surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Perintahkan Penyidikan Kasus Pemerasan Dan Penggelapan PT Prosam Plano & Co Dilanjutkan Kembali

 

kuasa hukum Go Husein Gosal, pemohon praperadilan, saat menjalani persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
kuasa hukum Go Husein Gosal, pemohon praperadilan, saat menjalani persidangan gugatan praperadilan di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, sidang Gugatan Praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal akhirnya berakhir. Hakim tungal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal, salah seorang pedagang sekaligus pemilik stand di Pasar Atom Surabaya.

Hakim Unggul Warso Murti, yang ditunjuk PN Surabaya sebagai hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Go Husein Gosal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu dan sempat hentikan proses penyidikannya (SP3), untuk dibuka kembali dan dilanjutkan proses penyidikannya.

Pernyataan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal tersebut, dibacakan hakim Unggul Warso Murti, Senin (14/8) di ruang sidang Tirta 2, PN Surabaya pada persidangan yang terbuka untuk umum, dihadapan kuasa hukum pemohon praperadilan dan kuasa hukum termohon praperadilan.

“Mengadili, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk perkara pidana nomor : S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 adalah tidak sah dan cacat hukum, “ ujar hakim Unggul membacakan putusannya.

Selain menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak sah, hakim Unggul juga memerintahkan kepada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk melanjutkan perkara pidana kasus ini ke tingkat pembuktian.

Menanggapi dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal ini, Alexander Arif, kuasa hukum Go Husein Gosal mengaku senang. Menurut Alex, hakim praperadilan yang menyidangkan perkara ini sangat obyektif.

“Dengan dikabulkannya praperadilan yang kami ajukan ini, kami meminta agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghormati putusan praperadilan ini dan mengawasi kelanjutan penanganan perkara ini, pasca putusan praperadilan, “ ujar Alex.

Kasihan masyarakat pencari keadilan, lanjut Alex, dimana kasus ini sudah dua tahun lebih diombang-ambing dan berujung dengan dikeluarkannya SP3. Kapolres harus ekstra untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini, terlebih permohonan praperadilan Go Husein Gosal dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

Berbeda dengan penasehat hukum pemohon praperadilan, termohon praperadilan enggan mengomentari putusan ini. AKP Saefudin selaku kuasa hukum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang ditemui usai persidangan, tidak mau berkomentar karena hasil dari sidang putusan praperadilan ini, harus dikonsultasikan dulu ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Ardian Satrio Utomo dihubungi lewat pesan pribadi what’s up (wa) tidak memberikan tanggapannya.

Untuk diketahui, praperadilan ini terpaksa dimohonkan Go Husein Gosal karena laporan pidananya nomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT, di SP3 oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Surat Ketetapan Nomor  S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.

Dalam laporan polisi  nomor : TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tersebut diterangkan bahwa Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).

Go Husein Gosal dalam laporan polisinya, sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan menyatakan, bahwa Indrayono Sangkawang dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab adanya dugaan pemerasan terkait pembayaran pergantian instalasi listrik pada Go Husein Gosal, senilai Rp 1,6 juta per m2, padahal selama ini Go Husein telah membayar iuran bulanan, termasuk untuk pemeliharaan listrik.

Dan apabila tidak dibayar, Go Husein dikenakan denda sebesar tiga persen perbulan tanpa ada perjanjian. Dan konyolnya lagi, semua pembayaran instalasi dan denda itu malah dijadikan piutang oleh Indrayono Sangkawang selaku Dirut Prosam Plano & Co, selaku pengelola Pasar Atom.

Tak hanya itu, Go Husein juga dilarang untuk melakukan renovasi, dia dilarang oleh belasan security Pasar Atom atas perentah Indrayono Sangkawang. Go Husein diperbolehkan melakukan renovasi apabila melunasi pembayaran instalasi listrik beserta denda yang dijadikan piutang oleh manejemen pengelola Pasar Atom.

Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (pay)

Related posts

Diberi Hukuman Minimal, Persidangan Bandar Narkoba Berjalan Super Cepat

redaksi

Penghentian Penyelidikan Sebagai Obyek Praperadilan Adalah Terobosan Dibidang Hukum

redaksi

Batik Sanaya Launching Tiga Produk Terbarunya Di Penghujung Tahun 2015

redaksi