surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PN Surabaya Bela Bos CV Daun Prima Terdakwa Pengerusakan Hutan

terdakwa Kurniawan Soedewo, Direktur CV. Daun Prima kembali disidang di PN Surabaya karena pengerusakan hutan.
terdakwa Kurniawan Soedewo, Direktur CV. Daun Prima kembali disidang di PN Surabaya karena pengerusakan hutan.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sidang dugaan pengerusakan hutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/8). Bertempat di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Jaksa Anita Ruslianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang terdakwa.

Dua terdakwa yang dihadirkan JPU di depan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai M. Yapi tersebut adalah Kurniawan Soedewo selaku Direktur CV. Daun Prima dan Affandi selaku Adm. Perhutani Malang.

Pada persidangan kali ini, keduanya disidang secara bersamaan. Terdakwa Kurniawan Soedewo dijadikan saksi atas terdakwa Affandi dan terdakwa Affandi dijadikan saksi atas terdakwa Kurniawan Soedewo.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Kurniawan Soedewo mengakui telah melakukan pengerusakan hutan. Terdakwa terpaksa berbuat seperti itu untuk memperlebar jalan, tempat dimana terdakwa Kurniawan Soedewo membangun tambak udang.

Namun jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda ini terasa sedikit janggal dan berat sebelah. Ketua majelis hakim, M. Yappi cenderung mengarahkan pertanyaan JPU dan meminta JPU untuk tidak begitu mengungkit masalah perusakan hutan karena hal itu sudah ada perdamaian antara Perhutani dengan terdakwa.

“Sudah ada perdamaian dan pencabutan perkara. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi masalah, “ kata Yapi di persidangan.

Selain meminta untuk tidak lagi mempermasalahkan hutan yang rusak karena dipakai untuk membuat jalan menuju ke tambak udang milik Kurniawan, hakim Yappi juga mengatakan bahwa tambak udang yang dibangun terdakwa Kurniawan tersebut sangat membantu warga sekitar.

Entah tau darimana, hakim Yappi menyebutkan jika warga sekitar kehilangan mata pencahariannya akibat penutupan tambak udang milik terdakwa Kurniawan tersebut yang tidak mengantongi ijin dari menteri kehutanan.

Dalam dakwaan JPU Anita disebutkan, Perhutani II Jawa Timur melaporkan Kurniwan Soedewo, Direktur CV Daun Prima ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus perusakan hutan.

‪Dalam laporan tertanggal 17 Januari 2013 bernomor: TBL/11/I/2013/SUS/JTM itu disebutkan, pihak CV Daun Prima melakukan pembukaan kawasan hutan negara untuk membangun tambak udang seluas 118,491 meter persegi di petak 118A, B dan petak 117 D, G serta I di RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang dengan menggunakan alat berat itu tidak prosedural, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan.

‪Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur, harusnya pembangunan tambak itu menggunakan sistem Wana Mina, bukan dengan memasukkan alat berat untuk pengerjaan tambak udang milik terdakwa Kurniawan Soedewo.

‪Sejak tahun 1976 Perhutani telah mengembangkan program yang mengintegrasikan kegiatan budidaya ikan dengan sistem Wanamina (silvofishery) yang bertujuan menekan laju degradasi hutan.

‪Namun CV Daun Prima memasukan alat berat kedalam areal hutan hingga merubah bentang alam. Nah, kegiatan itu harus seijin Menteri Kehutanan. Sebab ada alih fungsi hutan menjadi non hutan. (pay)

Related posts

Tadi Pagi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diperiksa Polda Jatim

redaksi

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi

Dalam Pengajuan Permohonan Kredit Bank, Perubahan Logo Pada Sertifikat Tanah Menjadi Syarat Mutlak

redaksi