surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya Tolak Gugatan PT Inter Sport Marketing Untuk Seluruhnya

SIdang perdana pembacaan gugatan Piala Dunia Brazil 2014 antara PT ISM melawan PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
SIdang perdana pembacaan gugatan Piala Dunia Brazil 2014 antara PT ISM melawan PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Inter Sport Marketing (ISM).

Ada beberapa hal yang membuat hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menolak seluruhnya gugatan yang diajukan PT. ISM, selaku pemegang hak siar atas penayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil.

Dalam uraian pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Harjanto, hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 1, Senin (19/2), majelis hakim berpendapat bahwa siaran Piala Dunia 2014 Brazil tidak termasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan uraian pasal 1 angka (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Kemudian, dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim Harjanto juga disebutkan, yang dimaksud dengan siaran adalah hak terkait, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 angka 9. Di pasal 1 angka 9 itu dinyatakan, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya.

Bagi produser rekaman suara, untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

”Jadi, siaran Piala Dunia 2014 adalah hak terkait, bukan hak cipta. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat 3 UURI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka yang memiliki hak untuk melarang pihak lain menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil adalah Lembaga Penyiaran,” ungkap Harjanto saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Hal itu, lanjut Harjanto, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 49 ayat 3 UURI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

“Federation International De Football Association (FIFA) bukanlah lembaga penyiaran sebagaiman dimaksud dalam pasal 1 angka 12 UURI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang berbunyi Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa  kabel atau melalui sistem elektromagnetik,” papar hakim Harjanto.

Karena bukan sebagai Lembaga Penyiaran, majelis hakim berpendapat FIFA dan PT. ISM sebagai penggugat, tidak berhak melarang pihak manapun untuk menyiarkan siaran sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil.

Salah satu sidang gugatan Piala Dunia 2014 Brazil di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah satu sidang gugatan Piala Dunia 2014 Brazil di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk pertimbangan hukum PT. Dunkindo Lestari, yang mengelola Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran yang dibacakan hakim Harjanto disebutkan, Dunkin’ Donuts Ngurah Rai Jimbaran tanggal 10 Juli 2014 pukul  06.26 Wita telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal  Dunkin Donuts, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Argentina di TV One.

Menurut majelis hakim, pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 antara Belanda melawan Argentina di TV One itu penyiarannya swasta tidak berbayar, dari saluran lembaga penyiaran tidak berbayar sehingga perbuatan atau tindakan tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 518 K/pdt.sus-HKI/2015.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, . ISM menggugat Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dari tiga gugatan yang didaftarkan itu, hanya Cocomart Taman Griya Jimbaran yang memilih untuk berdamai.

Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri, PT. ISM harus mengajukan gugat ini di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat).

Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada FIFA, sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya tanggal 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA.

Sebagai tergugat, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali harus membayar kerugian, baik materiil maupun immateriil ke PT. ISM masing-masing sebesar Rp. 26.626.250.000. Sedangkan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel harus membayar ganti rugi ke PT. ISM sebesar Rp. 20.108.750.000.

Mengutip isi gugatan PT. ISM, PT. Dunkindo Lestari yang mengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali, pada tanggal 10 Juli 2014 pukul  06.26 Wita telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal  Dunkin Donuts, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Argentina di TV One.

Penayangan itu tanpa ada ijin lisensi dari PT. ISM yang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Sama halnya dengan PT. Dunkindo Lestari, PT. Bali Pawiwahan,  selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali ketahuan PT. ISM, tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita, telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Cocomart, yang mana saat itu sedang bertanding antara Argentina melawan Swiss di chanel ANTV.

Untuk Maharani Beach Hotel, diketahui PT. ISM, tanggal 06 Juli 2014, pukul  04.05 Wita,   telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Maharani Beach Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Costarica. (pay)

 

 

Related posts

IOH Lakukan Optimalisasi Jaringan Di 300 Titik Pusat Keramaian Di Seluruh Tanah Air

redaksi

Seratus Karakter Wajah Doraemon Dipamerkan Di Surabaya Selama 70 Hari

redaksi

Klemens Dan Budi Santoso Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tuntutan JPU Manipulatif Dan Tidak Jujur

redaksi