nav Jaya Mandiri.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Andi Surya selaku JPU menyebutkan jika atas perintah terdakwa Ach Budi Siswanto yang menjabat sebagai GM PT Nav Jaya Mandiri, telah melakukan pembelian hardisk eksternal di pasar Glodok Jakarta, dimana didalam hardisk tersebut ternyata berisi beberapa lagu milik grup band Radja.

Lagu milik grup band Radja itu diantaranya berjudul “Maaf Demi Kamu” dan “Mimpi Indah”. Dua lagu inilah, yang kemudian diklaim grup band Radja telah digandakan Karaoke Nav dengan cara menginstal, didistribusikan ke outlet-outlet milik Nav karaoke.

Pendistribusian, lagu-lagu tanpa seijin pemilik lagu ini, diklaim oleh grup band Radja menyebabkan tidak ada pembayaran royalti yang seharusnya masuk ke mereka. (pay)

Related posts

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

redaksi

Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Punya Dua Menu Andalan, Nasi Campur Jerowacik Dan Es Dawet Nangka

redaksi

PERADI SOSIALISASIKAN HAK IMUNITAS BAGI PARA ADVOKAT

redaksi