surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Ketua Sakit, Hukuman Untuk Pengemudi Lamborghini Maut Tertunda

Jaksa Ferry membawa terdakwa Wiyang Lautner kembali ke tahanan, usai hakim Mangapul Girsang menunda persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jaksa Ferry membawa terdakwa Wiyang Lautner kembali ke tahanan, usai hakim Mangapul Girsang menunda persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan kecelakaan maut yang diakibatkan mobil Lamborghini di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak jadi dilaksanakan.

Batalnya pembacaan putusan ini akhirnya diketahui terdakwa Wiyang Lautner si pengemudi mobil Lamborghini, tim kuasa hukum terdakwa Wiyang Lautner, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry E Rachman dan para pengunjung sidang yang memadati ruang sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (23/3), ketika salah satu hakim anggota memasuki ruang sidang Sari 1 tersebut.

Tertundanya pembacaan putusan ini, mulai dirasakan ketika Mangapul Girsang, SH salah satu hakim yang menjadi hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini, memasuki ruang persidangan tanpa didampingi dua hakim yang lain.

Bertindak sebagai hakim tunggal, hakim Mangapul Girsang yang mewakili hakim Burhanuddin, SH kemudian mengeluarkan pernyataan, yang sebelumnya membuka persidangan terlebih dahulu.

Kepada seluruh pengunjung sidang, JPU, terdakwa Wiyang Lautner dan tim kuasa hukumnya, hakim Mangapul Girsang mengatakan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk kasus kecelakaan yang menjadikan Wiyang Lautner sebagai terdakwa terpaksa harus ditunda.

Terdakwa Wiyang Lautner mendengarkan penjelasan hakim Mangapul Girsang tentang penundaan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Wiyang Lautner mendengarkan penjelasan hakim Mangapul Girsang tentang penundaan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah kita berkoordinasi dengan ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, hakim Burhanuddin, SH maka persidangan kali ini dengan agenda pembacaan putusan harus kita tunda minggu depan, “ ujar Mangapul Girsang.

Penundaan persidangan ini, sambung Mangapul, karena hakim Burhanuddin, saat ini sedang mendapatkan perawatan medis dan menjalani terapi kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Usai membacakan pernyataannya untuk menunda persidangan hingga Rabu (30/3), hakim Mangapul Girsang keluar dari ruang sidang diikuti terdakwa Wiyang Lautner. Sementara itu, Ronald Napitupulu, ketua tim penasehat hukum terdakwa Wiyang Lautner masih berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa Wiyang Lautner.

“Kami masih berharap majelis hakim dalam memberikan hukuman untuk terdakwa Wiyang Lautner ini yang seadil-adilnya dan yang seringan-ringannya, “ ujar Ronald Napitupulu usai persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Ferry E Rachman, dalam surat tuntutannya, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Wiyang Lautner dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Selain, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, jaksa Ferry dalam tuntutannya juga menyatakan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Wiyang Lautner sebesar Rp. 12 juta. Apabila tidak dibayarkan maka pidana denda tersebut harus diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

JPU dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya juga menyebutkan, bahwa terdakwa Wiyang Lautner telah melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (pay)

Related posts

TERPIDANA KASUS KORUPSI SPBU MARMOYO AJUKAN PK

redaksi

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Penipuan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

redaksi

30 Wartawan Peserta Bincang Bareng Media Bank Indonesia Keracunan

redaksi