surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Melepaskan Soejono Candra Dari Perkara Penipuan, Penggelapan Dan Pemalsuan Surat

 

terdakwa Soejono Candra pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Soejono Candra pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Soejono Candra, akhirnya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibebaskannya Soejono Candra dari dakwaan dan tuntutan JPU ini dibacakan hakim Anne Rusiana yang ditunjuk sebagai ketua majelis, pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (11/1).

Meski terdakwa Soejono Candra dijerat dengan pasal berlapis, namun majelis hakim tidak menemukan sama sekali adanya perbuatan pidana yang dilakukan Soejono Candra, baik tindak pidana penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat yang didakwakan Jaksa Kartika Nova Dian Kusuma, JPU yang menyusun dan menandatangani surat dakwaan atas nama terdakwa Soejono Candra.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Soejono Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya terdakwa seperti semula,” ungkap hakim Anne saat membacakan putusan.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Anne yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, juga membacakan pertimbangan hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan terdakwa Soejono Candra, sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan pertama primer, melanggar pasal 378 KUHP, bukanlah merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan pertama subsider JPU, bahwa terdakwa melanggar pasal 372 KUHP. Untuk dakwaan JPU kedua primer, terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, majelis hakim berpendapat bahwa hal itu dapat dilakukan dengan cara melakukan gugatan wanprestasi.

Atas putusan ini, Jaksa Katrin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mewakili JPU langsung menyatakan kasasi. Putusan onslaq ini langsung disambut gembira Soejono Candra dan istrinya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Kartika Nova Dian Kusuma, terdakwa Soejono Candra dalam dakwaan pertama kesatu dijerat dengan pasal 378 KUHP, dakwaan pertama kedua melanggar pasal 372 KUHP, dakwaan kedua primer melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua subsidair melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua lebih subsider.

Perbuatan terdakwa Soejono Candra itu terjadi 30 November 2006 bertempat di Jalan  Bubutan No. 117 Surabaya. Awalnya, tanggal 13 Juni 2004 terdakwa Soejono Candra menemui Lie Soekoyo dirumahnya dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang ke Lie Soekoyo, tetapi Lie Soekoyo tidak mau.

Soejono Candra saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Soejono Candra saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selanjutnya terdakwa meminta Lie Soekoyo untuk membeli rumahnya yang berada di Perum Unimas Garden Blok C-8 RT. 004 RW. 009 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dengan kesepakatan harga Rp. 660 juta.

Waktu menemui Lie Soekoyo, terdakwa beralasan bahwa rumah miliknya itu akan disita Bank Artha Graha Surabaya dan terdakwa Soejono Candra meminta supaya rumahnya itu jangan dijual ke orang lain dalam jangka waktu dua tahun. Setelah dua tahun, terdakwa mengatakan akan membeli kembali rumah tersebut.

Karena merasa kasihan, Lie Soekoyo sepakat membeli rumah terdakwa dan mengikuti kemauan terdakwa. Kemudian, tanggal 14 Juni 2004 Lie Soekoyo bersama Mei Pangestu (istri Lie Soekoyo) dan Anton Eko Lianto (anak Lie Soekoyo) pergi ke Bank Artha Graha Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, Lie Soekoyo memberika uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 660 juta, disaksikan Mei Pangestu dan Anton Eko Lianto. Selanjutnya, terdakwa masuk ke bank untuk mengurusi pelunasan sedangkan saksi Lie Soekoyo menunggu di luar.

Beberapa waktu kemudian terdakwa keluar dari bank lalu menemui Lie Soekoyo lalu memberikan roya, bukti pelunasan bank dan sertifikat rumah ke Lie Soekoyo. Setelah itu, Lie Soekoyo pulang bersama Mei Pangestu dan Anton Eko Lianto.

Dua tahun kemudian, tanggal 29 November 2006, terdakwa menemui kembali Lie Soekoyo dirumahnya, menyampaikan keinginannya untuk mengesahkan jual beli rumahnya karena tidak sanggup membeli rumahnya kembali dan untuk pengesahan jual beli tersebut, terdakwa dibantu notaris Sugiharto untuk membuatkan akta-aktanya.

Selanjutnya, tanggal 30 November 2006 Lie Sokoyo bersama dengan istrinya dan anaknya menuju kantor notaris Sugiarto di Jalan  Bubutan No. 117 A Surabaya. Lie Soekoyo  bersama istrinya, masuk ke kantor notaris Sugiarto, sedangkan Anton Eko Lianto menunggu di dalam mobil. Pada saat itu, Lie Soekoyo melihat terdakwa Soejono Candra dan istrinya yang bernama Yen Jet Ha telah berada di kantor notaris tersebut.

Kemudian terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan Lie Soekoyo mengenai jual beli rumah sehingga notaris Sugiarto membuatkan Akta Pernyataan Jual Beli No. 9 tanggal 30 November 2006 dengan nilai jual tertulis Rp. 660.125.000, dan Akta Kuasa Jual No. 10 tanggal 30 November 2006.

Selain itu, dalam pembicaraan antara Lie Soekoyo dengan terdakwa, terdakwa juga meminta tambahan uang sebesar Rp. 25 juta. Terdakwa mengatakan ke Lie Soekoyo, uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi perabotan rumah tangga saat pengosongan rumah dan terdakwa berjanji akan menggosongkan rumah dalam tenggang waktu tiga tahun mulai tanggal 30 November 2006 sampai tanggal 30 November 2009.

Untuk itu dibuatlah juga Akta Pengosongan Rumah No. 11, tanggal 30 November 2006. Dengan adanya akta tersebut, Lie Soekoyo merasa yakin akan janji terdakwa sehingga Lie Soekoyo tidak keberatan untuk memberikan uang senilai Rp. 25 juta sebagai biaya pengosongan rumah.

Setelah uang senilai Rp. 25 juta diserahkan Lie Soekoyo ke terdakwa Soejono Candra, terdakwa sampai lewat batas waktu yag ditentukan yaitu 30 November 2009 tidak melakukan pengosongan rumah. Akibatnya, Lie Soekoyo merasa ditipu dan dirugikan terdakwa. (pay)

Related posts

Dalam Repliknya, Jaksa Membantah Argumentasi Hukum Yang Dijabarkan Penasehat Hukum David Handoko

redaksi

Tersangka Pembangunan Tol Sumo Ditahan Kejati Jatim

redaksi

Tadi Pagi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diperiksa Polda Jatim

redaksi