surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Minta Pemeriksaan Sutarjo Dan Sudarmono Dilanjutkan

Sutarjo dan Sudarmono, dua advokat yang disidangkan di PN Surabaya karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan. (FOTO : parlin/surabayaudate.com)
Sutarjo dan Sudarmono, dua advokat yang disidangkan di PN Surabaya karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan. (FOTO : parlin/surabayaudate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah membacakan pertimbangannya pada persidangan Selasa (26/4) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Sutarjo, SH,MH dan Sudarmono, SH.

Perintah kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dilakukan setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang diajukan kedua terdakwa melalui 120 advokat yang menjadi penasehat hukumnya.

Hakim Jihad Arkanuddin selaku ketua majelis pada persidangan untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya mengatakan, surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani JPU tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga keberatan yang diajukan kedua terdakwa terhadap surat dakwaan ini haruslah ditolak.

Lebih lanjut hakim Jihad Arkanuddin mengatakan, karena nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa melalui 120 advokad yang menjadi penasehat hukumnya ditolak hakim, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

“Memperhatikan pasal 156 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, mengadili menyatakan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa ditolak, “ ujar Jihad.

Sebelum membacakan putusan sela-nya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi keberatan tim penasehat hukum kedua terdakwa, sebagaimana yang sudah mereka tuangkan dalam eksepsinya.

Beberapa hal yang dimasukkan tim penasehat hukum kedua terdakwa dalam nota keberatan itu seperti tempat untuk mengadili kedua terdakwa bukanlah di PN Surabaya, namun (seharusnya) dilakukan di PN Sidoarjo.

terdakwa Sutarjo mendapat pelukan dari rekan sejawat yang berempati atas apa yang menimpa dirinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Sutarjo mendapat pelukan dari rekan sejawat yang berempati atas apa yang menimpa dirinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa Sutarjo dan Sudarmono juga disebutkan, uraian dalam surat dakwaan yang disusun JPU mengenai identitas terdakwa, tempat tinggal, perkara yang didakwakan kepada kedua terdakwa dan pasal-pasal yang didakwakan untuk terdakwa tidak tepat.

Selain itu, masih dalam eksepsi yang diajukan 120 advokat ini juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua terdakwa di PN Surabaya, tidak boleh dilakukan karena kedua terdakwa belum diajukan ke persidangan kode etik advokat.

Menanggapi keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Sutarjo dan terdakwa Sudarmono tersebut, hakim Jihad Arkanuddin mengatakan, surat dakwaan yang disusun JPU ini sudah tepat karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Dalam surat dakwaan yang disusun JPU sudah dijelaskan dan diuraikan secara lengkap dan jelas mulai dari nama terdakwa, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, agama sampai tindak pidana yang dilakukan serta pasal yang didakwakan, “ ujar Jihad.

JPU, lanjut Jihad, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 317 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua pasal dan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan ketiga.

“Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang mengatur pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, bertempat terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih besar pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “ papar Jihad.

Memperhatikan uraian pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, sambung Jihad, maka sudah selayaknya jika persidangan terhadap kedua terdakwa ini dilakukan di PN Surabaya, bukan dilakukan di PN Sidoarjo.

Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa adalah, tentang harus diajukannya kedua terdakwa ke persidangan profesi kode etik advokat baru disidangkan di pengadilan negeri, majelis hakim kurang sependapat. Mengapa? Berdasarkan pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa dan memperhatikan uraian kejadian sebagaimana diterangkan dalam dakwaan JPU tentang pemalsuan surat, hal itu merupakan tindak pidana umum.

Artinya, setiap orang bisa melakukan tindak pidana tersebut tanpa melihat profesi dari orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim dalam pertimbangannya kurang sependapat dengan penasehat hukum kedua terdakwa. (pay)

 

Related posts

Indosat Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Lumajang Terdampak Banjir Lahan Dingin Semeru

redaksi

Dua  Warga Surabaya Gugat PT Axa Financial Indonesia Sebesar Rp 295,2 Miliar

redaksi

Wanita-Wanita Hebat Bicara Tentang Power of Persistence Di International Woman’s Day 2022

redaksi