surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Menghukum Raisa 2 Tahun Penjara

Raissa Sylviana Halim, mantan kasir di Istana Mobil Surabaya Indah yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Raissa Sylviana Halim, mantan kasir di Istana Mobil Surabaya Indah yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selesai sudah proses persidangan Raissa Sylviana Halim (30) warga Klampis Indah Surabaya. Perempuan yang pernah bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan jual beli mobil ini dihukum dua tahun penjara atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya.

Hukuman dua tahun penjara itu dibacakan hakim Mangapul Girsang, hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada perkara ini, pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/7), dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Raissa Sylviana Halim dan penasehat hukum terdakwa.

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim menghukum terdakwa Raissa Sylviana Halim selama dua tahun penjara adalah adanya laporan dari Clrisa Gunardi selaku Kepala Administrasi PT. Istana Mobil Surabaya Indah dimana dalam laporannya tersebut Clarisa yang pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyatakan ditemukan delapan tanda terima pemesanan mobil dari customer yang uangnya tidak disetorkan di rekening PT. Istana Mobil Surabaya Indah, berdasarkan  bukti tanda terima warna kuning yang menjadi arsip bagian marketing, lembar putih untuk customer dan warna merah untuk accounting dan warna hijau untuk administrasi.

“Setelah ada kejadian itu, tanggal 24 Januari 2017 pihak PT. Istana Mobil Surabaya Indah melakukan pemanggilan kepada terdakwa Raissa sebagai kasir yang saat itu sedang cuti melahirkan, “ ujar hakim Mangapul membacakan pertimbangannya.

Dan setelah intrograsi, lanjut hakim Mangapul, terdakwa mengakui bahwa sejumlah uang yang terdakwa terima dari customer sebanyak Rp. 460.391.000 juta yang merupakan jumlah keseluruhan dari delapan tanda terima tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan PT. Istana Mobil Surabaya Indah sebagaimana mestinya.

“Namun terdakwa malah menyimpan lembar berwarna merah dan hijau yang semestinya diserahkan ke bagian administrasi dan keuangan. Lembar warna merah dan hijau tersebut malah terdakwa simpan di dalam mobil pribadinya dengan maksud jumlah nominal uang pada rekening perusahaan sesuai lembar tanda terima yang ada di bagian admin dan keuangan, “ ungkap hakim Mangapul.

Kemudian, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa sejumlah uang yang dimaksudkan dalam kedelapan tanda terima tersebut, telah terdakwa gunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan tagihan sebelumnya yang tidak terdakwa setorkan dan telah berlangsung sejak tahun 2012, dan hingga kini masih tersisa sebanyak Rp. 900 ribu.

Raissa Sylviana Halim, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Raissa Sylviana Halim, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, saat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Tujuan terdakwa menyimpan sejumlah tanda terima yang seharusnya diserahkan ke bagian administrasi dan keuangan PT. Istana Mobil Surabaya Indah adalah supaya tidak tercampur dengan tanda terima yang lain, “ jelas Mangapul.

Walaupun uang yang sudah digelapkan terdakwa ini tidak dinikmatinya secara langsung, namun di dalamnya terkandung makna, sebelumnya telah melakukan tindakan yang sama sehingga yang dilakukan dalam peristiwa ini digunakan untuk menutupi sejumlah pembayaran dari para customer yang sebelumnya sudah dinikmati terdakwa Raissa, yang seharusnya ketika itu harus disetorkan ke rekening PT. Istana Mobil Surabaya Indah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah ada niatan untuk dilakukan. Hal ini dapat dilihat bahwa tindakan tersebut sudah terdakwa lakukan sejak 2012 sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dapat dipandang sebagai sebuah perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memperhatikan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana, mengadili. Menyatakan terdakwa Raissa Sylviana Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Raissa Sylviana Halim dengan pidana penjara selama dua tahun., “ papar Mangapul Girsang.

Selain menjelaskan tentang pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menjelaskan tentang hal-hal yang meringankan dan hal yang memberatkan atas diri terdakwa. Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak masih kecil. Hal-hal yang memberatkan, sepanjang persidangan tidak ditemukan.

Hukuman pidana penjara ini lebih ringan satu tahun jika dibandingkan tuntutan jaksa, dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa Raissa Sylviana Halim ini dituntut tiga tahun penjara. Untuk diketahui, perbuatan terdakwa ini dimulai sejak 2 Desember 2016 hingga Januari 2017 bertempat dikantor terdakwa PT. Istana Mobil Surabaya Indah Jalan Basuki Rachmat Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Farkhan Junaedi tersebut juga diterangkan, sebagai seorang kasir yang bertugas di PT, Istana Mobil Surabaya Indah, terdakwa sudah melakukan penggelapan pembayaran yang sudah dibayarkan para customer. Akibat perbuatannya ini, terdakwa didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga dijerat dalam dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Innalilahi, Anak Almarhum KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

redaksi

Penasehat Hukum Warga Tanjungsari Tuduh Majelis Hakim Class Action Kedua Sudah Terima Suap

redaksi

Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili

redaksi