surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Musa : Kami Hanya Membuktikan Dakwaan Jaksa

Hakim Musa Arif Aini, SH (kanan) ketika membacakan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Edi Jasin selama 2 bulan 10 hari. (FOTO : irwan untuk surabayaupdate.com)
Hakim Musa Arif Aini, SH (kanan) ketika membacakan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Edi Jasin selama 2 bulan 10 hari. (FOTO : irwan untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dianggap tidak cermat dan sudah mencederai rasa keadilan, majelis hakim berpendapat bahwa putusan yang diambil kemudian dibacakan di muka persidangan itu sudah tepat.

Tidak ingin disalahkan karena sudah memberikan vonis ringan kepada terdakwa Edi Jasin karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memilih bungkam dan tidak mau menanggapi putusan yang sudah dibacakan.

Mengapa majelis hakim yang diwakili Musa Arif Aini selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Edi Jasin ini begitu hati-hati memberikan statemen atau komentar tentang vonis yang sudah dibacakan di muka persidangan?

“Seorang hakim tidak boleh mengomentari putusan yang sudah ia bacakan. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengadilan di seluruh Indonesia, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA), “ ungkap Musa.

Sikap kehati-hatian ini, lanjut hakim Musa, harus ia laksanakan, karena sebagai seorang hakim, kedepannya tidak ingin disalahkan dan dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan MA.

“Untuk semua konfirmasi, yang berwenang untuk menjawab maupun menjelaskan adalah humas. Jika ada pertanyaan, silahkan menghubungi humas. Karena itu sudah menjadi tugasnya, “ papar Musa.

Walau tidak menjabarkan panjang lebar tentang perkara ini, namun hakim Musa mengatakan, sesuai dengan prosedur tetap yang harus dilaksanakan oleh seorang hakim, maka di suatu persidangan, tugas seorang hakim adalah membuktikan dakwaan JPU.

“Dalam perkara Edi Jasin ini, jaksa hanya mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak ada pasal lainnya. Berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan, maka seorang hakim harus membuktikan dakwaan jaksa tersebut, “ jelas Musa.

Masih menurut Musa, dalam aturannya, seorang hakim bisa menghukum lebih ringan dari dakwaan jaksa namun tidak bisa memperberat. Jika hal itu dilanggar maka seorang hakim akan terkena sanksi.

Untuk mempermudah pernyataannya ini, hakim Musa pun mengambil contoh seseorang yang didakwa dengan pasal 338 KUHP. Dalam putusannya, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada si terdakwa itu karena melanggar pasal 340 KUHP.

“Perkara Edi Jasin ini kan sudah jelas. Jaksa mendakwanya dengan pasal 351 ayat (1) yang bunyinya tentang penganiayaan. Di sana juga tidak dijelaskan, bahwa perkara terdakwa Edi Jasin ini masuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan, “ tukasnya.

Hakim Musa menolak anggapan bahwa dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim yang diketuainya, terlihat sangat ragu-ragu sehingga hakim pun terpaksa harus menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari. (pay)

 

Related posts

Salah Satu Terdakwa Penipuan Penggelapan Batubara Senilai Rp 3,2 Miliar Resmi Dibantarkan

redaksi

11 Kilogram Sabu Dan 12 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi

Konsumsi Ineks Bersama Seorang Wanita, Anggota Polsek Pabean Cantikan Ditangkap BNNP Jawa Timur

redaksi