surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

HAKIM PN SURABAYA LANGSUNG KELUARKAN SURAT PENETAPAN

Hotman Paris Hutapea menunjukkan dokumen yang ditandatangani hakim pengawas disaksikan JPU. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Hotman Paris Hutapea menunjukkan dokumen yang ditandatangani hakim pengawas disaksikan JPU. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Mendapat desakan yang sangat kuat dari seorang Hotman Paris Hutapea, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Jiandri Onasis Siadari, langsung mengeluarkan penetapan.

Penetapan yang dibacakan dimuka persidangan, Senin (16/6) di ruang sidang Cakra PN Surabaya tersebut, dibacakan Risti selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Pembacaan surat penetapan yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut dengan tujuan menghadirkan saksi pelapor ke persidangan.

Hotman yang datang ke PN Surabaya dengan pengawalan ketat ini, langsung melayangkan protes begitu sidang dibuka ketua majelis hakim. Dalam protesnya, Hotman meminta supaya majelis hakim memerintahkan JPU, menghadirkan saksi pelapor terlebih dahulu.

“Ini ada bukti dokumen yang berupa laporan dimana laporan ini ditandatangani hakim pengawas yang menyidangkan kepailitan. Dokumen yang ditandatangani para hakim pengawas dalam sebuah persidangan rapat kreditur ini adalah akte otentik, “ ungkap Hotman.

Dalam perkara ini, lanjut Hotman, terdakwa hanya meng-copy paste salinan putusan dari penetapan yang dibuat para hakim pengawas itu. Dengan demikian, apakah tindakan terdakwa yang sudah mengutip pernyataan para hakim pengawas tersebut, bisa dikategorikan memalsukan surat?

“Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim yang mulia, untuk memerintahkan JPU, menghadirkan saksi pelapor ke persidangan. Urgensinya adalah, yang ingin kita cari dan kita dengar bersama adalah fakta hukumnya, bukan kajian hukumnya, “ pungkas Hotman.

Hotman Paris yang didampingi empat kuasa hukum terdakwa yang lain, sempat bersitegang dengan JPU Yusuf dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. JPU bersikukuh supaya majelis hakim tetap menyidangkan perkara ini, sedangkan Hotman meminta menghadirkan dulu saksi pelapor di muka persidangan.

Karena mendapat desakan dari kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim langsung mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi pelapor. Jaksa diminta menghadirkan saksi pelapor itu pada persidangan selanjutnya, yang rencananya digelar 19 Juli mendatang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP. ‪Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (pay)

Related posts

RAZIA SATPOL PP DI SEMEMI DIKECAM

redaksi

Sempat DPO, Terduga Jambret Di Taman Paliatif Akhirnya Tertangkap

redaksi

Penahanan 3 Mantan Pejabat Subdivre Bulog Madura Terlalu Berlebihan Dan Mengada-Ada

redaksi